x

Iklan

Dhea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 28 Juli 2021 10:10 WIB

Gencar Ada Right Issue Semester 2/2021, Begini Cara Menebus Sahamnya

Selain melalui capital gain dan dividen, investor saham juga memiliki kesempatan mendulang cuan melalui right issue dan warrant.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada semester 2/2021 ini banyak emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) kian gencar mencari pendanaan segar dengan melakukan aksi korporasi berupa right issue. Sedikitnya sudah ada 18 emiten yang sudah atau akan melakukan right issue.

Kalau mau jujur right issue ini tentu saja mendatangkan keuntungan tersendiri bagi para investor saham. Seperti diketahui, selain melalui capital gain dan dividen, investor saham juga memiliki kesempatan mendulang cuan melalui right issue dan warrant.

Singkatnya right issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.  Bagi investor, right issue ini membuka peluang untuk menambah saham dengan harga lebih murah dan akan mendatangkan keuntungan asalkan dilakukan dengan perhitungan yang matang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, warrant (waran) adalah produk turunan saham (derivatif) yang dapat diperjualbelikan pada batas waktu tertentu atau diexercise (ditebus) menjadi saham dengan cara membayar sejumlah uang sebanyak jumlah warrant yang diinginkan dikalikan harga yang telah ditetapkan. Waran merupakan pemanis (bonus) pada saat suatu emiten melakukan IPO atau melakukan right issue. Seperti halnya saham-saham right issue, investor juga bisa mendapatkan keuntungan asal melakukan analisis dengan baik.

Lantas bagaimana cara mendapatkan alias menebus saham-saham  ini? Sebenarnya, cara menebus saham-saham right issue ini cukup mudah karena investor saham tinggal menebusnya di tempat investor membeli saham lamanya dengan masuk ke platform atau aplikasi jual-beli saham yang disediakan sekuritas.

Untuk memudahkan dalam pemahaman, berikut contoh ini 3 langkah mudah menebus saham right issue di salah satu sekuritas karya anak bangsa dengan tagline #SemuaBisaInvestasi yakni Indo Premier Sekuritas.

Di sekuritas dengan kode broker PD yang memiliki aplikasi bernama IPOT ini, untuk penebusan saham right issue bisa dilakukan dengan 2 cara yakni di www.ipotultima.com atau aplikasi IPOT on Windows yang bisa diunduh terlebih dahulu dari www.ipotstock.com. 

Jika melalu IPOTULTIMA maka 3 langkahnya sebagai berikut:

1. Login dan masukkan username, password dan activate order dengan memasukkan trading pin
2. Pilih full menu, tool dan arahkan kursor ke exercise warrant & right
3. Masukkan kode saham right issue (stock code), jumlah lot (quantity) dan send (kirim). Sebelum send, sebaiknya cash in hand tersedia agar permohonan dapat diproses dengan cepat.

Selanjutnya jika dilakukan dengan IPOT on Windows maka 3 langkahnya sebagai berikut:

1. Login dan masukkan username, password dan activate order dengan memasukkan trading pin
2. Lalu pilih fitur tool dan arahkan kursor ke exercise warrant & right
3. Masukkan kode saham right issue (stock code), jumlah lot (quantity) dan send (kirim). Sebelum send, sebaiknya cash in hand tersedia agar dapat diproses dengan cepat.

Perlu dicatat baik-baik bahwa transaksi saham right issue baru dapat dilakukan pada distdate hingga rightend. Catatan berikutnya yakni bahwa segala transaksi saham right issue di pasar tunai (transaksi jual, beli dan penebusan) hanya dapat dilakukan pada sesi pertama.

Ikuti tulisan menarik Dhea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB