x

Iklan

Dhea

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 30 September 2021 14:23 WIB

Mekanisme Cleansing dalam Investasi Reksa Dana Syariah

Cleansing artinya pembersihan dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam investasi reksa dana syariah ada istilah cleansing atau pembersihan. Mekanisme cleansing inilah yang membedakan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional atau reksa dana pada umumnya.

Istilah cleansing tentu saja terkait dengan istilah syariah yang melekat padanya. Cleansing tersebut tentu saja pembersihan dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. 

Sebagai produk keuangan, kemungkinan masuknya pendapatan yang tidak syariah ke reksa dana yang notabene berlabel syariah tetap terbuka. Oleh sebab itu, cleansing ini benar-benar sangat dibutuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantas apa saja yang harus dibersihkan supaya investasi reksa dana syariah itu benar-benar syariah? 

1. Bunga Mengendap

Saat investor membeli reksa dana, dana yang disetor ditampung di rekening Bank Kustodian karena belum ada bank syariah yang menjadi Bank Kustodian. Ini artinya karena dana yang disetor investor itu tidak ditarik langsung dan dipindahkan ke rekening utama alias dibiarkan mengendap untuk beberapa waktu hingga jumlahnya signifikan maka potensi bunga itu ada meskipun hanya kecil. Bunga yang diberikan bank inilah yang seharusnya dibersihkan. Makanya, biasanya bunga ini tidak diakui sebagai pendapatan dan biasanya dibersihkan dengan cara diamalkan.

2. Aksi Korporasi

Potensi lainnya yang bisa "mengotori" makna syariah dalam investasi reksa dana datang dari aksi korporasi berupa penerbitan utang. Dengan corporate action tersebut sebuah emiten (perusahaan) yang telah memenuhi prinsip syariah lalu melakukan pinjaman ke bank. Aksi emiten yang melakukan pinjaman (utang) ke bank pada akhirnya menyebabkan rasio utang lebih dari 45 persen sehingga dengan terpaksa dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES). Nah, jika saat dikeluarkan dari DES, MI yang mengelola reksa dana syariah belum sempat menjual semua sahamnya dan tiba-tiba sahamnya melonjak naik maka kenaikan ini tidak boleh diakui sebagai pendapatan karena sejatinya kenaikannya sejak saham tersebut tidak syariah lagi. Oleh sebab itu, kenaikan harga ini wajib dicatat terpisah. Karena tidak dianggap pendapatan makanya dicleansing dengan cara dipisahkan. Selanjutnya, pendapatan yang tidak syariah ini bisa juga diamalkan.

Dengan 2 proses cleansing ini maka investasi reksa dana syariah yang saat ini sudah sangat mudah dilakukan semisal dengan aplikasi IPOTFund milik Indo Premier Sekuritas yang sudah terintegasi dalam aplikasi IPOT, nyaman dinikmati. Dengan akun syariah yang dimiliki di IPOT maka investasi reksa dana syariah pun mudah dilakukan karena secara otomatis akan terarah pada reksa dana-reksa dana yang syariah.

Ikuti tulisan menarik Dhea lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler