x

Iklan

Dhea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 28 Juni 2021 20:31 WIB

Inilah Perbedaan Paling Dasar Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah

Saat ini sudah ada yang namanya reksa dana syariah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pandemi Covid-19 menjadi momen istimewa bagi masyarakat Indonesia untuk memulai investasi di pasar modal. Salah satu pilihan investasi tanpa risiko besar adalah reksa dana. Selain return yang diberikan lebih stabil dibandingkan saham yang cukup fluktuatif di masa pandemi Covid-19, pada dasarnya reksa dana juga sudah sangat mudah dan terjangkau dalam praktik jual-belinya.

Namun di tengah kemudahan investasi reksa dana, masih banyak masyarakat yang mengingingkan praktik investasi reksa dana yang sesuai dengan nilai-nilai dalam Islam.

Untungnya, saat ini sudah ada yang namanya reksa dana syariah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menariknya lagi, investasi reksa dana baik untuk konvensional atau syariah kini sudah sangat mudah secara secara online, semisal dengan platform IPOTFund yang sudah terintegrasi dalam super app IPOT besutan Indo Premier. Investasi reksa dana yang sudah serba online dan terjangkau yakni cukup dengan Rp100.000,- saja mudah dilakukan untuk siapa pun. 

Lantas seperti apa sih perbedaan mendasar reksa dana konvensional dibandingkan reksa dana syariah? Berikut ini penjelaskan rincinya:

1. Sisi Pengelolaan

Reksa dana konvensional dalam pengelolaanya diinvestasikan ke semua efek seperti saham, deposito, hingga obligasi, sementara itu pengelolaan reksa dana syariah hanya pada produk-produk yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah. Reksa dana syariah dikelola dengan mengedepankan prinsip halal dimana total utang harus lebih kecil dibandingkan nilai aset. Istilah efek syariah tentunya merujuk pada Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur akad, cara dan kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Dalam reksa dana syariah, tentunya Manajer Investasi hanya menempatkan dananya pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES ini dikeluarkan oleh OJK dan BEI setiap 6 bulan.

2. Proses Cleansing

Dalam reksa dana konvensional tidak ada istilah pembersihan atau cleansing pendapatan dengan memisahkan yang halal dan haram. Asal sudah sesuai ketentuan investasi dari OJK maka Manajer Investasi sudah bisa menjual reksa dana konvensional. Berbeda dengan reksa dana konvensional, dalam reksa dana syariah dikenal istilah cleansing atau pembersihan. Pembersihan yang dimaksud adalah pembersihan dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya, hasil pembersihan ini digunakan untuk tujuan amal. Konkretnya cleansing ini termasuk juga dengan dana yang disetor para investor yang dibiarkan mengendap sementara dan tidak ditarik ke rekening utama, tetapi baru ditarik jika jumlahnya sudah signifikan. Makanya, dana yang mengendap ini walaupun hanya kecil akan tetap dikasih bunga oleh bank. Oleh sebab itu, pendapatan bunga ini biasanya dicatat terpisah masuk kelompok dana yang lantas diamalkan.

3. Dewan Pengawas

Reksa dana konvensional berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan secara penuh. Pengawasan ini disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor lainnya yang sesuai dengan kondisi perekonomian. Berbeda dengan reksa dana konvensional, pada reksa dana syariah ada pengawas khusus yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jadi, selain ada Bank Kustodian dan Manajer Investasi seperti halnya di reksa dana kovensional, di reksa dana syariah ada tambahan pengawas tersebut. Tugasnya ngapain saja DPS ini? Tentu saja sesuai dengan namanya DPS maka dewan ini menjadi pengawas untuk pemenuhan prinsip syariah pada reksa dana, teristimewa terkait DES dan cleansing tadi. Dewan ini pihak independen yang ahli dalam hukum syariah dan biasanya sangat berperan dalam rekomendasi terkait penyaluran cleansing.

4. Peran Manajer Investasi (MI)

Peran Manajer Investasi dalam reksa dana konvensional dan syariah cukup berbeda. Manajer Investasi  untuk reksa dana konvensional ikut mengelola dan menanggung risiko berdasarkan dengan prinsip kerjasama, sedangkan dalam sistem syariah, MI tidak menanggung kerugian meskipun ikut mengelola. Jadi, andaikan investasinya gagal, yang menanggung kerugian adalah investor atau pemodal.
Setelah mengetahui perbedaan paling dasar antara reksa dana konvensional dan syariah, saatnya untuk melakukan investasi entah yang konvensional atau syariah sesuai dengan keinginan masing-masing.

Ikuti tulisan menarik Dhea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler