x

Iklan

Nando Rifky

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2020

Sabtu, 4 Desember 2021 19:58 WIB

Hukum Nikah Siri Menurut Undang-Undang dan Agama

Berikut hukum nikah siri menurut undang undang dan agama yang perlu Anda ketahui

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Nikah siri yaitu nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri berawal dari bahasa Arab, sirr, yang berarti rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia,  nikah siri yaitu pernikahan yang cuman dilihat dengan seseorang modin serta saksi, tak lewat Kantor Soal Agama (KUA. Berdasar agama Islam udah resmi.

Orang mengerti nikah siri menjadi pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias "nikah di balik tangan." Kehadiran nikah siri disebutkan syah secara agama, tetapi tak syah menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).

Ada pengetahuan, nikah siri merupakan nikah tiada wali faksi istri. Bila Nikah Siri tanpa wali ini, karenanya hukumnya tidak syah baik secara agama ataupun secara hukum negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak resmi satu pernikahan tiada seseorang wali." (HR. Khomsah).

"Wanita manapun yang menikah tanpa mendapatkan ijin walinya, karena itu pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil." (HR Khomsah).

1. Rukun Nikah Siri Prasyarat Syahnya 

Kalau nikah tanpa dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, tetapi ada wali syah, menurut syariat Islam itu resmi waktu memenuhirukun nikah, adalah ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi persoalan yakni bab wali. Menurut Islam, nikah tanpa wali yakni gagal.

"Barangsiapa pada wanita yang nikah tanpa dengan ijin walinya, nikahnya itu gagal." (HR Aisyah RA)

Adapun yang punya hak jadi wali nikah yakni ayah/bapak; kakek, yang dikatakan merupakan ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan lelaki satu ayah seibu; saudara kandungan laki laki seayah; anak dari saudara kandungan lelaki (sepupu) satu ayah seibu; anak dari saudara kandungan laki laki seayah; paman dari lajur ayah dan ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (keponakan) dari lajur ayah dan ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim

"Sultan (hakim) yaitu wali untuk orang yang tidak miliki wali." (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah serta Sah Ibnu Hibban).

Posisi di atas berdasar di keakraban hubungan seorang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana sangat dekat hubungan dengan ayah, karenanya dia yang diprioritaskan.

2. Disunahkan Pesta Buat Pengabaran

Risalah Islam mengajar, pernikahan harus diinformasikan serta menjadi "alat bukti" (bayyinah) telah resmi sebagai pasangan suami istri sekalian menghindar fitnah.

Rasulullah Saw mengajar umatnya untuk menebarluaskan pernikahan dengan menggelar walimatul ‘ursy. "Selenggarakan perjamuan meski dengan satu ekor kambing." (HR Imam Bukhari serta Muslim).

Jasa nikah siri banyak efeknya, seperti di dalam kasus pergesekan pernikahan, hak waris, dll yang diurusi oleh pengadilan agama, karena tidak ada "alat bukti" buku nikah.

Kalau ada buku nikah, meskipun sebenarnya nikah tidak di KUA, karenanya dijamin buku nikahnya palsu dan ini suatu ketidakjujuran/penipuan yang hukumnya berdosa.

3. Fatwa MUI Mengenai Nikah Siri

Biarpun nikah siri syah secara agama, ujarnya, namun pernikahan itu tidak miliki kekuatan hukum. Dengan tidak ada kemampuan hukum, jadi baik istri ataupun anak miliki potensi menanggung derita rugi gara-gara pernikahan itu.

Pernikahan sesuai itu kerap kali mengundang imbas negatif kepada anak dan istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah maupun hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, kerap memunculkan konflik. Dikarenakan tuntutan bakal susah disanggupi lantaran tak ada bukti catatan sah perkawinan yang resmi. Buat mengelit kemudaratan, ulama sependapat kalau pernikahan mesti dicatat dengan resmi pada institusi yang berotoritas.

Pernikahan di balik tangan atau nikah siri hukumnya resmi bila udah tercukupi persyaratan serta rukun nikah.

MUI udah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sesuai sama hasil ketetapan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.

MUI berpandangan maksud pernikahan itu sangatlah mulia dan mulia untuk membawa harkat serta martabat manusia yang bukan hanya penuhi kepentingan hasrat dasariah manusia saja adalah cuman penyukupan kebutuhan sex semata-mata.

MUI juga sempat keluarkan fatwa pribadi bab nikah siri online pada 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tidak dibetulkan dalam tuntunan Islam dan masuk di kelompok haram.

Keharamanya diakibatkan tak ada serangkaian upacara keramat sama dengan yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, sebab dapat disampaikan ke KUHP, kendati itu dipandang resmi.

4. Metode Nikah Siri

Nikah siri dijelaskan sesuai sama syariat Islam, tetapi hukumnya jadi haram seandainya menghadirkan mudharat atau rugi pada satu diantaranya faksi.

Ke-2  calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (dapat diberi surat info masuk Islam).

Kalau kamu pilih untuk kerjakan pernikahan siri, lihat kriteria di bawah ini supaya pernikahanmu resmi sesuai sama kriteria serta rukun nikah dalam Islam.

Pernyataan lisan ini mempunyai sifat mengikat, dilihat oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

Bila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memberikan surat pisah dan telah melalui waktu idah. Namun bila tak dapat menunjukkan surat pisah karena ditinggalkan mati oleh suami, wali hakim bakal memohon pernyataan lisan dari calon mempelai wanita bakal statusnya.

Bawa dan mempertunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab qobul.

Teristimewa buat wanita yang bakal dinikahi siri buat jadi istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, mohon mahar yang sesuai sama kebutuhanmu. Tak boleh sekadar menyerah diri untuk dinikahi tapi pikirkan pun elemen penopang hidupmu buat jamin kelancaran, ketenangan serta keberlanjutan beribadah.

Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri, udah punyai pendapatan, berumur sekurang-kurangnya 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memberikan kartu identitas masih yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan poto yang terang saat sebelum ijab qobul untuk pastikan kalau pasangan yang bisa dinikahkan yakni betul sama sesuai identitas yang dtunjukkan.

Ikuti tulisan menarik Nando Rifky lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB