x

Foto ini diambil dari sebuah artikel berjudul Kebebasan pers mandek di seluruh dunia di portal https://www.alinea.id/

Iklan

Zakiyyatunnisa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 September 2021

Senin, 20 September 2021 11:44 WIB

Undang-Undang Pers Belum Sempurna Mengatasi Kriminalitas Terhadap Pers


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kemerdekaan pers adalah salah satu bagian dari hak warga negara untuk berekspresi, berpendapat, dan menerima segala informasi. Tidak hanya dilihat sebagai sebuah hak, kemerdekaan pers menjadi sebuah bentuk kebutuhan untuk mewujudkan kepentingan pers dan kepentingan publik.

Sudah terjamin dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa para pekerja pers atau wartawan akan terlindungi dan terjamin haknya oleh UU tersebut. Namun, menurut wartawan senior, Ridlo Eisy, Undang-undang Pers saat ini tidak Lex Spesialis.

Dalam video wawancara yang di unggah pada kanal youtube Inspirasi Untuk Bangsa (18/12/20), Ridlo Eisy mengatakan saat ini UU Pers belum sepenuhnya memenuhi harapan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. Apalagi terkait kasus-kasus kriminalitas terhadap pers.

Menurut dia, ketika wartawan membuat kesalahan atau pelanggaran terhadap Undang-undang hukum yang lain, maka UU tersebutlah yang akan bergerak. Untuk melindungi kriminalitas terhadap pers, saat ini Dewan Pers telah melakukan kerjasama dengan beberapa instansi. Diantaranya ada dengan pihak kepolisian. Jika wartawan atau media melakukan pelanggaran, maka yang akan menangani hal tersebut adalah Dewan Pers. Tapi jika pelanggaran tersebut adalah bagian dari kriminalitas dan tidak ada kaitannya dengan pers, maka pelanggaran tersebut sepenuhnya akan ditangani oleh pihak polisi.

Ada juga kerjasama dengan Kejaksaan Agung, apabila terjadinya pelanggaran hukum oleh pers, maka wartawan atau media tersebut akan dilindungi oleh UU Pers, dan ahli hukum bisa meminta Dewan Pers untuk mendatangkan ahli pers sebagai yang mewakilinya. Perlu dilihat terlebih dahulu apa yang dilanggar oleh wartawan atau media, jika pelanggaran tidak ada kaitannya dengan pers, sama seperti dengan polisi, maka Dewan Pers tidak dapat melindungi wartawan atau media tersebut dan keputusan pelanggaran akan diberikan kepada ahli hukum.

Untuk memperbaiki dan menyempurnakan UU Pers, Ridlo Eisy mengatakan, sebenarnya ia dan teman teman pers lainnya sebelumnya telah membuat dan menyusun rumusan draf UU Pers baru supaya lebih Lex Spesialis. Namun, hasil diskusi dalam merumusan UU Pers tersebut ditolak dan belum diterima oleh pemerintah sampai saat ini.

Ikuti tulisan menarik Zakiyyatunnisa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB