x

ppkm darurat

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 21 Juli 2021 07:51 WIB

PPKM Darurat, Bukti Pemerintah Tak Kredibel, Bahaya Bila Diperpanjang

PPKM Darurat semakin memberi bukti bahwa manajemen dan kebijakan pemerintah gagal. Tetapi selalu ngeyel dan menyangkal. Jadi yang darurat coronanya? Atau pemerintah yang tidak kredibel, tidak kompeten, dan rakyat sudah tak percaya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di tengah tuntutan rakyat agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang telah berjalan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 nanti disudahi, tiba-tiba rakyat Indonesia dikejutkan oleh berita di berbagai media massa atas pernyataan seorang menteri yang menyebut bahwa Presiden akan memperpanjang PPKM darurat hingga akhir Juli 2021.

Rakyat pun bingung, pasalnya menteri ini bukan penggungjawab PPKM darurat. Tetapi, pernyataannya justru dirilis oleh berbagai media nasional seolah sebagai pernyataan resmi. Tradisi dan budaya miskomunikasi dipelihara.

Tetapi rakyat yang cerdas pun, banyak yang memahami, tentang nyelonongnya menteri yang bukan penanggungjawab PPKM darurat, tapi malah kasih pernyataan yang melangkahi sang ketua PPKM darurat.

Dan, ternyata benar. Malam ini, Sabtu, (16/7/2021) dalam tayangan berita di televisi nasional yang menghadirkan nara sumber dari Istana Negara, terkuak bahwa Sang Ketua PPKM darurat baru secara resmi, menyatakan diperpanjang atau tidak, pengumumannya akan dilakukan dua-tiga hari ke depan.

Hmmm. Dalam situasi darurat, rakyat sudah teriak, kesalahan manajemen elementer bernama miskomunikasi di pemerintahan masih saja terjadi. Setali tiga uang, di tengah rakyat menderita, malah ada yang didenda 5 juta, dipecat kerja karena tidak pakai masker, ditampar, dll karena melanggar PPKM darurat. Ada menteri yang cengengesan di luar negeri tanpa masker. Ada juga menteri yang dengan dalih kerja, tetap jalan ke luar negeri. Ada menteri yang nonton sinetron. Parah.

 PPKM darurat berpayung hukum?

Di sisi lain, rakyat yang terus jadi korban kebijakan pemerintah yang terlambat dan setengah-setengah ini, banyak yang tidak tahu bahwa PPKM darurat ini dijalankan tanpa ada payung hukum.

Saya kutip dari CNN Indonesia, Sabtu (17/7/2021), pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah.

Andri juga menyebut bahwa PPKM darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya.

Karenanya, jangankan bicara diperpanjang, yang sekarang sedang berjalan saja, PPKM darurat harus dievaluasi dari sudut pandang hukum. Bahkan, Andri juga menyebut, sesuai terminologi, PPKM tidak dikenal dalam rezim Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018, yang hanya mengenal karantina dan PSBB. Tidak ada istilah PPKM.

Di tengah situasi kritis saat ini, pemerintah lebih tepat menggunakan istilah Karantina Wilayah agar bisa menerapkan aturan tegas dengan memiliki payung hukum.

Oleh sebab PPKM tidak ada payung hukumnya, maka sifatnya adalah imbauan, tidak boleh menghukum masyarakat. Tetapi faktanya bukannya masyarakat dapat bantuan kebutuhan dasar, ini malah rakyat didenda dan dipenjara.

Bila yang sekarang terjadi, adalah penerapan karantina wilayah, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah wajib memberikan makanan masyarakat yang menjalankan karantina wilayah.

Sebaliknya rakyat juga wajib masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itulah logika keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ini kejadiannya malah tidak sesuai. Sebab, pemerintah menggunakan dasar hukum PPKM Darurat melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perjalanan PPKM Darurat juga diwarnai beragam kontroversi, seperti kedatangan tenaga kerja asing, TKA dari China. Lalu, krisis oksigen di sejumlah wilayah. Belum kelar masalah di Jawa-Bali, PPKM Darurat justru diperluas sejak (12/7/2021), sebanyak 15 daerah di luar Jawa-Bali resmi diberlakukan PPKM Darurat yaitu Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

Atas kondisi tersebut, apa yang dapat kita simpulkan dari kebijakan PPKM darurat ini, selain kebijakan ini menyengsarakan rakyat? Tak berpayung hukum? Pemerintah tak bertanggungjawab? Beberapa menteri tak ada simpati dan empati? Dan, miskomunikasi?

Pertanyaannya, bukankah pemerintahan ini sedang berjalan di periode kedua? Tapi mengapa manajemen pemerintahannya terus bermasalah dan seperti baru belajar. Malah, meski sudah dikritik, dikasih saran dan masukan, tetap saja bergeming dengan keputusannya yang tak berpihak kepada rakyat. Hanya berpihak sesuai kepentingan dan kebutuhannya sendiri.

Bilakah setelah ini, PPKM darurat akan diperpanjang dengan tanpa payung hukum? Lalu, rakyat juga tetap ditekan dan dihukum bila melanggar, tetapi juga tetap harus mencari makan sendiri di tengah semua diperketat dan dilarang.

Enaknya yang duduk manis di sektor esensial dan kritikal. Rakyat tambah menderita dan pastinya tambah miskin. Tapi siapa yang tambah kaya? Dan bisa cek fakta, rakyat jenis apa yang tambah kaya?

Jadi, sebenarnya, di negeri ini yang kondisinya sekarang benar-benar darurat itu siapa, ya? PPKM darurat adalah salah satu produk kebijakan pemerintah yang lemah tetapi terus disangkal dan dicari pembenarannya.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler