x

Iklan

Irfan Fadillah

Mahasiswa pemikiran politik islam
Bergabung Sejak: 12 Januari 2021

Senin, 15 November 2021 16:47 WIB

Pembangunan Sistem Pemilu di Indonesia Sebagai Negara Hukum

Artikel ini membahas tentang pembangunan sitem pemilu di Indonesia sebagai negara hukum

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kata demokrasi merupakan sebuah perwujudan mimpi para kaum yang
memperjuangkan kesetabilan, keseimbangan, dan keadilan bagi seluruh elemen bangsa,
namun hakikatnya masih sulit menerapkan demokrasi secara kaffah disetiap negara,
persoalan penegakan demokrasi meliputi penyelenggaran pemilu, terjaminnya hak politik,
penjaminan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan lain-lain, hal tersebut dalam
upaya mengawal terciptanya pemerintahan yang demokratis.

Pemilu berhubungan erat dengan demokrasi karena sebenarnya pemilu merupakan
salah satu cara melaksanakan demokrasi. Seperti di ketahui pada zaman modern ini dapat
dikatakan tidak ada suatu negarapun yang dapat melaksanakan demokrasinya secara langsung
dalam arti dilakukan oleh seluruh rakyatnya. Karena terlalu luasnya wilayah dan begitu
besarnya jumlah penduduk negara maka demorasi yang dipergunakan oleh negara-negara
modern adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Di dalam demokrasi
perwakilan ini hak-hak rakyat untuk menentukan haluan negara dilakukan oleh sebagian kecil
dari seluruh rakyat yang berkedudukan sebagai wakil rakyat dan yang menempati lembaga
perwakilan yang biasa disebut parlemen. Oleh karena anggota-anggota parlemen atau DPR
merupakan wakil-wakil rakyat maka idealnya semua orang yang duduk di sana haruslah dipilih
sendiri oleh rakyat yang diwakilinya melalui pemilihan yang secara hukum dapat dinilai adil.
Dengan demikian pemilu merupakan komponen penting di dalam negara demokrasi yang
menganut sistem perwakilan. (Moh. Kusnadi dan Harmaily, 1983:328-329) sebab ia akan
berfungsi sebagai alat penyaring bagi politikus-politikus yang akan mewakili dan membawa
suara rakyat di dalam lembaga perwakilan.

Penulis ingin mengerucutkan pembahasan dalam konteks pembangunan sistem
pemilihan umum di Indonesia, dalam rangka membangun kualitas sistem pemilu yang lebih
memperhatikan nilai-nilai pemilu yang secara subtantif bukan hanya sebatas formalitas
secara prosedural, Selain berbicara Indonesia sebagai negara demokrasi, selain dari itu
Indonesia juga terkenal sebagai negara hukum maka perlu ditinjau pula melalui perspektif
negara hukum untuk membangun sistem pemilu itu juga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkaca terhadap berbagai sistem pemilu yang diteorikan maka dapatlah
disimpulkan bahwa sebenarnya semua sistem pemilu adalah sesuai dengan prinsip negara
hukum. Berbagai sistem pemilu itu sebenarnya merupakan upaya implementasi yang tepat atas
prinsip demokrasi dan prinsip negara hukum. Baik sistem mayoritas, sistem distrik maupun
sistem proporsional adalah sesuai dengan prinsip negara hukum. Artinya sistem manapun yang
akan diterapkan oleh suatu negara hukum tetaplah baik sejauh pilihan atas sistem tersebut telah
dilakukan menurut prosedur dan oleh lembaga yang benar.

Persoalannya, lebih-lebih jika dikaitkan dengan realitas politik di Indonesia,
sebenarnya bukan terletak pada sistem pemilu (electoral laws) . Tidak ada yang salah secara
hukum dengan sistem pemilu yang selama ini di anut, yang menjadi permasalahannya ialah
proses pemilunya itu sendiri, tetapi banyak orang yang mencampuradukkan antara electoral
laws dan electoral process. Jadi harus dibedakan antara sistem dan proses pemilu. Sistem
pemilu itu adalah mekanisme yang dijelaskan dalam pemilu seperti penentuan calon,
kepanitiaan, saksi-saksi, cara kampanye, dan sebagainya.

Pembangunan dalam konteks menyusun sistem pemilu dengan memperbaiki dari
mekanisme yang dijelaskan dalam pemilu yaitu, misalnya aspek penentuan calon dari segi
persyaratan bakal calon aktor politik, dan berkomitmen mengawal proses pemilu secara aktif
dan masif dalam pelaksanaanya akan membawa hasil pemilu yang berkualitas, karena
permasalahan pemilu hari ini ada berbagai macam permasalahan yang kompleks dan belum
ada dasar hukum untuk menjerat para pelaku pelanggar yang menciderai pemilu itu sendiri,
misalnya black campaign yang dilakukan dimedia sosial atau yang dilakukan para 
cyber yang belum memiliki dasar hukum untuk menjeratnya.

Semua sistem pemilu itu senantiasa sesuai dengan negara hukum karena semua
sistem pemilu merupakan upaya mengimplementasikan prinsip demokrasi dan hukum. Semua
sistem pemilu mempunyai kelemahan dan kelebihannya masing-masing, tetapi sejauh prosedur
penetapannya telah sesuai dengan hukum, demokrasi, dan fair maka sistem manapun yang
dipakai akan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Ikuti tulisan menarik Irfan Fadillah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu