Dalam Waktu Dekat, Kasus 3 Tersangka Oknum TNI AD Dilimpahkan Ke Oditur Militer

Selasa, 28 Desember 2021 12:11 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan, perbuatan tiga oknum itu telah mencedrai Institusi, setelah 2 sejoli itu di tabrak, tubuhnya dibuang ke Sungai Serayu Jateng. Perbuatan ini di nilainya diluar batas kemanusiaan. Dengan demikian wajar, kalau Panglima TNi Jenderal Andika Perkasa meminta kepada Penyidik dan Oditur Militer, untuk memberikan proses hukum tambahan, kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut, di pecat dari dinas keanggotaan Militer, kata KASAD, Jenderal Dudung Abdurachman.

Kasus tiga oknum anggota TNI AD yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad telah dilimpahkan ke Polisi Militer, untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya disangka sebagai penyebab kematian dua sejoli, pria bernama Handi Harisaputra (18), dan seorang wanita bernama Salsabila (14). Kedua korban ditemukan telah menjadi mayat di sungai Serayu, Banyumas, dan di aliran sungai Cilacap.

“Pelimpahan kasus ini dilakukan, setelah proses penyelidikan selesai dilakukan dari kesatuan oknum masing- masing, dan untuk penyidikannya lebih lanjut ditangani oleh Polisi Militer. Setelah itu, kasusnya baru disidangkan ke Oditur Militer,” kata Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo, pada saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Tiga orang oknum TNI Angkatan Darat yang dijadikan tersanga ini, Berdasarkan rilis Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa, berdinas di tiga kesatuan yang berbeda. Mereka masing- masing adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kopral Dua DA, berasal dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, serta Kopral Dua Ahmad yang berasal dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

“Saat ini, ke 3 Oknum TNI itu telah ditahan, menjalani proses penyidikan di Polsi Militer. Mudah mudahan, dalam waktu singkat ini, kasusnya segra dilimpahkan ke Oditur Militer,” jelas Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo. Ke tiga oknum ini menjalani pemeriksaan (Penyelidikan) dari kesatuannya masing-masing hingga Penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer, karena diduga telah membuang 2 tubuh korban yang mayatnya ditemukan dialiran sungai Serayu, Banyumas, dan di aliran Sungai Cilacap, Jawa Tengah.  

Pada hari Rabu siang, 8 Desember 2021, di Jalan nasional Nagreg, disekitar Limbangan. tepatnya di sekitar SPBU Pandai (Pom Bensin Nagreg), Kabupaten Bandung. 2 sejoli, Pria dan wanita muda sedang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS, tiba-tiba ditabrak oleh mobil Isuzu Panther berwarna hitam. Setelah menabrak, 3 orang bertubuh kekar dan berambut cepak, meminggirkan kendaraannya ke tepi jalan, dan keluar dari mobilnya. Lalu mengangkat 2 korban yang ditabraknya itu, dalam keadaan sekarat.

Menurut saksi mata, pada waktu itu ia ikut serta membantu mengangkat korban, dari pelataran lantai jalan aspal, kedalam mobil yang menabrak. Menurut tersangka pelaku, Korban mau dibawa ke Rumah Sakit (RS), guna mendapatkan pertolongan medis. Ketika itu saksi mata mau ikut mengantar korban ke RS, bersama kendaraan itu, tetapi ditolak oleh pihak tersangka, alasannya mobil sudah sempit, tidak bisa mengajak penumpang lainnya. Sehingga ketiga orang yang berbadan kekar, berambut cepak itu langsung menjalankan mobilnya, dengan membawa ke dua korban.

Beberapa waktu kemudian, diantara keluarga korban yang mengaku sebagai Ayah dari korban bernama Handi Harisaputra (18), dan keluarga wanita bernama Salsabila (14) datang ketempat Kejadian. Ternyata para korban sudah tidak adalagi ditempat. Akhirnya mendapat keterangan dari masyarakat mengatakan bahwa, korban telah dibawa oleh orang yang menabraknya ke Rumah Sakit. Kemudian keluarga korban mendatangi ke sejumlah Rumah Sakit di kabupaten Bandung, namun korban tidak juga ditemukan, akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke kantor Polisi.

Terkait dengan peristiwa tersebut, menurut Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, polisi telah memintai keterangan dari 10 orang saksi yang mengetahui kejadian itu, dan Polda Jawabarat juga mengeluarkan surat pengumuman, tentang orang hilang. Akhirnya, pada tanggal 11 Desember 2021 Polresta Bandung mendapat informasi, bahwa. Polres Cilacap, dan Polres Banyumas, Jawa Tengah. Menemukan dua sosok mayat, pria dan wanita.

Menurut Kabid Dokter kesehatan Polda Jateng, Kombel Pol dr Sumy Hastry Purwanti, dari hasil otopsi, Jumat (17/12), korban perempuan (Salsabila) memang telah meninggal sejak kecelakaan lalau lintas di jabar dan dibuang dalam keadaan sudah mati. Hal itu terlihat dari luka-luka yang ada pada jenazah wanita itu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di tempat kejadian (TKP), karena luka yang ada pada bagian depan kepala, hingga kebagian bawah tengkorak kepalanya mengalami patah tulang. sedangkan yang laki-laki (Handi Saputra), pada saat dibawa dan dibuang ke kali, masih dalam keadaan hidup.

Diduga keras, Handi Saputra pada saat dibuang dalam kondisi masih hidup. Berdasarkan temuan dari saluran napas Handi dipenuhi air dan pasir. " Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap (luar dan dalam), kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-parunya. Jadi ini membuktikan, pada waktu dia (Handi Saputra) dibuang, masih dalam keadaan hidup, atau mungkin dalam keadaan tidak sadarkan diri waktu itu." Ungkap dr. dr Sumy Hastry Purwanti dalam keterangan Persnya, Jumat. 24 Desember 2021, di Rumah Sakit Polda Jateng.  

Sementara itu, dari hasil koordinasi antara Polda Jabar dan Polda Jateng yang telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti, besar dugaan dalam kasus ini melibatkan oknum TNI AD. Akhirnya, untuk pengusutan kasus ini, pihak Polda Jawabarat dan Polda Jateng, pada tanggal 17 Desember 2021 melimpahkan perkara nya pada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.   

Menurut Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo dalam keterangan Persnya di Desa Cijolang, Kabupaten Garut pada Senin (27/12) mengatakan. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan dari kesatuan masing, mobil yang menabrak 2 sejoli itu dipastikan merupakan mobil pribadi milik Kolonel P. Ada pun ketika peristiwa kecelakaan itu terjadi, mobil  tersebut dikemudikan oleh Kopral Satu DA. Sementara, Kolonel P dan Kopral Dua Ahmad sebagai penumpang. Namun demikian adanya, kasus ini masih didalami oleh Penyidik Polisi Militer, untuk mengungkap siapa yang memerintahkan kedua korban itu dibuang ke sungai.

Menurut Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal Dudung Abdurachman menilai, perbuatan ke tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat menabrak Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18) lalu membuang tubuhnya di Sungai Serayu merupakan perbuatan di luar batas kemanusiaan. Terkait tingkah laku tiga oknum tersebut, Jenderal Dudung Abdurachman telah mendatangi dan menemui keluarga korban, serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, atas nama institusi Angkatan Darat, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Dudung di Desa Cijolang, Kabupaten Garut pada Senin (27/12).

Jenderal Dudung Abdurachman juga mengatakan, jika Oditur Militer memberikan hukuman tambahan atas putusan peradilan militer, disertai dengan pidana pemecatan, terhadap ke tiga oknum TNI AD itu, maka dirinya selaku Kepala Staf Angkatan Darat, akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi pemecatan tiga anggota tersebut pada Pemerintah. Menurut KASAD, Jenderal Dudung Abdurachman menilai, perbuatan ke tiga oknum anggota TNI AD itu merupakan perbuatan di luar batas kemanusiaan (Djohan Chaniago).

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler