Alternasi Merdeka Belajar di Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar 1 Tanah Datar

Rabu, 1 Desember 2021 22:04 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

merdeka belajar di pendidikan non formal(SKB)

   Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menggagas konsep pendidikan merdeka belajar untuk saat ini dimana konsep tersebut merupakan jawaban terhadap kebutuhan sistem pendidikan di Indonesia. Merdeka belajar dengan arti lain sebagai kemerdekaan dalam berfikir yang ditentukan oleh pendidik. Karena pendidik menjadi pusat dalam sistem pendidikan yang baru ini (tempo.co). Pendidik diberatkan pundaknya untuk membentuk para generasi-generasi yang dicita-citakan. Setiap pendidik memiliki tugas untuk membimbing peserta didik belajar dengan baik di dalam kelas, tetapi dalam kenyataan pendidik selalu dihabiskan waktunya untuk mengerjakan pekerjaan administrasi. Dan pendidik selalu dipaksakan dengan pengukuran kemampuan siswa dengan Vania Sasikirana, Yusuf Tri Herlambang E-Tech, Open Access Journal: http://ejournal.unp.ac.id/index.php/e-tech sebuah nilai atau angka, padahal segala potensi siswa tidak dapat hanya diukur melalui sebuah nilai atau angka. (Nadiem Makarim dalam Kemendikbud.go.id, 2019). Menurut (R. Suyanto Kusumaryono, 2019) yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin dan Syahrir konsep merdeka belajar memiliki beberapa inti, yaitu konsep merdeka belajar ini merupakan jawaban dari persoalan-persoalan dalam proses praktek pembelajaran, pendidik yang dimudahkan dalam administrasi dan diberi kebebasan dalam cara penilaian belajar peserta didik, keterbukaan semua kendala-kendala yang dialami oleh pendidik seperti pembuatan RPP, guru menjadi peran penting dalam menciptakan suasana pembelajaran yang diharapkan oleh peserta didik.


   Kemudian  Ki Hajar Dewantara menitikberatkan mengenai kemerdekaan belajar atau kebebasan belajar, menurut beliau kemerdekaan belajar itu terhadap cara berpikir, peserta didik harus dilatih untuk mencari segala pengetahuan dengan menggunakan pikirannya sendiri, dan arti kemerdekaan menurut beliau dibagi menjadi tiga macam, yaitu:  a) berdiri sendiri yang artinya anak sebagai penguasa dalam belajar, kemudian b) tidak bergantung kepada orang lain yang artinya anak-anak tidak bergantung kepada guru maupun orang tua. Meskipun tidak ada keduanya, anak diharapkan bisa untuk belajar sendiri. c)  dapat mengatur diri sendiri yang artinya anak harus bisa memilih cara yang sesuai untuk dirinya belajar, mengatur kegiatannya untuk mencapai tujuan belajar


   Pamong Belajar dan tutor adalah juga pendidik atau guru yang di tugaskan di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaiman diatur dalam Permenpan & RB No. 15 tahun 2013, tetang Jabatan fungsional  Pamong Belajar dan angka kreditnya, pada Bab 1 Pasal 1 ayat 2, menyebutkan bahwa Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI. 
   Dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik seorang pamong belajar dan tutor banyak mengalami kendala dan hambatan diantaranya : 1) Kehadiran peserta didik yang sangat minim, dengan berbagai alasan. 2) Jarak atau lokasi pembelajaran  dengan peserta didik sangat jauh.3) Minat dan kemauan sebagian peserta didik rendah.4) Pada umumnya peserta didik sudah berkeluarga dan punya tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

   Dengan tugas dan tanggung jawab yang berat sebagaiman diatas, Pamong Belajar merasakan selama ini, belum maksimal mengembangkan tugas-tugasnya, salah satunya di sebabkan beban aturan dan regulasi dan administrasi yang cukup banyak yang harus dikerjakan. Sebaiknya pamong belajar dan tutor tidak banyak regulasi dan administrasi, sehingga ia focus dalam melaksanakan pembelajaran dan hasilnya akan tercapai dengan maksimal.
Kesimpulan  dari  konsep  merdeka  belajar merupakan  tawaran  dalam  merekonstruksi sistem  pendidikan  nasional.  Penataan  ulang sistem  pendidikan  dalam  rangka menyongsong  perubahan  dan  kemajuan bangsa  yang  dapat  menyesuaikan  dengan perubahan  zaman.  Dengan  cara, mengembalikan marwah  pendidikan itu sendiri yaitu   memanusiakan  manusia atau pendidikan yang membebaskan.manusia dari kebodohan dan keterberlakangan.

   Pengalaman penulis  sebagai pamong belajar/pendidik semenjak  berada di satuan pendidikan nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), ± dari tahun 1990  sampai sekarang sebagai Pamong Belajar, memberikan pengalaman  cukup menarik untuk di ungkapkan dalam memberikan pelayanan pada satuan pendidikan nonformal. Sebelum mas menteri Nadiem Makarim memberikan pidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 terkait pencanangan merdeka belajar, satuan pendidikan seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sudah mulai menerapkan merdeka belajar, ini terlihat dari cara-cara melayani dan melakukan proses pembelajaran seperti ; Pertama  Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C ada model Pembelajaran Tatap Muka (20 %) Tutorial (30 %) dan Pembelajaran (Mandiri 50 %  )  nah pada pembelajaran mandiri ini pendidik memberikan tugas-tugas kepada peserta didik berupa kontak belajar yang mencakup SK dan KD sesuai dengan kesepakatan yang telah di tentukan antara pendidik dan peserta didik, kemudian peserta didik mengerjakan tugas yang diberikan dan mengumpulkan kembali sesuai dengan waktu yang telah disepakati tanpa ada  tekanan dan paksaan (merdeka belajar). Kedua  memberikan pakaian tanpa seragam. Kalau kita perhatikan dan dicermati sekolah formal  semua siswanya sudah serba teratur mulai dari pakaian, sepatu , tas dan lain-lain semuanya  seragam. Sementara di Pendidikan Kesetaraan mulai dari pakaian, sepatu itu semuanya di serahkan kepada peserta didik, artinya peserta didik bebas berpakaian yang penting sopan dan bersih begitu juga sepatu tidak harus seragam karena kemampuan ekonomi peserta didik tidak sama yang diutamakan   ada sepatu dan bahkan sandalpun boleh yang penting  peserta didik bisa ikut belajar  (merdeka belajar). Ketiga  Memberikan kebabasan untuk menentukan Jadwal dan Waktu Pembelajaran . Sekolah formal waktu pembelajarannya  full day atau 6 hari sebagaimana aturan  sekolah formal pada umumnya. Sementara pembelajaran di Pendidikan Kesetaraan  Paket A Paket B dan Paket C waktu pembelajaran fleksibelitas jadwal dan waktu yang menentukan bukan pendidik tapi adalah peserta didik dan pendidik hanya  memfasilitasi, sesuai dengan hasil kesepakatan antara peserta didik dan pendidik Jadi jadwal dan waktu pembelajaran diserahkan kepada peserta didik  sehingga belajar kapan saja sesuai dengan jadwal dan  waktu yang disepakati antara pendidik dan peserta didik minimal  2 hari dalam seminggu  (Merdeka Belajar ).  Keempat Memberikan kebebasan dalam menentukan  Tempat Pembelajaran. Kalau sekolah formal tempat pembelajaran sudah jelas disediakan di sekolah jarang sekali di tempat-tempat lain kecuali kalau terjadi bencana alam banjir, gempa bumi dsb  baru tempat belajar di pindahkan ke Mesjid, mushalla. Sementara di Pendidikan Kesetaraan  Paket A Paket B dan Paket C tempat dan lokasi  pembelajaran tidak batasi seperti di sekolah boleh di Mesjid/Mushalla, rumah warga belajar atau tempat lain yang memungkin kan diadakan kegiatan pembelajaran (merdeka belajar). Kelima Memberikan keleluasaan kepada peserta didik untuk menyelesaikan modul sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dan lain-lain yang menurut penulis sudah termasuk bagian dari merdeka belajar.


   Berdasarkan pengalaman yang penulis uraikan diatas, maka penulis yakin Pamong Belajar tidak akan kaget dan stress  dengan kebijakan merdeka belajar tersebut, namun untuk lebih memantapkan  merdeka belajar di Lembaga SKB  penulis menawarkan beberapa alternatif  antara lain ; agar Pamong Belajar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan senang hati, berkualitas dan tanpa merasa putus asa menghadapi berbagai macam kerumitan dan kompleksitas persoalan yang di alami peserta didiknya maka ada beberapa bekal kompetensi yang harus benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh sorang Pamong Belajar, diantaranya mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai terkait dengan ; 1). Teknologi komunikasi dan informasi (TIK) 2) Pedagogi 3) Ilmu psikologi Pendidikan 4) Cara belajar orang dewasa 5) Memiliki  kompetensi kepribadian yang kuat.


   Pada bagian akhir dari tulisan ini penulis berharap Pamong Belajar tidak akan canggung melaksanakan merdeka belajar, karena ini sudah menjadi bagian budaya kerja di satuan pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). kedepan penulis merekomendasikan agar pamong belajar perlu memperhatikan dan mendalami  beberapa hal  ; Pertama, penggunaan aplikasi belajar seperti seTARA DARING harus dilaksanakan secara efektif. Kedua, Harus memperhatikan dan menguasai teori-teori tentang  perubahan sosial. Ketiga  Menjadikan peserta didik prioritas  utama atau pokok pada proses pembelajaran pada  Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Keempat  Harus menguasai perkembangan teknologi dan informasi.
Demikianlah artikel merdeka belajar ini kami susun, semoga bermamfaat,terima kasih.-


                                                                                                   Pagaruyung, 27 November 2021
                                                                                                                         Penulis,


                                                                                                                 MARJUNI, SH,M,Pd

Referensi :
Bunga, H. (2019, Desember 13). Nadiem Makarim : Merdeka Belajar adalah Kemerdekaan Berpikir. Dipetik November 10, 2021, dari Tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1283493/nadiem-makarim-merdeka-belajar-adalahkemerdekaan-berpikir
Permendikbud RI No.3 Tahun 2008, tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C
Permenpan & RB No. 15 tahun 2013, tetang Jabatan fungsional  Pamong Belajar dan angka kreditnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia, No.152 Tahun 2014, tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi pamong belajar.

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler