x

Yovie Widianto saat memainkan keyboardnya dalam mini konser Yovie and His Friends di The Foundry 8 SCBD, Jakarta, (12/3). Konser yang bertajuk Up Close and Personal, Yovie menggaet penyanyi Mario, Hedi Yunus, Marcell dan Rio Febrian dengan memanjakan para penggemarnya dengan membawakan 20 lagu selama kurang lebih 2 jam. TEMPO/Nurdiansah

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 29 Desember 2021 17:28 WIB

Permusikan Kita Geger Lagi: Soal Royalti dan Transparansi

Dunia permusikan Indonesia geger lagi. Kali ini tidak hanya menyangkut distribusi royalti, tetapi juga soal transparansi di kementerian. Indra Lesmana dan kawan-kawan meminta PP dan Permenkumham dicabut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Dunia permusikan Indonesia geger lagi. Sebelumnya, Februari 2019, insan permusikan ribut karena beredar draft Rencana Undang-Undang Permusikan (RUU) yang  dianggap tidak mewakili aspirasi mereka. Rancangan undang-undang yang dibuat Komisi Pendidikan dan Kebudayaan Dewan Perwakilan Rakyat itu ditolak oleh banyak pemusik. Mereka lalu membentuk Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan dan sebagian lagi membuat petisi yang dibagikan kepada khalayak ramai. Selain kurangnya sosialisasi, mereka menilai ada beberapa pasal yang bakal memasung kreativitas para pemusik.[1]

Kemudian Oktober 2018 hingga pertengahan 2019, ramai soal penarikan royalti musik yang ditujukan ke beberapa unit usaha seperti cafe, lobi bioskop, restoran, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Keributan bukan cuma karena besaran angka yang ditarik, tetap juga menyangkut soal transparansi dan kewenangan – misalnya soal tidak adanya surat kuasa dari para pencipta.[2]

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu yang sedang berlangsung saat ini adalah soal uji materi yang dilakukan oleh Musica Studios atas beberapa pasal dalam undang-undang hak cipta. Seperti kita ketahui, November lalu, PT Musica Studios, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan & Associates,  mengajukan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 4 (empat) pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, dan Pasal 63.  Sedangkan yang dijadikan batu uji adalah Pasal 28H Ayat (4), Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945.[3] Pasal-pasal yang diuji itu –antara lain-- menyangkut hak cipta lagu dan/atau musik yang sudah dibeli secara flat pay (beli putus) harus dikembalikan kepada Pencipta setelah 25 (dua puluh lima) tahun.

Kini, akhir Desember 2021, saya melihat ada dua persoalan yang diributkan atau muncul ke permukaan, tetapi keduanya saling berkaitan. Pertama, tentang transparansi pengelolaan royalti yang ditarik oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), terutama royalti dari mereka yang belum menjadi anggota atau royalti ciptaan yang tidak diketahui penciptanya. Lalu adanya aturan yang membolehkan pihak ketiga (perusahaan swasta) untuk ikut mengambil alih penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti dengan dalih perusahaan ini sekaligus akan membentuk Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM).  Apalagi penunjukan atau kerjasama antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan perusaaan swasta tersebut ditengarai ada salah satu komisioner LMKN yang memiliki saham di perusahaan tersebut, sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan. Hal ini ditulis oleh Endah Widiastuti, seorang gitaris, penyanyi, dan pencipta lagu di Harian Kompas.[4]

Hal senada juga ditulis oleh Cholil Mahmud, seorang penulis lagu, di harian yang sama.[5] Cholil juga menyayangkan penunjukan langsung pada korporasi yang belum memiliki rekam jejak dalam pembangunan sistem informasi dan pusat data itu sebagai penyedia jasa SILM. Kenapa tidak dilakukan tender terbuka? Penunjukan langsung itu jelas jauh dari semangat good governance, akuntabilitas, dan integritas. Sayangnya, baik Endah maupun Cholil, tidak secara tegas menyebut perusahaan swasta yang dimaksud.

Kedua, masih berkaitan dengan masalah pertama di atas, beberapa seniman musik –sebut misalnya Indra Lesmana, Once Mekel, Yovie Widianto, dan Tompi --  secara tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021.[6] Mereka meminta kepada pemerintah untuk segera membatalkan kedua aturan tersebut.

                                                                           ***

Apa sebenarnya LMK, LMKN, SILM, dengan segala kontroversinya ini? Dalam Undang-Undang Hak Cipta, dikatakan bahwa Lembaga Manajeman Kolektif (LMK) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.[7] Tidak ada nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam undang-undang. Jadi LMKN adalah “ciptaan” atau bentukan sendiri oleh kementerian.

Lalu untuk mendapatkan hak ekonomi, setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Dan kepada para pengguna diwajibkan membuat perjanjian tertulis dengan LMK yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait dengan LMK.

Perlu diketahui, undang-undang hak cipta tidak membatasi jumlah LMK. Dengan demikian, siapa saja bisa mendirikan LMK asal memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Misalnya, lembaga yang dibentuk tersebut harus berupa badan hukum yang bersifat nirlaba, bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti, serta memiliki kemampuan untuk menarik, menghimpiun, dan mendistribusikan Royalti itu kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

 Syarat lain, untuk LMK bidang bidang lagu dan/atau musik, harus memiliki minimal 200 (dua ratus) orang Pencipta. Sedangkan untuk LMK bidang Hak Terkait, harus mewakili paling sedikit 50 (lima puluh) orang Pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya. Jika memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, mereka bisa mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan izin operasional. Selanjutnya tentang tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional, serta evaluasi LMK, diatur dalam Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014 yang terbit pada 17 Oktober 2014,[8] yang kemudian diubah dengan Permenkumham No. 36 Tahun 2018.

 Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Khusus pelaku pertunjukan, selain memiliki hak ekonomi, juga memiliki hak moral. Sedangkan untuk produser fonongram dan lembaga Penyiaran hanya memiliki hak ekonomi. Adapun yang dimaksud dengan Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan.

 Dalam hal menarik, mengupulkan, dan mendistribusikan royalti, LMK hanya boleh menagih royalti dari “pemberi kuasa” dari anggota yang tergabung di dalamnya. Jika tidak ada surat kuasa dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dia tidak bisa menagih kepada pihak lain atau pengguna. Sebab bisa saja terjadi seorang Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan perjanjian langsung dengan pengguna. Atau, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pelaku Pertunjukan orang asing, penggunanya telah membeli/membayar dari organisasi pencipta yang ada di luar negeri, di mana seniman tersebut menjadi anggotanya.

 Nah, dalam Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014 tadi, muncul nama lembaga lain yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Bahkan dalam Permenkumham lama ini  dijelaskan secara terpisah, yakni apa itu LMKN Pencipta dan apa itu LMKN Hak Terkait[9]. Dikatakan dalam Permenkumham No. 36 Tahun 2018 bahwa LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang mendapat kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.[10]

Sekilas, adanya dua lembaga (LMK dan LMKN) ini bisa membuat orang bingung dan dianggap hanya memperpanjang rantai birokrasi saja. Sebab baik LMK maupun LMKN sama-sama dapat melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti. Tapi pembentukan LMKN ini, menurut pihak kementerian, adalah berdasarkan kewenangan atribusi undang-undang hak cipta. Maka, menurut saya, agar jelas bagi semua orang, ada baiknya kementerian hukum dan hak asasi manusia menjelaskan pasal berapa dalam undang-undang hak cipta yang memberi kewenangan pembentukan LMKN itu. Kata “nasional” dalam Pasal 89 Undang-Undang Hak Cipta mestinya dimengerti sebagai LMK yang “bersifat nasional”, bukan norma baru yang diartikan sebagai delegasi pembentukan LMKN.

Dalam pasal-pasal berikutnya di Permenkumhan No. 36 Tahun 2018, dikatakan bahwa selain bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti, dia juga bertugas menyususn kode etik LMK bidang lagu dan/atau musik; melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendistribusian Royalti oleh LMK di bidang musik dan/atau lagu, serta beberapa tugas lain.[11]  Lalu, mengenai dana operasional, dikatakan bahwa LMKN dapat menggunakan dana operasional paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah keseluruhan Royaliti yang dikumpulkan.[12] Sedangkan untuk LMK hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.[13] Hanya pada lima tahun pertama sejak didirkan saja LMK dapat menggunakan dana operasional paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

Lalu dikatakan bahwa Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik  Hak Terkait yang belum menjadi  anggota dari suatu LMK hanya dapat ditarik dan dihimpun oleh LMKN.[14] Pasal 20 Ayat (3) itu menjelaskan bahwa LMKN sebenarnya lebih berurusan dengan penarikan royalti dari mereka yang belum menjadi anggota LMK, selain beberapa tugas lainnya. Uniknya – atau konyolnya—bahwa dalam hal penarikan, penghimpunan,  dan pendistribusian Royalti, LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis.[15] Demikian juga pendistribusian royalti oleh LMKN ini dilaksanakan melalui LMK juga.[16] Dengan demikian LMK selain berhak menarik royalti dari pencipta yang menjadi anggotanya, juga berhak menarik royalti atas delegasi yang diberikan oleh LMKN. Jadi apa pekerjaan komisioner dan Pelaksana Harian LMKN yang terdiri dari bidang keuangan, manajeman, teknolog informasi, hukum, dan pengelola penarikan dan pendistribusian royalti itu? Hanya mengawasi LMK saja?

Benar saja, pada 29 Juni 2016, Komisioner LMKN Hak Terkait, M. Samsudin D. Hardjakusumah (Ketua) dan Miranda Risang Ayu (Sekretaris) membuat Surat Pendelegasian Kewenangan kepada Koordinator Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti Hak Terkait (KP3R HT) untuk Menarik, Menghimpun dan  Mendistribusikan Royalti Lagu dan Musik.[17] Mula-mula disebut ada 3 (tiga) LMK Hak Terkait yang sudah eksis, yakni Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI, Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), dan Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI). Selanjutnya ditunjuak sebagai koordinator dari ketiganya adalah Sentra Musik Indonesia (SELMI).

Berdasarkan surat delegasi itulah, pada Oktober 2018 SELMI kemudian melayangkan surat – hingga somasi—kepada beberapa pengguna musik seperti restoran dan bioskop. Para pemilik restoran,  bioskop, dan pusat perbelanjaan ini diminta untuk segera mengurus lisensi penggunaan hak mengumumkan (performing rights) dan membayar royalti melalui SELMI. Surat ini pula yang menimbulkan beragam reaksi dari para pengguna. Misalnya, para pengguna merasa tidak pernah diajak bicara mengenai besaran angka yang wajar yang harus dibayar. Ada juga yang menyoal mengenai surat kuasa dari pemilik Hak Terkait yang ditagihkan oleh SELMI. Lalu, kalau toh SLMI mewakili LMKN yang merasa bisa menarik royalti dari pemilik Hak Terkait yang bukan anggota LMK, apa benar nantinya royalti itu sampai kepada yang berhak? Bagaimana kalau lagu-lagu yang diputar itu adalah penyanyi asing? Apakah SELMI sudah melakukan kerjasama dengan dengan lembaga sejenis di luar negeri sebagai counterpart? Dan beberapa pertanyaan lainnya.     

Pada 2015 muncul Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor  HKI.2.OT.03.01-09 tentang Pengesahaan Statuta dan Kode Etik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait dan Hak Terkait Bidang Musik. Tahun 2016 terbit Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor HKI.2.OT.03.01-3 tentang Pengesahan Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Tarif Royalti untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke). Masih tahun yang sama (2016) muncul  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor HKI.2.OT.03.01-04 tentang Pengesahan Petunjuk Pelaksanaan Penarikan, Penghimpunan,  dan pendistribusian Royalti lagu dan Musik.

Lalu muncul Peraturan Penmerintah (PP) Nomor 56 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang ditetap pada 31 Maret 2021. Di dalam PP inilah disebut soal Sistem Indormasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM, yakni sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musk.[18] Juga muncul adanya Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Dikatakan bahwa Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musk berdasarkan permohonan secara elektronik oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya.[19]

Dalam PP ini dirinci pula bentuk-bentuk layanan publik yang bersifat komersial, yakni a. seminar dan konferensi komersial; b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; c. konser musik; d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; e. pameran dan bazaq; f. bioskop; g. nada tunggu telepon; h. bank dan kantor; i. pertokoan; j. pusat rekreasi; k. lembaga penyiaran televisi; l. lembaga penyiaran radio; m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan n. usaha karaoke.[20] Kepada mereka semua diwajibkan membayar Royalti kepada Pencipta,  Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.[21]

Nah, sebagai catatan, dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dikatakan bahwa pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada pencipta, pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hal Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Bukan melalui Lembaga Manajeman Kolektif Nasional (LMKN).[22] Juga disebutkan dalam UU Hak Cipta bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang pemanfaatan Ciptaan dan/ayau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajeman Kolektif.[23] Bukan perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif Naional (LMKN).

Dalam PP 56 Tahun 2021 tersebut, kewenangan LMKN juga tampak diperluas. Dalam hal menarik Royalti Lagu dan/atau Musik, LMKN tidak hanya melakukan penarikan untuk kepentingan mereka yang belum menjadi anggota LMK, tetapi juga untuk kepentingan mereka yang telah menjadi anggota suatu LMK[24].

Saya persingkat saja, tak lama setelah PP 56 Tahun 2021 itu, pada 8 April 2021 muncul Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 56 tahun 2021 tersebut. Kedua peraturan itulah yang disoal oleh Endah, Cholil, Indra Lesmana, dan beberapa pemusik lainnya. Juga disebut oleh Endah dan Cholil bahwa pada 19 Mei 2021 dilakukan atau ditanda tangani kerjasama antara LMKN dengan perusahaan swasta yang dinilai kurang tepat dan tidak transparan.

Jalan Keluar

Mengingat adanya berbagai kontroversi, kerancuan, dan gugatan seputar LMK dan LMKN itu, ada beberapa jalan keluar yang bisa ditempuh. Saya tulis secara singkat-singkat saja. Pertama, para musisi mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam revisi undang-undang ini, menurut saya, sebaiknya ditetapkan saja 1 (satu) lembaga atau badan non-pemerintah yang berhak menarik Royalti Musik dan Royalti Hak Terkait, apakah itu bernama LMK atau LMKN atau nama lain dengan segala kewenangnya. Pembagian kerja penarikan royalti khusus Hak Cipta Musik dan penarikan royalti Hak Terkait bisa dipisah dalam dua “divisi” dalam satu organisasi. Tidak perlu ada LMK khusus Hak Cipta Musik dan LMK khusus Hak Terkait. Juga tidak perlu ada institusi turunan lagi yang diberi kewenangan untuk menarik royalti. Semua bisa dikerjakan oleh  satu lembaga saja. Dengan begitu menjadi jelas dan tidak memperpanjang rantai birokrasi. Konsekuensinya, lembaga tersebut menjadi besar – tapi kuat – dan bos-bos yang menjadi komisioner dan perangkatnya benar-benar bekerja.

Perlu menjadi bahan pertimbangan bahwa Royalti adalah hak ekonomi milik Pencipta yang umumnya warga negara sipil. Maka jangan sampai ada yang mempertanyakan, kenapa negara dapat menarik langsung hasil eksploitasi ekonomi milik rakyat itu? Bukankah lebih baik dibentuk lembaga  atau badan swasta mandiri (non kementerian atau non lembaga negara) yang diakui pemerintah untuk melakukan itu?

Alasan lain perlunya mendorong revisi atau perubahan undang-undang adalah karena undang-undang hak cipta yang ada sekarang memang sudah ketinggalan zaman. Munculnya aneka layanan atau platform berbasis Internet yang kita kenal sebagai over the top (OTT) adalah salah satu tantangan baru. Belum lagi munculnya “hak-hak baru” atau doktrin baru, terutama dalam bidang perfilman. Misalnya saja, rights of publicity, Defamation, fair use, satire, dan lain-lain.

Kedua, sebelum dilakukan revisi atau perubahan, apabila para musisi menolak PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenhukam Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021,  maka dapat dilakukan uji materi atau gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Di sanalah tempat paling tepat untuk menguji apakah kedua aturan itu bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Saran saya, jika ingin tuntas, sekalian ikut diuji PP Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

Ketiga, jika terbitnya PP 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 secara konkret terbukti merugikan musisi atau organisasi, maka dapat melaklukan gugatan ke PTUN.  Keempat, untuk sementara, bagi para pencipta atau musisi yang tidak puas dengan kinerja LMK yang sudah ada, dapat membentuk LMK sendiri selama memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan undang-undang.

Apapun jalan yang akan ditempuh, semoga di tahun 2022 tidak ada lagi keributan. Semoga undang-undang dan aneka peraturan turunannya semakin baik, sehinga semakin jelas pula aturan dan mekanismenya. Selamat memasuki Tahun Baru 2022, selamat berkarya.

  • K. Amojo adalah penulis yang meminati berbagai masalah hukum.

 

[1] Lihat Geger RUU Permusikan, Koran Tempo, 8 Februari 2019.

[2] Lihat Sengkarut Penarikan Royalti Musik, Koran Tempo, 14 Juni 2019

[3] Lihat Musica Menguji, Musikus Melawan, Indonesiana Tempo, 16 Desember 2021.

[4] Lihat Menikmati Royalti Sambil Ongkang-ongkang Kaki, Harian Kompas 28 November 2021.

[5] Lihat Orkestrasi Royalti, Harian Kompas 27 Desember 2021.

[6] https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/20/153402766/indra-lesmana-once-mekel-hingga-tompi-tolak-pp-nomor-56-yang-disebut.

[7] Pasal 1 Angka 22 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

[8] Pemenkumham No. 29 Tahun 2014 ini kemudian  dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, dan kemudian diganti dengan Permenkumham No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara  Permohonan dan  penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

[9] Lihat Angka 7 dan Angka 8 Permenkumham No. 29 Tahun 2014.

[10] Lihat Pasal 1 Angka 7 Permenkumham Nomor 36 Tahun 2018 tentang  Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

[11][11] Untuk selanjutnya bisa dilihat Pasal 10 Permenkumham No. 36 Tahun 2018

[12] Lihat Pasal 18 Permenkumham No. 36 Tahun 2018

[13] Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

[14] Lihat Pasal  Pasal 20 Ayat (3) Permenkumham No. 36 Tahun 2018.

[15] Lihat Pasal 17 Permenkumham No. 36 Tahun 2018

[16] Lihat Pasal 20 Ayat (1) Permenkumham No 36 Tahun 2018

[17] Lihat surat LMKM No. 07/LMKN Hak Terkait/Eksternal/2016

[18] Lihat Pasal 1 Angka 13 PP No. 56 Tahun 2021.

[19] Soal ini selanjutnya bisa dilihat Bab II mulai Pasal 4 sampai Pasal 7 PP 56 Tahun 2021.

[20] Lihat Pasal 3 Ayat (2) PP No. 56 Tahun 2021

[21] Lihat Pasal 3 Ayat (1) PP No. 56 Tahun 2021

[22] Lihat Pasal 87 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[23] Lihat Pasal 87 Ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[24] Lihat Bagian  Ketiga Pasal 12, PP No. 56 Tahun 2021.

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu