x

Nikel. Sumber foto: Kompasiana.com

Iklan

Riki Sualah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 Juli 2020

Kamis, 2 Desember 2021 18:09 WIB

Uni Eropa, Ini Syarat Mudah Jika Masih Menginginkan Nikel Indonesia

Kebijakan larangan ekspor nikel yang dikeluarkan pemerintah RI nyatanya membuat negara Uni Eropa kalang kabut dan melayangkan gugatan ke WTO. Padahal negara yang lain tidak masalah dan malah setuju dengan permintaan RI yang menginginkan pengolahan nikel terlebih dahulu menjadi barang setengah jadi dan baru diboyong ke negaranya lewat investasi. Apa yang membuat negara Eropa berat mencontoh langkah tersebut?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kebijakan larangan ekspor nikel mentah yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia demi menggalakkan hilirisasi industri mendapat gugatan dari negara Uni Eropa. Gugatan ini dilayangkan oleh Benua Biru tersebut ke WTO (World Trade Organization) atau yang dikenal organisasi perdagangan dunia. 

Padahal, ada 2 negara Asia yaitu Korea Selatan dan Tiongkok diketahui tidak memiliki masalah dengan kebijakan ini. Negara tersebut malah investasi di industri kendaraan listrik Indonesia.

Perusahaan LG asal Korsel tersebut telah mengeluarkan investasi sebesar Rp142 triliun di pembangunan Karawang New Industry City (KNIC), pabrik industri baterai kendaraan listrik Indonesia yang dibangun di Karawang. Ada juga investasi dari CATL asal Tiongkok yang berinvestasi sebesar US$5,2 miliar atau Rp75,4 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini sejalan dengan permintaan sederhana RI yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, negara-negara global bisa memboyong pasokan nikel bila mengolahnya terlebih dahulu di Tanah Air. 

"Kalau ingin nikel silakan, tapi datang bawa pabriknya ke Indonesia, bawa industrinya, bawa teknologinya ke Indonesia," ungkap Presiden Joko Widodo saat hadir di acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) secara virtual, Rabu (24/11/2021).

Lebih lanjut Jokowi juga menyampaikan bahwa pengolahan tidak harus sampai barang jadi, barang setengah jadi juga tidak masalah. Misalnya di industri kendaraan listrik, baterainya bisa dikerjakan di Tanah Air dan pengerjaan mobil bisa di negara luar.

Bukan Tanpa Alasan Indonesia Lakukan Ini

Selama ini, Indonesia diketahui mengekspor bijih nikel mentah dan malah mengimpor barang jadi nikel. Padahal, Indonesia mempunyai cadangan nikel sebanyak 30% dari yang ada di dunia menurut US Gelogical Survey (2020).

Dan akhirnya, Indonesia memanfaatkan pengembangan sektor perindustrian ini menjadi lebih baik lewat hilirisasi industri nikel. Dan salah satu upaya hilirisasi industri adalah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Pasalnya, bijih nikel bisa diolah menjadi produk-produk turunan, baik yang setengah jadi hingga produk jadi dengan hilirisasi.

Sekilas permintaan Indonesia tampak sederhana dan tidak muluk-muluk. Terbukti 2 negara Asia langsung meneken investasi di industri kendaraan listrik Indonesia yang nantinya tentu akan mengoleh sumber daya alam nikel. Apakah hal ini berat untuk dicontoh negara-negara Eropa yang juga tak kalah canggih dalam perihal teknologi dan investasi?

Ikuti tulisan menarik Riki Sualah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler