x

Ketua Komite Festival Film Indonesia atau FFI 2021, Reza Rahadian saat menghadiri peluncuran FFI 2021 secara virtual pada Kamis, 15 Juli 2021. Dok. FFI 2021.

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 2 November 2021 18:48 WIB

Menyambut FFI 2021: Beberapa Catatan dari Dunia Perfilman (Oleh Kemala Atmojo)

Festival Film Indonesia (FFI) rencananya akan digelar 10 November ini. Presiden Joko Widodo diharapkan hadir di Malam Anugerah. Apa saja peristiwa yang perlu dicatat dan apa masalahnya? Ada pula UU dan Peraturan Menteri yang tidak efektif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

 

  • Buat Reza Rahadian, Ketua Komite FFI 2021

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tengah serangan Covid-19 yang belum selesai, ada beberapa peristiwa di dunia perfilman Indonesia yang layak dicatat, khususnya dalam tiga bulan terakhir (September-Oktober-November). Pertama, pada akhir September, Netflix mengumumkan bahwa perusahaan itu akan menggelontorkan dana senilai Rp. 7,1 milyar untuk membantu pekerja industri kreatif, khususnya perfilman dan televisi, yang terkena dampak pandemi. Netflix akan bekerja sama dengan Badan Perfilman Indonesia (BPI) untuk menyalurkan dana tersebut.

Kedua, dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektero perfilman, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf) memberikan bantuan dana promosi kepada 22 film lokal dengan nilai bantuan masing-masing maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Ketiga, pada 28 Oktober, digelar malam puncak Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) yang ke XI di Epicentrum XXI Jakarta Selatan. Acara ini membagi pemenang dalam tiga genre: Komedi, Horor, dan Drama.

Keempat, akhir Oktober, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.,  mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh, yang salah satunya adalah Usmar Ismail. Tentu insan perfilman patut bangga dengan penyematan gelar tersebut kepada Bapak Perfilman Indonesia. Kelima, diselenggarakannya Malam Anugerah Festival Film Indonesia (FFI) pada 10 November 2021.

Rencananya, pada Malam Anugerah FFI tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan hadir. Jika benar, maka itu adalah Malam Anugerah kedua sepanjang sejarah FFI yang dihadiri oleh presiden. Sekaligus itu adalah untuk kedua kalinya Presiden Jokowi hadir dalam Malam Anugareah FFI -- yang pertama adalah FFI 2014 di Palembang, Sumatera Selatan.

                                              

                                                                                   ***

Mengenai festivalnya, bisa dibuat catatan tersendiri. Kali ini, saya ingin mengingatkan beberapa hal di luar aktivitas festival. Jika undang-undang perfilman masih dianggap perlu oleh insan perfilman nasional, momentum FFI ini akan lebih bagus apabila disertai dengan kegiatan lain -- bisa berupa seminar atau yang lain--  untuk mendorong perubahan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Sebab undang-undang perfilman yang sekarang ada terlalu banyak masalahnya dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Sebagai contoh, munculnya perkembangan teknologi yang melahirkan banyak sarana atau platform baru berbasis internet yang kita kenal sebagai Over the Top (OTT). Secara sederhana, OTT dapat dipahami sebagai layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang beroperasi di atas jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi. OTT ini setidaknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori. Pertama, aplikasi seperti WhatsApp, Line, Telegram, Skype, Facebook, Twitter, Instagram, dan lain sebagainya. Kedua,  konten/video on demand / streaming seperti Youtube, HOOQ, Iflix, Viu, dan lain sebagainya; dan Ketiga adalah jasa seperti Go-Jek, Grab, Uber, dan lain sebagainya. Tidak semua layanan OTT ini gratis. Sebut misalnya Netflix, iTunes, dan beberapa lainnya. Dalam konteks perfilman, maraknya OTT ini tidak saja berkaitan dengan bisnis, tetapi juga dengan sensor – meskipun kesimpulannya belum tentu semua film yang disiarkan melalui OTT perlu disensor.

Lalu, patut juga ditanyakan, apakah bunyi konsideran “menimbang” dalam UU No. 33 Tahun 2009 masih relevan ketika beberapa jenis usaha perfilman yang tadinya tertutup untuk asing kini sudah dibuka? Sebut misalnya, konsideran yang berbunyi: “bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman.” Juga konsideran berikutnya yang berbunyi: “bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.”

Seperti kita ketahui bersama, atas permintaan insan perfilman sendiri, pada Mei 2016 terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratann di Bidang Penanaman Modal. Ketentuan ini oleh masyarakat umum sering disebut sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam ketentuan tersebut, terdapat daftar bidang usaha apa saja yang terbuka untuk investasi asing dan apa saja yang tertutup (negatif) bagi penanaman modal asing. 

Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang hal yang sama,  beberapa jenis usaha perfilman diharuskan 100 persen modal dalam negeri. Misalnya, bidang usaha pembuatan film, pertunjukan film, pengedaran film,  sarana penyuntingan film, dan sarana pemberian teks film. Sedangkan untuk studio pengambilan gambar film, laboratorium film, sarana pengisian suara (dubbing), dan sarana penggandaan film, dapat dimiliki oleh asing maksimal 49% (empat puluh sembilan persen).

Namun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo, masalah perfilman sebagian besar “hilang” dari daftar. Artinya, sebagian besar bidang usaha dan jenis usaha perfilman itu kini terbuka seratus persen bagi modal asing. Jadi, apa masihb relevan kalimat “memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa” dan  “memperkuat ketahanan nasional”. Belum lagi fungsi tujuan dan fungsi perfilman nasional yang ada dalam undang-undang tersebut terasa sangat berat untuk dipenuhi.

Status Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang ada dalam undang-undang (Pasal 67) juga masih kerap menjadi bahan “debat kusir” di antara insan perfilman sendiri. Sebab di satu sisi (Pasal 68 Ayat 3) ia disebut “Badan perfilman Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri (sehingga selalu ada yang menganggap ia tak layak dapat bantuan pemerintah), namun pada ayat (5) disebut: “Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh

Presiden.” Dan memang telah terbit Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 2014 tentang Pengukuhuan Badan Perfilman Indonesia. Dalam Pasal 2 Keppres tersebut dikatakan: “Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung Badan Perfilman Indonesia dalam rangka pengembangan perfilman.” Disusul dengan Pasal 3 yang berbunyi: “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana kepada Badan Perfilman Indonesia yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah yang bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selain itu, dalam Penjelasan UU Perfilman sendiri tertulis semacam ini: “Mengingat peran strategis perfilman, pembiayaan pengembangan perfilman, lembaga sensor film, dan badan perfilman Indonesia dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.”

Saya masih bisa terus memperpanjang aneka masalah dalam undang-undang perfilman tersebut. Misalnya saja tentang tentang “usaha pengedaran film”, yang dalam kenyataan sekarang tidak ada lagi. Sebab para pemilik film –terutama film nasional-- dapat berhubungan langsung dengan bioskop tanpa perlu perantara. Lalu beberapa pasal yang menyangkut Kewajiban Pemerintah Daerah juga berpotensi menjadi perdebatan panjang jika disandingkan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Juga frasa “film bermutu” yang tak jelas apa kriterianya dan siapa yang menentukan, dan seterusnya dan seterusnya. 

                                                                       ***

Selanjutnya saya ingin mengingatkan adanya undang-undang dan peraturan menteri yang berkaitan dengan dunia perfilman, sekaligus menunjukkan betapa tidak efektifnya peraturan itu.

Pertama, kita memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Pengganti UU No. 4 Tahun 1990). Dasar permikiran undang-undang tersebut adalah untuk melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. Negara menyadari bahwa karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional. Sedangkan yang dimaksud Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

Tujuan dari serah simpan karya cetak dan karya rekam ini adalah (a) mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (b). menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.

Maka setiap Produsen Karya Rekam yang mempublikasikan Karya Rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam. Adapun penyerahan Karya Rekam itu harus dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.

Apakah selama ini para produsen karya rekam atau produser film mematuhi undang-undang tersebut?

Mengenai pengarsipan karya film ini juga tertera dalam Undang-Undang Perfilman sendiri (Pasal 38). Hanya saja, dalam undang-undang perfilman pelaku pengarsipan bisa dilakukann oleh pelaku kegiatan pengarsipan film atau pelaku usaha pengarsipan film. Dan yang dimaksud “pelaku kegiatan pengarsipan” film meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah. Dikatakan juga bahwa Pemerintah sebagaimana membentuk pusat pengarsipan film Indonesia – atau mungkin lebih praktis jika bekerjasama dengan Sinematek Indonesia. Ketentuan untuk menyerahkan salah satu kopi jadi film dari setiap film yang dimilikinya itiu berlaku bagi pelaku usaha maupun pelaku kegiatan perfilman. Kopi jadi film itu harus diserrahkan kepada pusat pengarsipan film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir film dipertunjukkan.

Berdasarkan undang-undang itu kemudian terbit Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengarsipan Film. Pada intinya, isinya tidak jauh berbeda dengan isi UU No. 13 Tahun 2018, yakni bahwa ada kewajiban bagi produsen karya rekam untuk menyerahkan kepada institusi yang ditunjuk untuk pengarsipan karya. Bedanya, dalam Permendikbud 41 Tahun 2019, sudah disebutkan secara spesifik kapan materi itu harus diserahakn, yakni  paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir Film dipertunjukkan melalui bioskop; atau  paling lama 1 (satu) tahun setelah pertama kali dipertunjukkan kepada masyarakat apabila Film tidak dipertunjukkan melalui bioskop. Materi yang diserahkan itu harus dilengkapi pula dengan  materi publikasi Film paling sedikit berupa trailer, poster, brosur, iklan cetak, iklan digital, dan soundtrack.

Apakah selama ini produser film atau produser karya rekam menyerahkan kopin jadinya ke Pusat pengarsipan Film Indonesia atau ke Sinematek? Mungkin ada, tetapi dugaan saya lebih banyak yang tidak. Kenapa? Saya menduga karena film mengandung hak cipta dan memilik nilai komersial yang panjang. Bisa jadi pemilik film merasa kurang yakin terhadap keamanan filmnya apabila diserahkan kepada institusi luar yang disebutkan dalam undang-undang atau peraturan menteri.

Jadi apa artinya? Situasi ini bisa dimaknai bahwa No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengarsipan Film, tidak efektif. Atau malah gagal.

Jadi, jika insan perfilman Indonesia masih merasa perlu adanya undang-undang, salah satu rangkaian kegiatan FFI bisa mendorong rencana perubahan undang-undang perfilman tersebut. Apalagi RUU Perfilman ini sudah lama masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Atau, jangan-jangan perfilman Indonesia memang tidak memerlukan lagi undang-undang. Jangan-jangan dengan begitu perfilman kita jutru akan lebih maju. Jangan-jangan.......

(Anda bisa berhenti membaca sampai di sini. Namun, jika ingin mengetahui lebih jauh mengenai efektivitas perundang-undangan, lanjutan singkat tulisan ini mungkin sedikit membantu).

                                                                       ***

Secara umum, dalam kajian ilmu hukum dikenal paling tidak ada 3 (tiga) faktor yang menjadi parameter sebuah peraturan perundang-undangan dapat berlaku secara baik, yakni mempunyai dasar keberlakuan yuridis, sosiologis, dan filosofis.[1]

Pertama, Keberlakuan Yuridis atau normatif. Suatu peraturan atau kaidah hukum itu harus merupakan bagian dari suatu kaidah hukum tertentu. Artinya, kaidah yang ada harus saling menunjuk yang satu terhadap yang lain. Sistem kaidah hukum yang demikian itu berarti saling terkait dan berada dalam hirarki yang jelas. Hukum yang lebih khusus, diturunkan dari kaidah hukum yang lebih tinggi, dan seterusnya.

Syarat lain keberlakuan yuridis ini adalah (a) keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang; (b) keharusan adanya kesesuaian antara bentuk atau jenis peraturan dengan materi yang yang hendak diatur, terutama peraturan yang diperintahkan oleh peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; (c) keharusan mengikuti tata cara tertentu dalam pembuatannya. Apabila tata cara tersebut tidak diikuti, maka peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; (d) keharusan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Semua undang-undang tidak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hirarki norma di atas sesuai dengan pandangan Hans Kelsen mengenai jenjang norma hukum (stufentheorie). Menurut Hans Kelsen bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki (atau susunan). Artinya, suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm).[2]  

Menurut Maria Farida, teori jenjang norma hukum Hans Kelsen ini diilhami oleh seorang muridnya yang bernama Adolf Merkl, yang mengemukakan bahwa suatu norma hukum itu selalu mempunyai dua wajah. Menurut Adolf, suatu norma hukum itu ke atas ia bersumber dan berdasar pada norma yang ada di atasnya, tetapi ke bawah ia juga menjadi sumber dan dasar bagi norma hukum di bawahnya. Sehingga norma hukum itu mempunyai masa berlaku (rechtsracht) yang relative, oleh karena masa berlakunya suatu norma hukum itu tergantung pada norma hukum yang berada di atasnya. Apabila norma hukum yang berada di atasnya dicabut atau dihapus, maka norma-norma hukum yang berada di bawahnya akan tercabut atau tehapus pula.[3]

Kedua, Keberlakuan Empiris, yakni apabila para warga masyarakat mematuhi hukum yang berlaku. Keberlakuan empiris ini dapat dilihat melalui penelitian empiris tentang perilaku warga masyarakat. Apabila dari hasil penelitian tampak bahwa masyarakat berperilaku dengan mengacu pada keseluruhan kaidah hukum, maka terdapat keberlakuan empiris atas kaidah hukum tersebut.

Ketiga, Keberlakuan Filosofis. Dalam hal ini, kita lihat apa ide dasar atau harapan masyarakat terhadap hukum. Misalnya, hukum diharapkan dapat menjamin adanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Cita hukum atau rechtsidee ini tumbuh dalam sistem nilai masyarakat tentang baik dan buruk, pandangan mengenai hubungan individual dan masyarakat, pandangan antara warga negara dan pemerintah, dan seterusnya. Maka hukum yang ada diharapkan mencerminkan sistem nilai itu dan sekaligus sebagai sarana mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sarjana hukum asal Nebraska, Amerika Serikat, Nathan Roscoe Pound  mengajukan konsep dan filosofi hukum sebagai “a tool or process of social engineering”.[4]  Pound menolak argumen bahwa hukum ciptaan manusia merupakan refleksi dari “divine reason” yang mengatur alam semesta atau “a God-given order”.[5] Pound  lebih menekankan filosofi hukum sebagai “a process of social-adjusting; a system of practical compromises of conflicting and overlapping interest.”[6] Bahwa inheren dalam kepentingan masyarakat adalah kepentingan yang bertentangan satu sama lain dan tumpang-tindih. Maka hukum adalah sistem kompromi praktis dari kepentingan masyarakat sehingga terjadi kesesuaian kepentingan-kepentingan masyarakat tersebut (social-adjusting). Di sinilah peran dan fungsi hukum sebagai sarana atau proses transformasi suatu masyarakat. 

Menurut Pound, bahwa hak-hak rakyat dapat diakui, dijamin dan dilindungi oleh hukum, jika kepentingan-kepentingan masyarakat telah dikompromikan, disesuaikan, dirumuskan, dan diakui oleh hukum. Dengan kata lain, setelah kepentingan-kepentingan masyarakat dirumuskan dan diakui oleh hukum, maka hak-hak masyarakat dan hak-hak orang per orang dapat dilindungi oleh hukum.[7]

Pound berpendapat bahwa jumlah kebutuhan dan keinginan manusia tidak terbatas, sedangkan sarana untuk melayani dan memenuhinya terbatas, maka risikonya ialah konflik kepentingan. Konflik ini dapat diatasi dengan memberikan legal effect terhadap setiap kepentingan sehingga menjadi suatu hak hukum. Melalui hukum, kepentingan-kepentingan yang bertentangan dari masyarakat dan orang per orang harus direkonsiliasi dan disesuaikan, sehingga kepentingan itu sedapat mungkin dilindungi oleh hukum.[8] Jadi, hukum harus dapat mencegah dan mengatasi konflik-konflik kepentingan di masyarakat.

Dari konsep dan filosofi hukum legal effect dari Pound  tersebut di atas kemudian lahir dan berkembang teori efektivitas hukum. Bahwa hukum di Eropa, Afrika, Asia, dan Amerika, selalu dirumuskan dan digunakan untuk merekonstruksi dan mentransformasi suatu masyarakat. Hukum dibuat untuk mencapai tujuan suatu masyarakat dan mencegah serta mengatasi penyakit masyarakat (social-ills). Meskipun, dalam prakteknya, penyakit masyarakat berevolusi dan tujuan masyarakat juga sulit atau bahkan tidak tercapai. Hal ini mendorong pula perkembangan riset dan kajian ilmiah tentang efektivitas undang-undang dan peraturan di berbagai negara.[9]

Anthony Allott (1981) mendukung pandangan Pound (1908) tentang fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering.” Perihal ini, Allott (1981) menyatakan: “The purpose of the laws is to regulate or shape the behavior of the members of the society, both by prescribing what is permitted or forbidden, and by enabling them, through the establishment of institutions and processes in the law, to carry out functions more effectively.”  Karena itu, Allott berpandangan bahwa metode umum untuk menganalisis efektivitas suatu hukum—sebagai suatu ketentuan khusus sistem hukum dalam suatu negara—yaitu dengan cara meriset dan mengkaji seberapa jauh hukum tersebut mewujudkan dan memenuhi tujuan-tujuannya.

Allott mengajukan teori bahwa efektivitas hukum dapat diukur dari level “compliance” (kepatuhan atau cocok dan tidaknya suatu hukum). Sedangkan legal compliance, menurut Clune and Lindquist  (1981) adalah “a series of reactive behaviors through which the targets of state action seek to accommodate the new incentives and disincentives with existing imperatives.”[10]

Sedangkan menurut Allott sendiri, legal compliance adalah syarat utama hukum berfungsi preventif terhadap perilaku yang tidak dibolehkan; berfungsi curative terhadap sikap dan tindakan ex post facto seperti sengketa, ketidakadilan dan kegagalan agar dapat diralat dan dipulihkan; serta berfungsi facilitative untuk menyediakan pengakuan, jaminan dan perlindungan dari lembaga hukum, seperti kontrak, perkawinan, hak cipta, dan lain-lain.

Dari konsep legal effect dan legal compliance tersebut di atas, maka konsep “effectiveness of law” diperluas menjadi: “it has effects on political, economic and social life outside the law - that is, apart from simply the elaboration of legal doctrine.”[11] Dengan menekankan konteks masyarakat di mana  hukum beroperasi, seperti halnya karakter lintas-disiplin, maka definisi efektivitas hukum sangat luas dari sekadar doktrin efektivitas prosedural (procedural effectiveness) dan efektivitas substantif (substantive effectiveness).[12]

Efektivitas pelaksanaan hukum, menurut Anthony Allott, diukur dari tiga level, yakni (1) preverensi sikap, perilaku, dana tindakan yang dilarang, (3) kurasi terhadap sengketa, ketidakadilan, dan kegagalan, dan (3) fasilitasi terhadap pengakuan, jaminan, dan perlindungan hak-hak dasar rakyat.

Pelaksanaan ketiga fungsi hukum tersebut di atas dapat efektif, menurut Balinda Brassil (2001), jika suatu hukum (undang-undang dan peraturan) memenuhi 7 (tujuh) unsur pokok, yaitu (1) adanya unsur kesetaraan (equality); (2) hukum yang mengakui kesetaraan setiap warga negara harus dapat diakses oleh setiap warga negara secara transparan dan ekuitabel atau adil (accessibility),[13] (3) ketentuan hukumnya ditegakkan oleh organ penegak hukum (enforceability), (4) tersedianya pasokan dana, materi, staf, dan aset lainnya (resource efficiency), (5) ada pengakuan dan perlindungan hak-hak orang per orang (recognition and protection of individual rights), (6) adanya penyelarasan hak-hak dan nilai-nilai individual dengan hak-hak dan nilai masyarakat (balance of individual rights and values and community rights and values), (7) ada peluang mengajukan gugatan hukum dan pengujian undang-undang atau peraturan terhadap konstitusi (opportunity for appeals and review).[14] Faktor-faktor ini merupakan indikator pokok apakah fungsi prevensi, kurasi, dan fasilitasi undang-undang dapat berfungsi efektif atau tidak dalam rangka rekonstruksi dan transformasi suatu masyarakat, seperti masyarakat perfilman di Negara Republik Indonesia.

                                                                  ###

 

[1]     Sirajuddin, Fatkhurohman, Zukkarnain, Legislative Drafting, Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  Setara Press, Malang, 2015, hlm. 22. 

[2]     Hans Kelsen, General Theory of Law and  State, New York: Russell & Russell, 1945, hlm.113.

[3]     Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2007, hlm. 41-42.

[4]     Nathan Roscoe Pound, The Causes of Popular Dissatisfaction With the Administration of Justice, presentasi pada A.B.A. Annual Meeting (1906), dicetak ulang  20 J. Am. JUD. Sociology (1937).

[5]     Pound, The Theory of Judicial Decision, (pt. 3), 21 Harvard Law Review, 594 (1923).

[6]     Pound, The Formative Era of American Law, 125-26 (1938).

[7]     Linus J. McManaman, “Social Engineering: The Legal Philosophy of Roscoe Pound”, St. John's Law Review, Mei 2013, hlm. 17.

[8]     Pound, The Spirit of the Common Law, 91-92 (1921).

[9]     Anthony Allot, The Effectiveness of Laws, 15 Valparaiso University Law Review  229 (1981), hlm. 230.

[10]    Clune and Lindquist, What "Implementation" Isn't: Toward a General Framework for Implementation Research (1981), Wisconsin Law Review 1044, 1045, hlm. 1068.  

[11]    Snyder, New Directions in European Community Law (London: Weidenfeld & Nicolson, 1990), hlm. 3. 

[12]    Lihat Mead, The obligation to apply European law: is Duke dead? (1991) 16 ELRev 490, 492-495.  Perihal “procedural effectiveness”, lihat misalnya  di Amerika Serikat penyelesaiakan kasus melalui pengadilan Case 33/76 Rewe v Landwirthscaftskammer fur Saarland [1976] ECR 1989; Case 45/76 Comet v Producktschaap voor Siergewasen [1976] ECR 2043; Case C-213/89 R. v Secretary of State for Transport, ex parte Factortame [1990] 3 CMLR 1; Case C-208/90 Emmott v Minister for Social Welfare [1991] 3 CMLR 894. Perihal “substantive effectiveness”, misalnya, lihat kasus di Amerika Serikat seperti Case 14/83 von Colson and Kamaan v Land Nordrhein-Westfalen [1984] ECR 1891; Case 222/84 Johnston v Chief Constable of the RUC [1986] ECR 1651.

[13]    Bartel, R.L. “Complience and complicity : an assessment of  the success of land clearance legislation in New South Wales,” 2003, 20  EPLJ 116, hlm. 121-122.

[14]    Belinda Brassil, Excel HSC Legal Studies, Pascal Press, 2001, hlm. 276-277.

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler