x

ilustrasu guru di kelas, sebelum pandemi. (dokpri)

Iklan

Choirul Amin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 September 2020

Jumat, 27 Agustus 2021 14:24 WIB

Harapan Sejahtera Guru Honorer Kerap Terganjal Lambannya Pemerintah Daerah

Setidaknya ada 1,75 juta guru honorer di Indonesia, atau 52,1 persen total 3,3 juta guru yang ada. Pemerintah pusat sudah responsif membuat kebijakan bagi honorer untuk menaikkan kesejahteraan mereka. Tetapi, kmasih belum cukup kuat untuk menjadi sebuah kepastian di daerah. Regulasi yang dikeluarkan masih lambat disikapi di bawah. Hal ini bahkan bisa berlarut-larut, membuat harapan honorer terus tergantung.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

ilustrasu guru di kelas, sebelum pandemi. (dokpri)

Rudi (40), sebut saja begitu, tampak menunggu notifikasi masuk di ponselnya. Masih bersepatu, dengan kemeja rapi, sembari menikmati secangkir kopinya. Jaket seragam ojek online menutupi baju seragamnya. Hari itu belum lewat setengah hari. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria ini memang seorang pengemudi ojol. Tetapi, profesinya sehari-hari juga menjadi seorang guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Malang. Menjadi ojol yang dilakoninya, untuk tambahan kebutuhan hidup keluarga. Honor dari mengajar belum cukup memenuhinya. 

Ilustrasi di atas bukanlah rekaan, melainkan fenomena yang nyata-nyata dialami guru honorer kita. Tidak semua honorer mengalaminya memang. Tetapi, ini adalah pilihan terpaksa yang harus dijalani. Nasib guru honorer masih terhimpit ketidakpastian dan kesenjangan yang berkepanjangan. 

Selain Rudi, masih banyak bisa kita temui kehidupan guru-guru honorer yang tetap harus nyambi pekerjaan lain. Ada yang berjualan kopi ketan hingga malam di pasar, ada juga yang harus berjaga malam sebagai petugas keamanan. Sisanya, masih bingung tambahan sana-sini, hingga harus terjerat pinjaman (pinjol). 

Ya, jeritan suara jutaan honorer guru di Tanah Air sudah kerap terdengar. Lebih dari sepuluh tahun terakhir, sejak 2008 lalu, suara mereka membuat terngiang telinga pemerintah. Bahwa, honor yang didapatkan dari mengajar belum layak, bukanlah omong kosong. Aspirasi mereka kerap lantang disuarakan hingga gedung parlemen dan pemerintahan. 

Beberapa tahun silam, akal waras honorer sebagai pendidik anak banga ini hampir saja terkubur. Rencana aksi mogok massal sempat di ubun-ubun mereka. Saking kuatnya bertekad, agar kesejahteraan mereka lebih diperhatikan negara lebih adil. Mimpi dan harapan besar mereka, bernasib lebih mapan daripada sebelumnya. 

Tetapi, guru honorer kita masih punya nurani dan akal sehat. Sadar menjadi pendidik yang akan selalu diteladani anak didik, maka gejolak batin mereka bisa diredam. Karuan saja, harapan besar bangsa Indonesia masih digantungkan pada mereka, bisa mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa bagaimanapun kondisinya. 

Sudah adilkah perhatian dan penghargaan yang diberikan negara? Ini yang selalu ditanyakan guru honorer hingga kini. Ya, kepastian kebijakan yang lebih adil dan mensejahterakan yang tiap saat ditagih mereka dari pemerintah. Tercatat, setidaknya ada 1,75 juta jumlah guru honorer se Indonesia, atau sekitar 52,1 persen dari lebih dari 3,3 juta guru di Tanah Air. 

Hingga kini, guru honorer se Indonesia terus menyuarakan harapannya. Perjuangan ini juga mendapat pengawalan serius. Yakni, dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melalui Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang diketuai Tamsil Linrung.

Jika dirunut, sebenarnya bukan tidak sama sekali ada perhatian pemerintah. Setidaknya, melalui kebijakan pengangkatan Guru Bantu sejak 2005 silam. Lalu, berlanjut dengan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) bagi honorer pertama kali pada 2019 lalu. 

Akan tetapi, dibandingkan dengan sejawatnya yang lain, seperti guru ASN atau guru swasta, honorer masih jauh tertinggal. Kebijakan sertifikasi guru misalnya, sejak pertama pada 2006 sampai berakhir 2009 lalu, tak bisa diikuti guru honorer di sekolah negeri. Mereka tidak bisa memenuhi persyaratan diangkat atau mendapat penugasan dari pemerintah.

Guru honorer memang masih dihargai, namun ini lebih banyak sekadar menyenangkan dan kondisional. Honorer mendapatkan insentif tambahan secukupnya, sementara guru lainnya sudah bisa menikmati tunjangan tetap sebesar gaji pokok atau sesuai penghitungan inpassing. Itupun, tidak semua guru honorer di daerah bisa menikmati hal yang sama. 

Pemerintah sudah responsif membuat kebijakan bagi honorer. Tetapi, masih belum cukup kuat mendesakkannya menjadi sebuah kepastian di daerah. Regulasi yang dikeluarkan, tidak jarang masih lambat disikapi di bawah. Hal ini bahkan bisa berlarut-larut, membuat harapan honorer terus tergantung. Mereka terbelenggu pilihan: bisa mengikutinya atau tersingkir jika tak mematuhinya. 

Contoh kondisi ini banyak sekali. Ketika Kemendikbud mengharuskan semua guru di sekolah negeri punya SK kepala daerah untuk bisa sertifikasi, honorer kelimpungan. Syarat ini harga mati, sementara pemerintah daerah bergeming, tau segera menerbitkan SK bagi mereka. Alasannya, ada konsekuensi hukum dan penggajian yang mengikat jika honorer diangkat dan setara pegawai pemerintah.

Di Kabupaten Malang misalnya, puluhan tahun guru honorer dibuat mati kutu akibat belenggu ini. Keberadaan mereka nyata dibutuhkan, sementara pengakuan status (kepegawaian) tak sepenuhnya jelas. Mirisnya, dua kali suksesi kepala daerah kondisi mereka justru menjadi komoditas kontestasi politik, selalu dijanjikan SK. Harap-harap ini membayangi sekitar 7 ribu guru honorer selama mengabdikan diri.

Terakhir, di awal-awal tahun 2021 ini, guru honorer kembali mendapatkan 'angin surga'. Surat Perintah Tugas (SPT) diperoleh dari kepala dinas pendidikan setempat dengan dicicil. Jumlahnya tidak lebih 200 orang, kurang dari 10 persen dari total guru honorer yang ada. Terbitnya SPT Kepala Dinas ini belum sepenuhnya melegakan. Isinya hanya semacam keterangan bahwa benar-benar guru honorer, dan masuk daftar penerima insentif guru. 

Lambannya respon pemerintah perlu disikapi. Contoh terbitnya SPT di atas bisa jadi catatan, diberikan setelah bertahun-tahun saat program sertifikasi guru sudah berakhir. Seperti sia-sia memang. Atau, persyaratan baru vaksinasi COVID-19 bagi calon peserta PPPK. Jika vaksinasi terlambat, sementara sudah lewat batas akhir pemberkasan, apa boleh buat?

Ya, jalan panjang masih harus dilalui guru honorer untuk benar-benar sejahtera. Ditambah ketidakpastian yang terus membayang-bayangi pengabdiannya. Kesenjangan kesejahteraan yang dialami juga kerap menjadi ujian berat bagi loyalitas dan totalitas pengabdiannya dalam mendidik. Menjadi guru itu tentunya tulus, sabar, dan penuh kesetiaan mengabdi. Jika masih saja terganggu di saat mengajar, karena masih memikirkan kebutuhan kesehariannya, sejatinya mereka belum merdeka. Pikiran masih terpecah, bisa mengusik fokus dan ketenangannya mendampingi belajar anak-anak. Sebagiam mereka putus asa, lalu meninggalkannya.

Pada saat yang sama, guru honorer juga terus dihadapkan berbagai tuntutan kinerja terbaik. Meskipun, penyesuaian ini juga kerap menyulitkan dan memunculkan berbagai kesenjangan baru. Tuntutan profesional dan dedikasi adalah hal pasti yang harus dipenuhi. Ditambah lagi, kerap ada tugas tambahan atau kewajiban pengembangan keprofesiannya.

Singkatnya, masih ada mimpi kuat untuk lebih sejahtera bagi guru honorer kita, yang menguatkan loyalitas dalam pengabdian mereka. Mimpi yang bisa menjadi motivasi dan optimisme di tengah beratnya tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa. Negara harus selalu bisa hadir, juga semua stakeholder di daerah, di saat guru honorer masih terseok-seok di jalan panjang perjuangan nasibnya kini.

Jika memang kebijakan PPPK menjadi kunci satu-satunya untuk mengangkat nasib honorer, maka ini juga belum final. Masih banyak yang perlu dikaji ulang untuk lebih disederhanakan prosesnya. Harus bisa mengakomodasi kesulitan yang dialami honorer. Ingat, ada guru honorer usia kritis, atau bahkan tengah berjuang dengan penyakit kronisnya. Wallahu a'lam! (*)

Ikuti tulisan menarik Choirul Amin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

5 menit lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB