x

Ketidakteraturan tulisan saling keterkaitan

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 23 Juli 2021 11:17 WIB

Teladan Menakjubkan: Bila Pejabat Melanggar Aturan, Aturan Diubah

Inilah teladan menakjubkan tentang bagaimana pemerintah merespon pelanggaran aturan oleh seorang pejabat. Bukan pejabat itu yang dikenai sanksi atau diminta mundur, tapi malah aturannya yang diubah. Menakjubkan, bukan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Menyusul kritik kepada Rektor UI Ari Kuncoro bahwa ia melanggar aturan Statuta Universitas Indonesia, yang melarang rektor merangkap jabatan, tidak ada respon apapun dari kampus terkemuka ini terhadap kritik masyarakat tersebut. Sungguh menarik, tidak lama kemudian respon malah muncul dari pemerintah berupa penerbitan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Aturan baru ini mengubah aturan lama dalam Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013, yang melarang rektor dan wakil rektor untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dalam aturan lama, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan apapun di BUMN/D maupun swasta—mau jadi direktur utama, direktur pemasaran, atau komisaris independen, atau manajer logistik tidak diperbolehkan. Kini, dalam aturan baru, hanya jabatan direksi saja yang masih dilarang untuk dirangkap rektor, yang berarti jabatan lain boleh—rektor mau jadi komisaris utama atau komisaris, atau manajer produksi boleh-boleh saja.

Sungguh menarik kejadian tersebut. Katakanlah ini semacam teladan yang menakjubkan tentang bagaimana pemerintah merespon pelanggaran aturan oleh seorang pejabat--dalam hal ini peraturan tentang statuta perguran tinggi dan pejabatnya rektor. Rektor itu bukannya dicopot dari jabatan komisarisnya di BUMN, tapi malah aturannya yang diubah. Menakjubkan, bukan?

Teladan ini boleh jadi akan dicontoh di kemudian hari. Jika ada suatu aturan dilanggar, bukan pelanggarnya itu yang dikenai sanksi demi menegakkan aturan, tapi aturannya yang diubah, sehingga orang yang tadinya melanggar menjadi tidak melanggar. Yang membuat aturan bisa mengubah-ubah aturan sesuka hati. Kalau sebuah aturan dianggap menghambat gerak langkah pejabat, aturan itu diubah. Kejadian ini berpeluang menjadi preseden yang mungkin bakal ditiru oleh pejabat publik lainnya di bawah presiden. Kan ada contoh.

Alih-alih meminta maaf atau mengundurkan diri karena ketahuan telah melanggar aturan, yang terjadi malah aturan itulah yang diubah agar yang tadinya melanggar aturan berubah menjadi tidak melanggar aturan. Alangkah menakjubkan! Dengan meminta maaf dan mengundurkan diri, berarti aturan itu ditaati. Nah, kalau sekarang aturannya yang justru diubah, apa sebutannya? 

Pendapat Faisal Basri, ekonom dan dosen senior Universitas Indonesia, membantu kita untuk meletakkan perkara ini pada tempat yang semestinya. Menurut Faisal, bukannya menyelamatkan institusi UI agar integritasnya tetap terjaga, tapi Presiden Jokowi—selaku pejabat yang menandatangani peratur pemerintah—malah menyelamatkan Ari Kuncoro dengan cara mengubah aturan mengenai statuta UI. Mengapa hal ini terjadi? Apa motif dan kepentingan pemerintah?

Mengapa tidak ada guru besar UI yang bersuara? Padahal, dengan tetap merangkap jabatan selain rektor, Rektor UI—maupun rektor lain yang mungkin juga merangkap jabatan komisaris—telah meletakkan jabatan rektor sebagai tugas yang bisa disambi dengan pekerjaan non-akademik. Rektor adalah pemimpin tertinggi di lingkungan akademik kampus, tempat ribuan manusia berusaha menemukan dan menegakkan kebenaran ilmiah. Lagi pula, rangkap jabatan berpotensi mengganggu otonomi perguruan tinggi manakala berhadapan dengan pemerintah maupun kekuatan politik lain. Akankah integritas dan otonomi perguruan tinggi serta kebebasan akademik dikorbankan?

Ironis, kan? Walaupun akhirnya, setelah keriuhan di ruang publik, BRI (bukan Ari Kuncoro sendiri) mengumumkan bahwa Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan komisaris di BUMN itu, sebagaimana diberitakan media massa hari ini, 22 Juli 2021. Namun ia bukan mundur dari jabatan Rektor UI, walaupun sebenarnya yang ditabrak itu aturan Statuta UI sebelum revisi. >>

 

 

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 13 Maret 2024 11:54 WIB