x

Ilustrasi Pertunjukan Musik. Foto: Pexels dari Pixabay

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 5 Januari 2022 11:16 WIB

Sekadar Provokasi: Hukum, Teknologi, dan Bisnis Musik

Kajian tentang kaitan hukum, teknologi, dan model bisnis musik masih sangat minim. Ini sebuah provokasi agar semakin banyak kajian hukum dan bisnis dilakukan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tentang potensi sumber daya manusia Indonesia di bidang musik, kita tidak meragukan lagi. Kita memiliki banyak pemusik tradisional maupun lulusan sekolah formal yang kreatif. Kajian budaya dan politik tentang jenis musik tertentu sudah pernah ada. Beberapa buku yang membahas hak cipta musik juga sudah pernah diterbitkan. Sejarah musik Indonesia pernah disinggung di beberapa literatur. Tetapi kajian tentang pengaruh legislasi, regulasi, dan teknologi terhadap perkembangan industri musik rasanya masih sangat kurang.

Karena itu tulisan ini boleh dianggap sebagai provokasi, rangsangan –atau tantangan—bagi dosen, peneliti, termasuk ahli pemasaran di bidang musik untuk melakukan kajian yang lebih konkret tentang hubungan peraturan dan teknologi dengan industri.  Beberapa pertanyaan yang bisa dimunculkan, misalnya, apa pengaruh Undang-Undang  No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap industri  musik di Indonesia? Bagaimana jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya (UU No. 19 Tahun 2002)? Apakah Lembaga Manajamen Kolektif (LMK) sudah memberikan dampak positif terhadap pendapatan para pencipta?  Bagaimana pula pengaruh perkembangan teknologi terhadap model bisnis sekaligus ancaman pembajakan? Apakah undang-undang serta peraturan yang ada telah  memadahi? Regulasi semacam apa yang dibutuhkan saat ini? Sejumlah pertanyaan lain tentu masih bisa diteruskan.

Sebagai gambaran umum, selama 100 tahun terakhir, inovasi dan kemajuan teknologi tidak hanya mengubah model-model bisnis industri musik (music publishing) dan industri rekaman (sound-recording) atau (recording industry), tetapi juga mendorong perubahan undang-undang (legislasi) dan peraturan (regulasi) tentang hak cipta (copyright) musik di seluruh dunia. Aset vital dari bisnis musik dan industri rekaman selama lebih dari 200 tahun terakhir ialah hak cipta.[1] Kini di abad 21, di era digital, aset vital ini “terusik” oleh revolusi teknologi media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil riset dan kajian Profesor Ruth Towse tentang perkembangan industri musik dan rekaman sejak tahun 1771 (Statute of Anne) hingga awal abad 21 di Inggris, misalnya, menemukan: “Changes in copyright law in the last 100 years have taken place because of changes in technologies that affected the demand side of the market not the supply side.”[2]

Lalu hasil riset ahli hukum hak cipta dan industri musik digital Petteri Günther sejak tahun 2007 juga menemukan pengaruh dan dampak luar biasa dari revolusi teknologi, khususnya media digital, terhadap hukum bisnis, undang-undang hak cipta, dan industri musik di negara-negara Uni Eropa. “Technology has upended the music industry.. digital music has changed the mechanics of music distribution; first, CDs were replaced by downloads such as mp3 files. Today, the share of access-based distribution of total recorded music sales is growing globally... changes in copyright law have generally occurred in response to external pressures, which often are technological changes,” tulis Petteri Günther.[3]

Tentu saja, legislasi dan regulasi musik dan industri rekaman di Indonesia juga tidak steril dari pengaruh dan dampak revolusi teknologi media, khususnya musik digital sejak awal abad 21. Banyak perjanjian multilateral telah ditandatangani. Undang-undang hak cipta kita juga sudah beberapa kali diubah. Namun bagaimana pengaruh legislasi dan regulasi itu terhadap perkembangan industri  rasanya masih kurang mendapat perhatian.

Tampaknya, pengakuan dan pemberlakuan hukum hak cipta  tidak otomatis –apalagi instan-- mempengaruhi kekuatan pasar musik. Karena produk musik merupakan barang konsumsi, dan pilihan konsumen  adalah faktor yang menentukan pasarnya. Dan sejak awal abad 21, pergeseran dari konsumsi musik mekanik ke musik teknologi elektronik atau digital dewasa ini telah dan akan terus membentuk model-model bisnis musik yang baru.

Kini musik dapat diakses melalui beragam venues, khususnya jejaring situs media sosial, selain event penampilan publik dan siaran melalui radio dan televisi. Hal ini melahirkan kebutuhan dan pengakuan terhadap nilai performance rights orang per orang dan pembentukan lembaga manajemen collective rights di bidang industri musik.[4] Di Indonesia, lembaga semacam itu disebut Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pada 2013, Kongres AS memprakarsasi suatu kajian menyeluruh tentang hukum hak cipta Amerika Serikat (U.S. Copyright Law).[5] Tujuannya untuk menentukan reformasi legislasi guna merespons kemajuan teknologi komunikasi, serta interaksi masyarakat dan entertainment. Pada masa itu lahir dan berkembang inovasi bisnis dengan menggunakan media digital seperti Facebook, YouTube, Pandora, Instagram, dan lain-lain yang menawarkan pemegang hak cipta untuk mempromosi karya ciptanya seperti foto, musik, dan video baik untuk tujuan seni, pendidikan, maupun komersial.

Di sisi lain, revolusi teknologi komunikasi, khususnya media digital, memicu potensi risiko pelanggaran hak cipta dari pemegang hak cipta karena media digital dapat menyediakan sarana lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat bagi reproduksi, distribusi, dan pentas publikasi tanpa otorisasi dari pemilik hak cipta. 

Kita juga saksikan selama 20 tahun terakhir, misalnya, konsumen musik dapat membeli dan menikmati musik melalui Internet, Amazon, dan iTunes atau jasa-jasa digital-music-streaming, serta smartphones. Kemajuan teknologi media ini mempengaruhi sistem lisensi musik dari pemegang hak cipta atas suatu karya cipta musik. Pemegang hak cipta musik dibayar dari penggunaan musiknya melalui sistem lisensi musik.

Salah satu model bisnis industri musik yang umum adalah peran music publisher atau publishing company. Mereka membayar pencipta lagu (songwriter) dan komposer jika komposisi musik ciptaannya digunakan untuk kepentingan komersial. Ini jika music publisher tidak membeli hak cipta itu secara flat pay alias beli putus. Jika membeli secara putus, maka pencipta atau komposer menerima pembayaran di depan. Model bisnis semacam itu diatur dalam suatu kontrak (publishing contract). Pencipta lagu dan komposer mengalihkan hak cipta komposisi musiknya kepada perusahan musik (music publishing).[6]

Hak cipta yang dimiliki atau dikelola oleh music publishing merupakan satu dari hak kekayaan intelektual (intellectual property) yang sangat penting dalam industri musik. Jenis hak kekayaan intelektual penting lainnya ialah hak cipta  master-recording yang dimiliki oleh perusahan rekaman musik. Dalam perkembangannya, bisa saja master-recording itu tetap di tangan pencipta atau pemusik yang memiliki studio rekaman sendiri.

***

Seperti yang sudah disebutkan di atas, hukum dan kemajuan teknologi sangat mempengaruhi perubahan model-model bisnis industri musik dan rekaman. Namun, kajian tentang ekonomi dan hukum bisnis ini sering datang terlambat. Di Inggris, misalnya, riset pengaruh undang-undang hak cipta terhadap kemajuan industri musik baru dirintis oleh Peacock dan Weir (1975).[7] Menjelang akhir abad 20, bisnis music publishing diriset dan dikaji oleh Baumol dan Baumol (1994)[8] dan Scherer (2004). Sedangkan riset dan kajian sejarah profesi musik dirintis oleh Ehrlich (1985, 1989).[9] Lalu risalah music publisher dirintis oleh Boosey (1931), dan sejarah publishing houses dirintis oleh Grove (1887), khususnya tentang House of Novello.

Awal abad 21, perubahan model bisnis musik dan rekaman berbasis hak cipta musik telah berlaku di seluruh dunia, bahkan pada seluruh industri karya cipta (the creative industries), yakni ketika digitalisasi mengubah model bisnis industri musik dari basis penjualan (sales) ke lisensi (licensing).

Transisi model-model bisnis industri musik dari penjualan barang ke jasa-jasa linsensi itu sangat dipengaruhi oleh inovasi teknologi. Revolusi teknologi media seperti reproduksi mekanik, radio, dan film mendorong industri musik (music publishing) beradaptasi. Cita-rasa pasar juga berubah, yakni dari home-production dan menghadiri live public performances ke mendengar siaran dan rekaman musik dari gramofon dan radio.[10] Konsumen cepat beradaptasi dan mengadopsi teknologi media baru, sedangkan sektor industri rekaman dan industri penerbit musik perlahan beradaptasi dengan teknologi baru awal abad 21 itu.[11]

Begitu pula legislasi dan regulasi hak cipta, mengikuti revolusi teknologi. Tetapi legislasi dan regulasi tidak memimpin arah perubahan model bisnis musik dan rekaman. Legislasi dan regulasi umumnya melihat dasar dan arah perubahan pasar industri musik terlibih dahulu, sebelum merilis ketentuan-ketentuan hukumnya yang baru. Hukum memang sering “ketinggalan” dengan perkembangan di lapangan. Konsumen dan pasar bergerak lebih cepat dan memimpin perubahan industri musik dan rekaman. Sedangkan legislasi dan regulasi hak cipta hanya mengikuti dan menyesuaikan diri. Intinya, legislasi dan regulasi hak cipta –meski agak lambat-- serta kemajuan teknologi tetap mempengaruhi model-model bisnis industri musik dan rekaman selama ini.[12]

Teknologi dan Hak Cipta Abad 18-19 di Eropa  

Perbanyakan notasi musik yang menggunakan mesin cetak berkembang di Eropa pada era Renaisans, kira-kira pertengahan abad 15 Masehi. Saat itu, perkembangan publikasi musik mengikuti evolusi teknologi percetakan yang mula-mula dikembangkan untuk pencetakan buku. Sejak akhir abad 15 Masehi di Eropa, teknik cetak mekanik sheet music terus berkembang. Mula-mula irama lagu dan suara musik (chants) liturgi gereja-gereja --kira-kira tahun 1465 -- dicetak usai pencetakan Gutenberg Bible tahun 1466.[13]

Sebelum abad 15 Masehi di Eropa, musik dikopi melalui karya tangan manusia. Mengkopi notasi musik saat itu sangat mahal dan padat-karya serta sangat lama. Maka kopi musik lazimnya dilakukan oleh para pendeta atau biarawan atau biarawati guna melestarikan musik-musik sakral gereja-gereja. Ada juga koleksi lagu-lagu profan yang diproduksi dan dimiliki para aristokrat kaya Eropa masa itu, seperti Squarcialupi Codex, musik Trecento (Italia), dan Chantilly Codex dari Ars subtilior asal Perancis.

Penggunaan mesin cetak memudahkan sheet music direproduksi lebih cepat dan murah, jika dibandingkan dengan notasi musik melalui karya tangan manusia. Teknologi ini juga memicu perubahan gaya musik yang menyebar dari satu kota ke kota-kota lain di Eropa. Bahkan musik juga mudah menyebar ke negara-negara lain.

Hasilnya, sheet music lagu atau komposisi yang dicetak dapat didistribusikan ke zona lebih luas. Komposer dan masyarakat bisa mendegar bentuk dan gaya baru musik dari belahan dunia lain. Seorang komposer musik asal Jerman misalnya, dapat membeli lagu karya cipta seorang komposer Italia atau Inggris. Masing-masing komposer dapat saling-belajar tentang cara menggubah lagu-lagu.

Ottaviano Petrucci (1466-1539) asal Fossombrone, Italia, termasuk generasi awal yang merintis mesin cetak musik modern. Petrucci menjadi “printer” dan “publisher” yang memegang monopoli 20 tahun printed-music di Nevetia, Italia, pada abad 16. Venesia masa itu menjadi satu dari pusat bisnis dan musik di Eropa. Harmonice Musices Odhecaton merupakan koleksi printed-music dari Ottaviano Petrucci tahun 1501 dan diakui sebagai buku pertama sheet music printed.[14]

Hingga abad 18 Masehi, proses komposisi dan pencetakan musik didukung oleh jaringan aristokrasi Eropa dan gereja-gereja di Eropa. Sejak pertengahan abad 18 Masehi, performer dan komposer seperti Wolfgand Amadeus Mozart mulai membidik peluang-eluang komersial dari karya cipta musik dan pentas musiknya. Setelah Mozart meninggal, istrinya, Constanze Weber, melanjutkan komersialisasi musik Mozart melalui konser-konser memorial, menjual manuskript, dan kolaborasi dengan Georg Nissen menulis biografi Mozart.[15]

Abad 18 Masehi di Inggris, Statute of Anne (1710) menetapkan hak cipta sebagai hak eksklusif pengarang suatu karya cipta tulisan. Namun, hak cipta musik belum diakui dan dijamin oleh Statute of Anne. Perlindungan hak cipta komposer atau pencipta musik mulai diakui karena jurisprudensi, yakni court ruling (perintah pengadilan) dalam kasus Bach v. Longman tahun 1777 di Inggris.[16]

Pada abad 18 Masehi, penegakan jurisprudensi tersebut di atas tidak mudah dan bahkan masih sangat sulit di Inggris. Sejak masa itu –bahkan hingga awal abad 21 ini-- pirasi masih sulit dicegah dan diberantas oleh aparat penegak hukum dan masyarakat di berbagai Negara.  

Kemudian pada 1881 di Inggris dibentuk wadah Music Publishers Association (MPA) guna membantu anggotanya menuntut para pelaku pirasi dan melakukan lobi efektivitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, khususnya polisi dan para petugas bea-cukai. MPA melacak para perampok hak cipta yang sangat mudah diketahui namun sangat terorganisir dan elusif.

Akibat anjloknya penjualan royalti, penerbit musik mengalihkan perhatiannya ke peluang penggunaan performing rights sebagai sumber pendapatan. Hak pentas atau mengumumkan ini mulai diperkenalkan di Inggris sejak penerapan Dramatic Copyright Act pada tahun 1833. Sehingga penulis liberto opera dan komposer dapat mengklaim suatu performing right dari karya ciptanya di teater-teater yang dipentaskan ke masyarakat.

Kemudian Copyright Act tahun 1882 di Inggris mencatumkan pemberitahuan yang dicetak pada halaman judul setiap kopi musik atau karya cipta yang diterbitkan, bahwa pemilik hak cipta telah mempertahankan hak pentas suatu karya cipta hiburan atau entertainment (performing art). Namun Copyright (Musical Compositions) Act itu gagal mengubah jumlah denda atas setiap pelanggaran hak cipta. Sebab hakim di sana dapat secara independen menentukan jenis atau bentuk hak cipta yang dilindungi dan tidak dilindungi. Kondisi ini akhirnya menghambat posisi tawar-menawar organisasi Performing Right Society (PRS) yang dibentuk di Inggris tahun 1914. Alasannya, komposer dan pencipta lagu jarang mengklaim hak atas suatu performing right dan apakah hak ini termasuk dalam butir kesepakatan dan kontrak antara komposer musik dan penerbit musik.

Pada pertengahan abad 19 di Inggris, waktu plesir dan pendapatan ekonomi masyarakat meningkat. Transportasi kota berkembang. Ruang konser musik mudah diakses dan menjadi tempat utama hiburan public. Di Inggris, konser-konser musik publik dipromosi oleh penerbit musik seperti Boosey & Co; Chappell & Co; dan Novello & Co di ruang-ruang konser yang disewakan di London.

Tempat-tempat pentas musik itu menyediakan panggung konser dengan membayar pencipta, penyanyi dan para pemain musik lainnya. Pembayaraan bagi pencipta lagu atau komposisi ini kemudian melahirkan praktek hukum yang dikenal sampai hari ini sebagai royalty. Di akhir abad 19, hampir semua keluarga di Inggris, kecuali keluarga miskin, memiliki piano atau harmonium dan itu meningkatkan permintaan sheet music untuk hiburan di rumah.

Apa yang saya ringkaskan di atas adalah gambaran singkat yang terjadi di Erapa abad 18 dan abad 19. Sedangkan di abad 20 dan abad 21 di Eropa dan juga di Amerika Serikat tentu mengalami perkembangan yang berbeda lagi.

Kalau ada sumur di ladang, bolehlah kita menumpang mandi. Kalau ada waktu luang yang panjang, bolehlah nanti kita teruskan lagi. Semoga.

                                               * K. Atmojo adalah penulis yang meminati berbagai masalah hukum.

            

###

 

[1] Kajian tentang aspek ekonomi dan hukum hak cipta dapat diperiksa dalam Ruth Towse, Christian Handke dan Paul Stepan, “The Economics of Copyright Law : A Stocktake of The Literature”, Review of Economic Research on Copyright Issues, 2008, vol. 5(1), pp. 1-22.

[2] Ruth Towse, “Copyright and Music Publishing in the UK”, dalam Ilde Rizzo,Ruth Towse, The Artful Economist: A New Look at Cultural Economics, Springer, 2016, hlm. 134-135. Lihat juga Towse, R. (2015) “Copyright and business models in music publishing: the law and the market”. CREATe Working Paper 2015/10 (December 2015).

[3] Petteri Günther, Transformation of the Recorded Music Industry to the Digital Age : A Review of Technology-Driven Changes in the EU Copyright Framework Focusing on Their Effect on Digital Music Market, Hanken School of Economics & Petteri Günther, 2016, hlm. i. Lihat juga Barr, Kenneth W. (2016) Music copyright in the digitalage: creators, commerce and copyright - an empirical study of the UK music copyright industries. PhD thesis.

[4] Handke, C. and Towse, R. (2007) ‘Economics of copyright collecting societies’, International Review of Intellectual Property and Competition Law, 8/2007 (38); 937-57.

[5] Lihat House Judiciary Committee, “Chairman Goodlatte Announces Comprehensive Review of Copyright Law”, Press Release, 24 April 2013.

[6] Lihat Krasilovsky, M. William; Shemel, Sidney; Gross, John M.; Feinstein, Jonathan (2007), This Business of Music (10th ed.), Billboard Books.

[7] Peacock, A. and Weir, R. (1975) The Composer in the Market Place, London: Faber.

[8] Baumol, W. and H .Baumol (1994) ‘On the economics of musical composition in Mozart‘s Vienna, Journal of Cultural Economics, vol.18 (3); 171-98.

[9] Ehrlich, C. (1989) Harmonious Alliance: A History of the Performing Rights Society, Oxford: Oxford University Press.

[10] Boosey, W. (1931) Fifty Years of Music, London. Lihat juga Peacock and Weir, 1975; Ehrlich, 1985.

[11] Napier-Bell, S. (2014) Ta-Ra-Ra-Boom-De-Ay, London: Unbound.

[12] Drysdale, J. (2013) Elgar’s Earnings’ Woodbridge: The Boydell Press. Baumol, W. and H. Baumol (1994) ‘On the economics of musical composition in Mozart‘s Vienna, Journal of Cultural Economics, vol.18 (3); 171-98. Lihat juga Peacock and Weir, 1975; Scherer, 2004.

[13] Brian A. Wren, Praying Twice: The Music and Words of Congregational Song, Westminster John Knox Press, 2000, hlm. 20.

[14] Stanley Boorman, Ottaviano Petrucci: A Catalogue Raisonne, Oxford University Press, USA, 2006, hlm. 16. 

[15] Jane Glover, “Dear Constanze”, The Guardian, 2 September 2005. 

[16] Isabella Alexander, H. Tomás Gómez-Arostegui (eds), Research Handbook on the History of Copyright Law, Edward Elgar Publishing, 2016, hlm. 3. R. Rabin and S. Zohn, “Arne, Handel, Walsh, and Music as Intellectual Property : Two Eighteenth-Century Lawsuits”, 1995/120 JRMA, 112.

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu