x

Iklan

sapar doang

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 April 2020

Rabu, 27 Oktober 2021 21:05 WIB

Menggantung Nasib Pemilu 2024

Dalam UUD Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 167 ayat (1) dikatakan bahwa pemilu digelar 5 tahun sekali. Maka sesuai dengan ketentuan tersebut pemilihan umum akan digelar pada tahun 2024 lagi, tapi saat ini belum ada kepastian hari dan tanggal pemungutan suara

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: SAPARUDDIN, Ketua KIPP Pasaman (2016-2019)

Rapat  kerja bersama antara pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum dapat menghasilkan keputusan tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perbedaan pendapat masih terjadi di antara mereka. Dalam rapat kerja bersama antara pemerintah, Komisi II DPR, dan KPU pada 16 September lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, efisiensi anggaran dan stabilitas politik menjadi alasan pemerintah menolak usul KPU. Penyelenggara pemilu itu mengusulkan pemungutan suara pada 21 Februari 2024. Sedangkan pemerintah mengajukan 15 Mei 2024 sebagai tanggal pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).

Akan tetapi, usul pemerintah tersebut juga belum memperoleh dukungan dari seluruh partai politik di DPR RI Bahkan, PDI Perjuangan sebagai partai politik utama pendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menolak usul pemerintah itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila 15 Mei 2024 dipilih sebagai tanggal pencoblosan pileg dan pilpres, dikhawatirkan waktunya akan terlalu berimpitan dengan pilkada pada November 2024. Apalagi bila pileg dan pilpres berlangsung dua putaran dan terjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh proses itu diperkirakan baru tuntas pada September 2024.

Kegagalan dalam mengambil keputusan politik untuk menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 dalam rapat kerja bersama tersebut bukan kali ini saja terjadi. Pada 6 September mereka juga gagal menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 lantaran ketidakhadiran menteri dalam negeri. Apakah hal itu menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tengah berada dalam kebimbangan untuk mengambil keputusan bersama dalam menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024?

Kebimbangan tersebut mungkin saja tidak akan dialami pemerintah. Dengan catatan apabila pada Maret lalu pemerintah dan DPR tidak bersepakat mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Konsekuensi dari keputusan itu adalah pileg, pilpres, dan pilkada akan diselenggarakan secara bersamaan pada 2024.

Gagasan untuk melakukan revisi terhadap UU 7/2017 telah mengemuka sejak akhir tahun lalu. UU tersebut merupakan landasan hukum bagi dasar pelaksanaan pemilu serentak pada 17 April 2019. Untuk kali pertama bangsa Indonesia menggelar pemilu secara bersamaan untuk memilih presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Sedangkan pilkada di Indonesia didasarkan pada UU 10/2016. Sebelum itu, pelaksanaan pilkada di Indonesia merujuk pada UU 22/2014 dan UU 1/2015.

Memang pileg, pilpres, dan pilkada di Indonesia selama ini diatur oleh UU berbeda. Gagasan untuk merevisi UU Pemilu tersebut dimaksudkan untuk menggabungkan regulasi bagi tiga jenis pemilihan itu. Sehingga tidak tumpang-tindih satu sama lain. Akan tetapi, karena desakan pemerintah terhadap partai-partai di DPR, terutama partai-partai koalisi, revisi UU tersebut urung dilakukan. Pemerintah beralasan UU 7/2017 dan UU 10/2016 masih relevan sehingga tidak perlu kodifikasi bagi dua UU itu.

Apabila merujuk UU 10/2016, pilkada di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024. Ketentuan tersebut berimplikasi pada nasib kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018. Sebab, pada 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerah-daerah tersebut.

Untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023, akan diangkat penjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Masa jabatan penjabat itu sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak 2024. Implikasi lain bila pilkada serentak nasional diselenggarakan pada 2024 adalah kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menjabat kurang dari lima tahun.

Meskipun tanggal dan bulan Pilkada 2024 direncanakan tidak bersamaan dengan pileg dan pilpres, tetap tidak dapat dihindarkan tahapan-tahapan menuju coblosan itu akan beririsan satu sama lain. Hal itu melahirkan berbagai kerumitan dan kompleksitas bagi KPU dan Bawaslu.

Karena itu, hemat penulis, rencana untuk menggelar pilkada serentak nasional pada 2024 harus ditinjau kembali. Tahun 2024 cukup ditujukan bagi pelaksanaan pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, dan presiden-wakil presiden. Dengan demikian, daerah-daerah dengan akhir masa jabatan kepala daerah jatuh pada 2022 dan 2023 akan menggelar pilkada kembali pada 2023. Lalu kepala daerah hasil Pilkada 2020 juga dapat bekerja lebih tenang karena tetap menjabat selama lima tahun sampai akhir masa jabatan mereka. Tidak berakhir saat usia pemerintahan belum genap lima tahun.

Hal itu juga sejalan dengan gagasan pemilu serentak berdasar tingkat pemerintahan yang terdiri atas pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Pemilu serentak nasional digelar untuk memilih presiden-wakil presiden serta anggota DPR dan DPD. Pemilu serentak daerah ditujukan untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah tidak dilangsungkan pada tahun bersamaan. Pemilu serentak nasional bisa dihelat di tahun pertama dan pemilu serentak daerah digelar pada tahun ketiga dalam siklus lima tahunan. Desain seperti itu juga turut meringankan beban kerja KPU dan Bawaslu. Karena tidak mempersiapkan dua hajatan pemilu sekaligus pada tahun yang sama.

Ikuti tulisan menarik sapar doang lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler