x

Kekerasan terhadap perempuan

Iklan

Moh. Fadhil Fadhil

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Juni 2020

Minggu, 2 Januari 2022 21:50 WIB

Tahun Ratapan Dewi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Tahun 2021 sangat bergejolak bagi sebagian masyarakat menghadapi musuh utama, yakni patriarki. Berbagai kasus kekerasan seksual ter-blow up di media sosial. Kita mengernyitkan dahi, karena beberapa kasus kekerasan seksual dilakukan orang-orang terhormat. Tapi terjadi antiklimkas, karena DPR RI di akhir tahun menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai undang-undang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Moh. Fadhil, Akademisi IAIN Pontianak

 

Antiklimaks! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kegagalan DPR RI di akhir tahun menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 16 Desember kemarin. Kejumudan paradigma dan kendala teknis menghiasi alotnya pembahasan RUU TPKS, sebuah kondisi yang makin memperkuat ratapan demi ratapan sang dewi keadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun 2021 bisa dikatakan sebagai tahun yang penuh gejolak bagi sebagian masyarakat menghadapi sang musuh utama, yakni patriarki. Berbagai kasus kekerasan seksual ter-blow up di media sosial yang pada beberapa kasus, kita mesti mengernyitkan dahi tanda anomali yang merusak alam regularitas. Betapa tidak, kasus kekerasan seksual yang terjadi justru dilakukan oleh orang-orang terhormat, tokoh, guru dan dosen, bahkan mereka yang bagi sebagian masyarakat pantas disebut pemuka agama (karena saya tidak tahu ukuran gelar ustad dan ulama) juga jatuh dalam pusaran kenikmatan tipu muslihat (apakah itu khilaf?).

Bahkan ketika Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, terjadi fragmentasi di kalangan masyarakat antara pihak yang menganggap beleid ini sebagai terobosan hukum di tengah oase keadilan atau malah instrumen yang melabeli zina dengan kata “legal”. Terlepas dari gemuruh yang ada, lantunan biola cukup untuk mengantar ratapan demi ratapan dewi keadilan atas ilusi keadilan bagi para korban kekerasan seksual di Indonesia.

Kekerasan Seksual atau Zina?

Dalam memahami landasan teleologis RUU TPKS, teman-teman di DPR perlu menempatkan dua isu utama dalam wadah yang tepat. Kekerasan seksual harus dilihat secara utuh sebagai suatu kejahatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, artinya dalam kekerasan seksual, ada pelaku, ada korban, dan ada kerugian yang terjadi di dalamnya. Pelaku melakukan berbagai cara untuk melakukan kekerasan seksual, sehingga RUU TPKS berupaya merumuskan berbagai jenis kekerasan seksual secara lebih komprehensif, meskipun menurut penulis masih belum mengakomodir keseluruhan jenis kekerasan seksual menurut kacamata WHO.

Untuk mengukur adanya kekerasan seksual, maka dibutuhkan alat ukur yang tepat, yakni sexual consent untuk melihat adanya persetujuan atau tidak. Ketiadaan persetujuan mengindikasikan penolakan salah satu pihak atas tindakan pihak lain kepadanya. Secara umum dalam koridor tindakan yang normatif, Archard menyebut konsensualitas sebagai moral transformatif. Artinya, dalam setiap konsensualitas selalu mengikat kewajiban sebagai suatu ikatan moral. Padanannya dalam hukum perdata sering kita menyebutnya sebagai pacta sunt servanda.

Selain itu, konsensualitas berada pada koridor kesadaran yang nyata atau perbuatan yang positif (intentional act). Artinya, konsensualitas terafirmasi dalam ucapan dan tindakan, bukan perasaan atau fikiran. Taktisnya, mengukur adanya konsensualitas pada subjek, harus dilihat pada kondisi sadarnya, sebaliknya tindakan-tindakan yang terjadi pada saat subjek tidak sadar terjadi bukan atas persetujuannya, misalnya bagi seseorang yang melakukan kejahatan di bawah kendali hipnotis atau si X yang melakukan sesuatu kepada si Y dalam kondisi si Y tidak sadar.

Meskipun demikian, Ehrlich yang melakukan penelitian terhadap pengukuran sexual consent pada kasus-kasus perkosaan di pengadilan Kanada menemukan berbagai karakteristik yang berbeda manakala perempuan kebanyakan sulit atau merasa tidak mampu untuk menunjukkan ekspresi perlawanan (non-consent) sehingga penentuan adanya kekerasan atau tidak terasa sulit. Ehrlich menggambarkan fenomena tersebut sebagai kultur dominasi yang kuat sehingga korban kesulitan untuk berkata tidak. Terlepas dari ragam karakteristik kasus per kasus di lapangan, maka ukuran untuk menentukan adanya kekerasan seksual sudah pasti di satu pihak menolak atau tidak setuju atau melakukan perlawanan atas tindakan atau serangan yang dilakukan oleh pelaku. Selebihnya tinggal mencari metode yang tepat untuk mengukurnya.

Secara teleologis, urgensi RUU TPKS terletak pada besarnya jumlah korban kekerasan seksual tiap tahun namun tidak didukung oleh perangkat hukum yang memadai, keterbatasan perspektif aparat penegak hukum terkait cara kerja penanganan kasus, dan belum adanya perlindungan sosial yang baik kepada para korban dalam hal pemulihan baik secara medis, ekonomi, maupun psikososial.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, pada Tahun 2020 saja angka pengaduan kekerasan seksual mencapai 955 kasus, sementara pada Tahun 2021, beberapa korban atau orang-orang disekitarnya mulai berani speak up di media sosial. Pada konteks itulah relasi kuasa memberi arti atau yang dalam bahasa Ehrlich adalah kultur dominasi yang kuat yang dimiliki oleh pelaku sehingga membutuhkan cara kerja spesifik untuk mengukur adanya kekerasan seksual atau tidak. Oleh karena itu, karakteristik dan gradasi perbuatannya memerlukan penanganan atau cara-cara kerja secara khusus pada konteks penegakan hukumnya.

Berbeda dengan zina yang kontras pada wilayah kekerasan, maka mengatakan RUU TPKS melegalkan zina adalah prematur dan tidak berdasar. Dalam perspektif ius constitutum, perbuatan konsensual mengarah pada dua norma, yakni delik zina pada Pasal 284 ayat (1) KUHP dan delik perbuatan asusila di tempat umum pada Pasal 281 KUHP. Delik zina ditujukan untuk melindungi lembaga perkawinan, sementara delik perbuatan asusila di tempat umum ditujukan untuk melindungi kedudukan ruang publik dari perbuatan menyimpang. Selain itu dalam perspektif ius constituendum, jika keinginan untuk tetap mengatur delik zina tidaklah surut, maka yang diperlukan oleh DPR adalah menguatkannya di dalam RKUHP ketimbang memaksa melakukan fusi antara kekerasan seksual dengan zina.

Dari Ratapan Menuju Harapan

Tahun 2021 bisa dikatakan sebagai tahun penuh gejolak bagi sang Dewi Keadilan manakala para korban atau orang-orang disekitarnya mulai berani speak up dan berani mengungkap para pelaku (spill). Ada kasus antara dosen dengan mahasiswi yang berakhir si mahasiswi tidak diwisuda, ada kasus pejabat perguruan tinggi yang dengan kedudukannya memaksa penyelesaian secara tertutup dan melarang adanya pendampingan, ada kasus oknum aparat penegak hukum yang memanipulasi hubungan pacaran yang berakibat korban bunuh diri di makam ayahnya, ada kasus oknum aparat penegak hukum menawarkan tipu muslihat kepada korban untuk melakukan hubungan seksual sebagai bargaining dalam proses penyelesaian kasus ayahnya, bahkan yang paling terbaru adalah pimpinan pondok pesantren yang memanipulasi korban dengan dalih dogmatisme agama. Sungguh semua modus yang dilakukan begitu menggelitik alam rasional kita seolah-olah dunia semakin menggila saja.

Tentunya ratapan Dewi Keadilan menjadi ratapan tak bermakna manakala di penghujung Tahun 2021 RUU TPKS gagal dibahas pada rapat paripurna akibat perspektif dan paradigma yang belum sempurna dan menyatu menjadi kacamata kuda. Oleh karena itu, sudah saatnya Dewi Keadilan membuka kembali kain penutup mata yang sudah basah oleh air mata suci sang dewi. Pedang yang selama ini menjadi hiasan di tangan kanannya sudah saatnya diayunkan untuk meretakkan kacamata kuda itu. Bukalah kembali matamu sang dewi sebagaimana dahulu kala matamu diciptakan terbuka agar kau melihat betapa neraca di tangan kirimu sudah mulai bergejolak tak tahu arah kebenaran. Tahun 2022 menanti dan kami semua menanti kekuatan dan kebijaksanaanmu beraksi kembali. Tahun 2022 yakinlah bahwa harapan akan masa depan yang lebih baik masih terbuka lebar di tanganmu dan tangan kita semua.

Moh. Fadhil (Penulis merupakan akademisi IAIN Pontianak)

Ikuti tulisan menarik Moh. Fadhil Fadhil lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler