Eddy Hermanto, Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Syarifudin, Mantan Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya (Terdakwa Ke-1), serta Yudi Arminto sebagai Project Manajer PT Brantas Abipraya, dan Dwi Kridayani, Kuasa PT Yodya Karya (Terdakwa ke 2), Jumat kemarin (19/11/ 2021) di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), di Vonis hukuman 19 tahun dan 11 tahun penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi bersama Abu Hanifa dan Waslam Maqsid,
Menurut Ketua majelis hakim Sahlan Efendi, terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 64 miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, yang diketuai oleh Roy Riyadi. Pada waktu itu, ke 4 tersangka menerima dua kali dana hibah sebesar Rp 130 milir, dari Pemprov Sumsel. Melalui Alex Noerdin, sebagai Gubernur. Pertama pada tahun 2015, dengan dana sebesar Rp 50 miliar, dan yang kedua pada tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar, dana itu untuk penanganan pembangunan Masjid Raya yang berlokasi di Jakabaring, Kota Palembang.
Dalam kesepakatan semula, antara Gubernur Pemprov Sumsel. Melalui Alex Noerdin dengan Eddy Hermanto dan Syarifudin (Terdakwa I), bersama Yudi Arminto dan Dwi Kridayani (Tersaka II), Pembangunan Masjid Sriwijaya dan gedung Islamic Center, sebagai pusat syiar agama Islam terbesar di Asia Tenggara yang dibangun diatas Lahan tanah seluas 15 Hektare (ha) persegi, yang terletak di Jakabaring, Kota Palembang itu akan rampung dikerjakan, serta dapat digunakan pada kegiatan Asian Games tahun 2018.
Namun kenyataannya, dalam kurun waktu 5 tahun, dari tahun 2015 hingga tahun 2020, hingga masalah ini tersentuh kasus hukum. Alex Noerdin tidak menjabat lagi sebagai Gubernur Sumsel, pembangunan Masjid Sriwijaya dan gedung Islamic Center, sebagai pusat syiar agama Islam terbesar di Asia Tenggara ini tidak rampung juga dikerjakan, hingga dua tahun lamanya terbengkalai, sejak tahun 2018, hingga tahun 2020 masalah ini masuk keranah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dari itu, Ketua majelis hakim Sahlan Efendi menetapkan dan memutuskan pada terdakwa Eddy Hermanto, dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta Subsider 6 bulan. Terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 1,6 milir, bila tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita, dan dilelang. "Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Syarifudin dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara Rp.1.392.748.080, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara. Untuk terdakwa Dwi Kridayani dijatuhi hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.2.5 miliar, jika tidak dapat dibayar, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Yudi Arminto dijatuhi hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara Rp.22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara. Terkait dalam keputusan Majlis Hakim tersebut, ke 4 tersangka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang pembangunan Majid Sriwijaya itu menyatakan Banding (Djohan Chaniago).
Ikuti tulisan menarik Djohan Chaniago lainnya di sini.