Inovasi Aplikasi E-Perdim 11 dan Sigilan

Kamis, 30 Desember 2021 17:36 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Inovasi Aplikasi E-Perdim 11 dan Sigilan

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang meluncurkan inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi yang diberi nama e-Perdim 11 dan Sistem Pemanggilan Antrian (Sigilan). Dua aplikasi tersebut merupakan suatu inovasi di bidang Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) khususnya dalam pelayanan permohonan paspor, yang pada prinsipnya merupakan komitmen Imigrasi Ketapang dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.

Dua aplikasi yakni e-Perdim 11 dan Sigilan merupakan karya mandiri pegawai Kantor Imigrasi Ketapang yang bernama Maulana.  Selain memang memiliki latar belakang pendidikan pada bidang teknologi informasi, ia juga memiliki beberapa tahun pengalaman berkecimpung secara langsung dalam industri teknologi informasi khususnya pada bidang pengembangan perangkat lunak atau programmer. e-Perdim 11 merupakan bentuk transformasi digital dalam pengisian formulir permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau yang disebut dengan Perdim 11. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari cara pengisian secara konvensional yaitu menulis secara manual menggunakan pena berwarna hitam di atas lembar kertas Perdim 11 menjadi secara digital atau terkomputerisasi sehingga masyarakat dapat mengisi Perdim 11 secara online melalui gadgetnya masing-masing, baik menggunakan smartphone, tablet maupun komputer.

Dengan adanya e-Perdim 11 ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang juga bermaksud untuk turut berpartisipasi mendukung program pemerintah dalam penerapan kebijakan New Normal atau Era Kebiasaan Baru dalam rangka untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 dengan meminimalisir waktu Pemohon Paspor saat berada di Kantor Imigrasi, yang tadinya Pemohon Paspor memerlukan waktu untuk mengisi Perdim 11 secara manual di Kantor Imigrasi, menjadi mengisi Perdim 11 di tempat atau di rumahnya masing-masing secara online.

Inovasi e-Perdim 11 ini telah lolos hasil finalisasi verifikasi uji kelayakan aplikasi pelayanan publik berbasis elektronik pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Data dan Teknologi Informasi (SIMDATIN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Inovasi selanjutnya yakni aplikasi Sistem Pemanggilan Antrian (Sigilan). Cara lama pengambilan antrian menggunakan kartu bernomor telah ditinggalkan. Melalui aplikasi Sigilan, pemohon atau masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi dapat mengambil nomor antrian dengan cara menyentuh monitor layar sentuh yang dapat memunculkan nomor antrian. S

Setelah itu, pemohon mengambil kertas antrian dan tinggal menunggu panggilan antrian sesuai nomor urut. Secara otomatis, nomor antrian akan muncul di layar tv yang disediakan kemudian petugas dapat memanggil nomor melalui Handphone masing-masing. Setelah mendapatkan pelayanan, pemohon/masyarakat langsung dapat memberikan penilaian terkait pelayanan yang diberikan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dengan cara menyentuh kembali monitor aplikasi sigilan pada fitur Indeks Kepuasan Pelayanan yang terdiri dari "Sangat Puas, Puas, Tidak Puas, Sangat Tidak Puas". Penilaian ini sangat penting untuk menjadi parameter kepuasan masyarakat terkait kegiatan layanan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.

 

Setiap instansi memiliki sejarah pengembangan, manajemen, kapasitas SDM dan sarpras yang berbeda, sehingga hasilnya berbeda. Sistem yang dibangun secara mandiri oleh tenaga internal lebih bisa berkembang dan keberlanjutannya sangat terjaga. Langkah tersebut relatif tidak mengeluarkan biaya banyak, selain untuk membayar gaji pegawai. Hal ini terbukti dengan inovasi yang diciptakan oleh Maulana, praktis tidak mengeluarkan dana yang besar jika dibandingkan dengan menyewa atau menggunakan jasa pihak ke-tiga.

Pengunaan teknologi informasi memberikan kontribusi terhadap reformasi birokrasi. Manfaat yang dirasakan masyarakat berupa kecepatan pelayanan, kepastian waktu tunggu, transparansi, dan keadilan, sehingga meningkatkan kepuasan pemohon/masyarakat, serta mengurangi waktu antrian. Perubahan tersebut sesuai dengan area reformasi birokrasi "peningkatan kualitas layanan publik" yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas. Manfaat bagi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang yakni meningkatkan efisiensi kerja, meningkatkan kecepatan dan kemudahan dalam memberikan pelayanan.

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Raden Lucky Darmawan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Inovasi Aplikasi E-Perdim 11 dan Sigilan

Kamis, 30 Desember 2021 17:36 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler