x

Iklan

sangpemikir

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 6 Oktober 2021

Rabu, 8 Desember 2021 23:03 WIB

Kades Cantik Terbang ke Jakarta, Serahkan Uang Gratifikasi Rp50 Juta ke KPK

Diberi uang sebesar Rp50 juta dalam kantong plastik warna hitam, Aisyah justru melaporkan tindakan gratifikasi kepadanya. Kades dari Kalimantan Selatan ini bahkan harus mengumpulkan sendiri ongkos untuk menyerahkan langsung barang bukti itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Godaan dan pergolakan batin dialami Aisyah, Kepala Desa (Kades) Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika ada orang yang mengaku mewakili sebuah perusahaan tambang batu bara, menaruh kantong plastik berwarna hitam yang disebut titipan dari pihak perusahaan.

"Saya enggak tahu isinya uang, saya kira kue, kantong plastiknya kucel, keesokan harinya barulah saya tahu isinya uang Rp 50 juta," ujar Aisyah. Sayangnya, saat itu orang yang mengaku dari perusahaan tersebut langsung pergi.

Aisyah marah, tetapi juga sedikit muncul rasa takut. Maklum sebagai seorang Kades perempuan, ia juga harus memperhitungkan keselamatan diri. Ia sempat merasa tidak tenang karena uang tersebut bukan haknya. Terlebih, uang diberikan seseorang yang mengaku dari sebuah perusahaan tambang. Aisyah pun mencoba menghubungi perwakilan dari perusahaan tambang batu bara itu. Namun, nomornya diblokir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, mental keberanian untuk berpihak pada kebenaran bangkit dari dirinya. Ia pun tak tergoda dan bertekad melaporkan gratifikasi itu kepada pihak yang berwenang, sampai akhirnya ia tiba di Gedung Merah Putih milik KPK di Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut. Dia menyerahkan gratifikasi sebesar Rp50 juta dari salah satu perusahaan tambang batu bara. Dia juga menyebut dirinya harus menabung dengan biaya sendiri untuk bisa pergi ke Jakarta.

Atas keberanian tindakan memerangi gratifikasi, Kades Aisyah diganjar menjadi salah satu penerima penghargaan kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021 yang diberikan oleh KPK pada Senin (6/12/2021) lalu.

Aisyah menceritakan setiap hari dirinya yang mengemban jabatan kepala desa bertugas melaksanakan pembinaan terhadap permasalahan pertanahan, ketentraman, ketertiban serta upaya perlindungan kepada warga Desa Sungup Kanan.

Suatu hari, Aisyah mendapatkan laporan dari warga yang keberatan lahannya belum dibebaskan oleh sebuah perusahaan tambang batu bara. Menurut keterangan perusahaan tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat hak pakai.  "Waktu itu ada permasalahan surat hak pakai dari salah satu perusahaan tambang batu bara terbit di lahan warga yang belum dibebaskan. Kemudian ada beberapa warga yang keberatan dan meminta mediasi ke BPN Kotabaru," ujar Aisyah dalam video acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 yang ditayangkan di Gedung KPK, Jakarta.

Setelah mendengar laporan warga, lanjut Aisyah, beberapa hari kemudian ada orang yang datang menemuinya dan mengaku dari pihak perusahaan. Orang tersebut menyebutkan perusahaan yang diwakilinya ingin mengganti rugi lahan warga-warga yang belum dibebaskan.

"Saya disuruh ngumpulin data-data terkait permasalahan tersebut, setelah itu dia pulang dan memberi kantong plastik berwarna hitam katanya itu titipan pihak perusahaan. Kemudian ditaruhnya di meja dan dia langsung pulang," katanya.

Karena tahu dalam kantong plastik hitam itu diduga uang, Aisyah pun mencoba menghubungi perwakilan dari perusahaan tambang batu bara itu. Namun, tak tersambung, bahkan nomornya diblokir. Aisyah akhirnya berinisiatif melaporkan gratifikasi itu ke Pengadilan Negeri Kotabaru.

"Pada akhir tahun 2020 saya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Baru untuk menyerahkan uang tersebut. Tapi Pengadilan Negeri Kota Baru menolak dan saya diarahkan ke KPK Jakarta,” ucapnya. Atas saran itu, Aisyah pun bertekad pergi ke kantor KPK di Jakarta.

Untuk sampai di Jakarta juga tidak mudah. Aisyah harus menabung sedikit demi sedikit uang hasil jerih payahnya sebagai Kades agar bisa memenuhi biaya transportasi menuju kantor KPK di Jakarta.

Usai terkumpul akhirnya Aisyah terbang ke Jakarta untuk menyerahkan uang sekitar Rp50 juta itu ke KPK. "Kebetulan pada waktu itu saya tidak mengerti melaporkan gratifikasi secara online. Jadi saya berupaya mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk datang ke Jakarta. Setelah uang saya terkumpul, barulah saya bisa berangkat ke Jakarta," katanya.

"Setelah itu saya serahkan uang itu ke KPK Jakarta dan saya meminta tanda terima dan akhirnya pulang ke Kotabaru saya dengan tenang tidak ada beban lagi," ujarnya.

Usai pelaporan ke KPK, kata Aisyah, pihak perusahaan tersebut sekarang sudah menyelesaikan urusannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi hak-hak warga yang belum bebas lahannya. "Saya mohon di sini, misalkan ada kejadian yang seperti saya alami, kita langsung aja datang ke KPK Jakarta," ujarnya.

KPK menyampaikan apresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh Aisyah bersama 10 individu berintegritas. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap hal ini dapat menginspirasi masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

Pada acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 serta penyerahan hadiah bagi pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021 di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (6/12/2021), pria yang akrab dipanggil Alex itu menyatakan bangga atas kesadaran dan keberanian para pejuang anti korupsi ini.

Alex menjelaskan ada 10 (sepuluh) individu yang menerima penghargaan, terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif dengan berbagai latar belakang profesi dan 3 (tiga) orang kategori Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah. Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” ujar Alex. Karena itu, KPK menilai Aisyah termasuk teladan dalam pelaporan gratifikasi.

Begitulah Aisyah. Berbeda dari parasnya yang cantik, di kampungnya Aisyah dikenal sangat keras dan tegas membela kepentingan warga dan kukuh pada aturan. Berkali-kali Kades cantik ini bersentuhan dengan urusan hukum karena pasang badan untuk melindungi hak warga. Tapi, ia selalu bisa berdiri dan menjaga komitmen sesuai amanah jabatannya.

Aisyah mengaku senang mendapat penghargaan itu. Menurut dia, penghargaan KPK akan menjadi bukti kepada warganya bahwa dia tidak berpihak kepada perusahaan tambang. Ia pun makin bertekad untuk tidak pernah mundur menegakkan aturan di desanya. *** 

Ikuti tulisan menarik sangpemikir lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler