x

Ilustrasi kritik. Karya Gerd Altman dari Pixabay.com

Iklan

sapar doang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 April 2020

Senin, 5 Juli 2021 08:02 WIB

Dilema Mengkritik Pemerintah

Pembelengguan kebebasan berpendapat menjadi menonjol jika makna kritik dilekatkan dengan kata penghinaan dan ujaran kebencian. Kritik berbeda dengan penghinaan. Tipisnya perbedaan makna dua kata tersebut tidak dapat dijadikan kesempatan membonsai kritik. Ini era demokrasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: SAPARUDDIN, Penggiat Demokrasi

"Sampaikan kritik yang membangun dengan mempertimbangkan aspek etika, tata krama, fakta dan data. Meski, medianya bisa menggunakan apa saja".

Di dalam negara hukum berdasarkan asas demokrasi ini, kritik yang dilancarkan kepada pejabat pemerintah merupakan bagian dari komunikasi politik. Itu dapat dilakukan melalui tulisan atau demonstrasi jika komunikasi politik macet. Kritik adalah salah satu cara keturutsertaan warga negara dalam mengawasi dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan dijamin konstitusi UUD 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang pejabat, termasuk presiden dan wakil presiden, harus mau dikritik sebagai bagian cara berdemokrasi yang efektif. Seorang pemimpin jika tidak mau dikritik menandakan dia belum siap menjadi pemimpin. Hal tersebut mejelaskan bahwa dia tidak dapat menggunakan kritik sebagai cermin mengukur dirinya, sampai di mana program dan kebijakannya ampuh dan benar serta berguna bagi masyarakat.

Membalas kritik dengan hukuman dan membawa yang mengkritik ke pengadilan bukanlah sifat seorang pemimpin yang demokratis. Hal itu lebih cocok diimplementasikan dalam kepemimpinan otoriter. Kritik haruslah diterima sebagai masukan, namun disampaikan dengan cara yang positif untuk tujuan yang positif pula.

Ketakutan untuk menyampaikan kritik bisa jadi merupakan imbas adanya pasal 45 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik. Juga pasal 45a dan 45b yang banyak menjerat pengguna media sosial terkait penyampaian ujaran kebencian, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti.

Rasa takut untuk mengkritik semakin memuncak tatkala dihadapkan pada pasal 207 KUHP tentang Penghinaan. Pasal itu sebenarnya tidak bisa secara otomatis diberlakukan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan).

Jika melihat berbagai pasal di atas, seolah kita terjebak dalam dimensi bahwa mengkritik sama halnya dengan menghina ataupun menyampaikan ujaran kebencian. Padahal, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga memberikan keleluasaan dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Lantas, bagaimana cara menyampaikan kritik yang benar? Adakah aturan ataupun etikanya agar kita tidak termakan pasal-pasal tersebut?

Jika membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kritik dimaknai sebagai kecaman, tanggapan, dan kupasan. Maka, apabila melihat makna tersebut, kata kecaman mungkin memerlukan klarifikasi makna agar tidak berkonotasi negatif.

Makna kecam dalam KBBI merujuk terhadap teguran yang keras. Dengan demikian, konsepsi makna terhadap kritik memang meletakkan kegiatan tersebut dalam konteks memberikan masukan serta tanggapan terhadap suatu peritiwa yang dapat dilakukan dengan keras ataupun tidak. Makna kritik semacam itu melekat terhadap penganalisisan dan pengevaluasian.

Kritik sejatinya juga disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk menguatkan argumentasi. Berbagai macam penyampaian kritik itulah yang perlu pemahaman (social learning). Bahwa kritik dapat dilakukan dengan keras dan pedas, tidak selalu dengan cara yang santun. Namun, memang lebih baik jika kritikan tersebut dilakukan dengan santun.

Bahkan, bentuk dari kritik tidak hanya lingual, melainkan dapat pula berbentuk simbol. Hal yang tidak dapat terlepas dari proses tersebut adalah pertimbangan kadar baik dan buruk peristiwa yang dikritik sehingga akan menjadikan proses muatan kritik tersebut penuh bukti.

Titik berat kritik memang akan mengacu terhadap muatan ataupun kontennya. Tetapi, secara definitif, penyampaiannya dapat dilakukan dengan pedas sesuai tawaran indeks KBBI yang memuat adanya kosakata kritik pedas dengan tidak menyamakan makna terhadap penghinaan, apalagi pencemaran nama baik.

Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa kritik berbeda dengan penghinaan. Tipisnya perbedaan makna dari dua kata tersebut tidak dapat dijadikan kesempatan untuk membonsai kritik di era demokrasi ini. Dalam hal itu, pembelengguan kebebasan berpendapat menjadi menonjol jika konsep makna kritik dilekatkan terhadap kata penghinaan dan ujaran kebencian.

Dalam KBBI, menghina diartikan merendahkan; memandang rendah. Yang menjadi polemik selanjutnya adalah jika presiden ataupun lembaga pemerintah melakukan sesuatu yang salah dan dikritik masyarakat dengan berbagai argumentasi yang valid sehingga menyebabkan presiden ataupun lembaga pemerintah dipandang rendah. Apakah hal tersebut masuk penghinaan?

Jika hal tersebut dikategorikan menghina, maka kuburlah makna demokrasi berpendapat kita dan jangan berharap masyarakat akan berani memberikan kritik terhadap presiden ataupun pemerintah. Proses yang dinamakan menghina adalah ketika seseorang ataupun kelompok dengan sengaja merendahkan ataupun memandang rendah objek yang kenyataanya tidak sesuai.

Runtutan logika itulah yang harus tertanam pada masyarakat, lebih-lebih penegak hukum di negeri ini. Agar respons terhadap kritik tidak dikait-kaitkan dengan berbagai aspek lain yang berujung saling lapor dan pidana.

Keterbukaan pola berpikir semacam itu sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik, sekaligus membangun komunikasi yang komprehensif antara masyarakat dan presiden serta lembaga pemerintahan. Dalam hal tersebut, masyarakat yang menyampaikan masukan dan kritik harus dianggap bukan tindak kejahatan. Melainkan bentuk partisipasi dan pengawasan publik, sekaligus ekspresi masyarakat atas berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah.

Ikuti tulisan menarik sapar doang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB