x

Guru Berjuang Masa Depan Siswa Gemilang

Iklan

Muhamad Hasim

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Minggu, 5 Desember 2021 12:22 WIB

Mau Dikemanakan Guru Indonesia?

Skema rekrutmen guru sebagai ASN tak lagi memasukkan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS), melainkan PPPK. Ini merupakan kabar buruk bagi guru honorer dan calon guru yang selama ini sudah menderita.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kebijakan Pemerintah untuk tidak lagi mengangkat guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS), melainkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan dengan demikian, secara perlahan-lahan, akan menghapus status guru secara keseluruhan dari PNS menjadi pegawai PPPK banyak disesalkan oleh berbagai pihak, terutama kalangan guru itu sendiri. Tak kurang dari Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi telah mengeluarkan pernyataan keras yang isinya menyesalkan hal ini.

Kebijakan tersebut dipandang merugikan bagi guru, dan bisa membuat prospek guru di masa yang akan datang menjadi suram dan tidak menarik. Jika ini dilaksanakan, maka kemungkinan besar tak akan banyak lagi orang yang berminat menjadi guru. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan akan semakin sepi peminat, dan gengsi sebagai guru yang selama ini perlahan naik, tidak tertutup kemungkinan akan melorot, turun hingga ke titik terendah.

Pegawai negeri sipil adalah pegawai Pemerintah yang berstatus tetap, mempunyai jenjang kepangkatan dan golongan, bisa pindah tempat tugas, baik atas permintaan sendiri, maupun perintah lembaga, serta berhak atas status pensiun dan tunjangan pensiun. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat Pemerintah secara kontrak, berjangka waktu pendek, tidak bisa meminta pindah tempat tugas selama masa kontrak, dan tidak berhak atas status pensiun dan tunjangan pensiun. Meski PPPK memiliki gaji yang disamakan dengan PNS, namun seacara administratif status mereka berbeda, dan secara psikologis, PNS lebih bergengsi daripada PPPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, tidaklah berlebihan kiranya jika disebut bahwa PNS adalah anak kandung, dan PPPK adalah anak tiri Pemerintah.

Maka tak heran jika di masa depan, kalau kebijakan Pemerintah ini terus diberlakukan, status atau pekerjaan sebagai guru tak akan menarik lagi bagi generasi muda, tidak akan banyak lagi, kalau tidak mau dikatakan tidak ada, lulusan SLTA yang tertarik menjadi guru, atau mendaftar sebagai mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti sekarang. Hal inilah yang disampaikan oleh Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi dalam sebuah reaksi kerasnya tak lama setelah kebijakan ini diumumkan oleh Pemerintah beberapa waktu lalu.

Sekarang ini, dengan adanya tunjangan profesi pendidik (TPP) sebesar gaji pokok bagi guru profesional yang bersertifikat, profesi sebagai guru banyak diminati. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan seperti FKIP dan STKIP cukup banyak menarik pendaftar. Bahkan, beberapa program studi di LPTK memiliki tingkat persaingan yang sama ketatnya dengan program studi di fakultas non-keguruan.

Kebijakan Pemerintah yang tidak akan lagi mengangkat guru sebagai PNS ini adalah pukulan keras bagi profesi guru, yang memang sudah mengalami kesusahan. Betapa tidak, selama ini, lulusan LPTK seperti seperti dinomerduakan dalam persaingan dunia kerja. Setiap kali lowongan CPNS dibuka, mereka hanya bisa mendaftar sebagai guru, tidak bisa mendaftar sebagai pegawai struktural atau pelaksana. Sebaliknya, sarjana non-keguruan bisa mendaftar sebagai pegawai struktural dan pelaksana, dan bisa mendaftar sebagai guru sekaligus. Apatah lagi sektor swasta—tak ada perusahaan swasta yang mau mengangkat sarjana pendidikan sebagai karyawan tetap mereka.

Dan apa yang terjadi belakangan ini sungguh menambah pilu dunia keguruan, dan menambah beban derita bagi guru khususnya, dan lulusan LPTK pada umumnya.

Pada penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 ini, Pemerintah mulai tidak lagi mengangkat guru sebagai PNS. Dalam pengumuman penerimaan CPNS yang dikeluarkan berbagai Lembaga Pemerintah beberapa waktu lalu tidak ada posisi untuk guru. Sebagai gantinya, lulusan LPTK, atau guru honorer bisa mendaftar sebagai PPPK. Namun, celakanya, tidak semua guru honorer atau lulusan LPTK bisa mendaftar sebagai PPPK. Hanya mereka yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Depdikbud yang bisa mendaftar. Dan lebih celaka lagi, tidak semua mereka yang terdaftar di Dapodik bisa mendaftar karena posisi yang disediakan Pemerintah sangat terbatas.

Walhasil, banyak sarjana pendidikan dan guru honorer putus asa dan hilang harapan; mendaftar sebagai PNS sudah tak bisa, dan mendaftar sebagai PPPK-pun tak bisa pula. Banyak guru honorer usia 30-an yang masih menyimpan harapan akan diangkat sebagai PNS, setelah berkali-kali mendaftar dan gagal. Namun apa daya, setelah mencapai usia kritis dalam rekrutmen PNS—menjelang 35 tahun—pengangkatan guru sebagai PNS dihentikan, sedangkan untuk mendaftar PPPK juga tak bisa karena tak ada lowongan karena posisi yang disediakan Pemerintah dalam pengakatan PPPK sangat terbatas. Akibatnya, usia semakin lanjut, dan harapan untuk diangkat sebagai PNS pupus sudah, sedangkan harapan untuk diangkat sebagai PPPK-pun tak ada. Dan ini hanya dialami oleh sarjana pendidikan. Sarjana yang lain tidak.

Kalau kita berkunjung ke sekolah-sekolah, kita bisa menemukan banyak sekali guru yang yang mengamali nasip mengenaskan seperti ini; hilangnya kesempatan diangkat sebagai PNS dan tak bisa pula diangkat sebagai PPPK—Aturan pengangkatan CPNS yang membatasi usia pelamar hingga maksimal 35 tahun telah banyak menelan korban, yakni mereka yang telah menginjak usia 35 tahun.

Namun, tak bisa dipungkiri, di sisi lain, skema pengangkatan PPPK ini adalah angin segar bagi mereka yang sudah mendaftar sebagai CPNS berkali-kali dan gagal, karena skema PPPK ini tidak hampir-hampir tidak membatasi usia. Jangankan 35 tahun, yang berusia 55 tahun saja bisa mendaftar sebagai PPPK.

Akan tetapi, bagi mereka yang berusia di bawah 35 tahun, skema PPPK ini sangat merugikan karena skema ini merenggut hak mereka untuk mendapatkan gengsi sebagai PNS, sejajar dengan sarjana lainnya yang non-pendidikan.

Walau bagaimanapun, status PPPK itu adalah anak tiri Pemerintah, dan PNS adalah anak kandung. Jangan harap sektor pendidikan kita akan maju jika guru, yang merupakan faktor penting di dalamnya, hanya dijadikan anak tiri.

Jika Pemerintah serius ingin memajukan dunia Pendidikan, beri guru gengsi yang sama dengan pegawai struktural atau pelaksana lainnya, yaitu sebagai PNS. Kalau tidak, saya khawatir dunia pendidikan di masa yang akan datang akan semakin terpuruk, dan dengan demikian, minat lulusan sekolah menengah untuk menjadi guru akan semakin sepi. Sudilah kiranya Pemerintah memperhatikan hal ini. Jangan tambah lagi derita sarjana pendidikan.***

Ikuti tulisan menarik Muhamad Hasim lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB