x

Sejumlah wartawan berunjukrasa menolak tindak kriminalisasi terhadap wartawan di Makassar, Selasa (3/2). Foto: ANTARA/Yusran Uccang

Iklan

Tempo Institute

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 16 September 2021

Jumat, 17 September 2021 17:24 WIB

Pers yang Masih Bebas “Bersyarat” dalam Republik yang Merdeka

Pers di Indonesia perlu mendapat catatan untuk pemerintah Indonesia. Mereka yang seharusnya mendapatkan kebebasan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 malah mendapat perlakuan yang tidak pantas. Hal ini pun perlu dibenahi oleh banyak kalangan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia baru saja selesai merayakan HUT ke-76 tahun ini. Walaupun pandemi sedang melanda, rakyat Indonesia berusaha tetap merayakannya dengan berbagai kreativitas. Begitu juga dengan pers yang selalu menjadi pilar keempat demokrasi di Indonesia. Mereka selalu berusaha untuk menjadi pemberi “kabar” yang dibutuhkan masyarakat Indonesia di tengah pandemi ini.

Sudah lebih tujuh dekade, Indonesia merayakan kemerdekaannya. Namun, pers di Indonesia masih belum “merdeka” sepenuhnya, seperti yang dijamin dalam UU No. 40 tahun 1999. Data dari AJI memberikan fakta buruk bahwa per Agustus 2021, kekerasan yang terjadi pada wartawan sebanyak 23 kasus kekerasan selama tahun ini.

Salah satu kasus kekerasan pada tahun ini adalah kekerasan yang dialami Nurhadi ketika ingin mengonfirmasi sebuah informasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Dilansir dari Tempo.co, saat mencoba mendatangi narasumber di pesta pernikahan anak narasumber, Nurhadi mendapatkan beberapa penganiayaan dari petugas keamanan di sana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Nurhadi, setiap tahun ada saja kasus kekerasan yang terjadi. Bahkan tahun 2020 menjadi mimpi buruk untuk wartawan. Tahun 2020 menjadi tahun tertinggi untuk jumlah kekerasan terhadap wartawan selama 10 tahun terakhir. Kekerasan yang sering terjadi adalah kekerasan fisik sebanyak 17 kasus saat itu.

Hal ini menjadi suatu tanda miris untuk kebebasan pers saat ini. Pers yang seharusnya menjadi watchdog untuk pemerintah Indonesia malah menjadi korban kekerasan di saat meliput. Padahal Jokowi sudah memberikan “mandat” khusus kepada pers untuk menjadi gatekeeper informasi tentang pandemi untuk masyarakat Indonesia dan bisa bertahan di era pandemi ini.

Tentunya, hal ini harus didukung oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia. Kekerasan tidak boleh terjadi atau setidaknya dicegah sehingga kasus kekerasan terhadap wartawan bisa terus menurun setiap tahunnya. Bukan malah menjadi roller coaster dalam data kekerasan terhadap wartawan setiap tahunnya.

Jaminan keselamatan yang diterima oleh wartawan kemungkinan bisa membuat mereka lebih tenang dalam bekerja. Bukan khawatir dan ancaman yang kadang-kadang sekarang sering didapatkan beberapa tahun terakhir ini. 

Ikuti tulisan menarik Tempo Institute lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu