x

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara proaktif tetap melakukan pengumpulan data, dari berbagai keterangan dan informasi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Selasa, 11 Januari 2022 16:50 WIB

KPK Pelajari Laporan Aktivis 98 Soal Dugaan Anak Presiden Terlibat Kasus KKN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara proaktif tetap melakukan pengumpulan data, dari berbagai keterangan dan informasi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara proaktif  tetap melakukan pengumpulan data, dari berbagai keterangan dan informasi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu, dalam menanggapi pertanyaan wartawan, terkait viralnya berita yang mengatakan bahwa, Walikota Solo Gibran dan Kaesang, diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh aktivis “98,”  Ubedilah Badrun.  

Dugaan keterlibatan Walikota Solo, Gibran dan Kaesang, dalam kasus tindak pidana korupsi itu mencuat ke permukaan, dan banyak dikutip oleh sejumlah media online, dalam beberapa hari terakhir, atas laporan aktivis “98,”  Ubedilah Badrun yang  juga Adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).     

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari laporan Ubedilah mengatakan, pada tahun 2015, PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan pada bulan Februari 2019 dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan tuntutan itu menjadi Rp78 miliar.

Ubedilah melaporkan hal ini ke KPK, karena Gibran dan Kaesang, merupakan bagian dari PT SM.  Diduga, adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terhadap dua orang anak Presiden ini, karena telah memberi suntikan dana penyertaan modal (ventura) kepada PT SM, kurang lebih Rp99,3 miliar, dan membeli saham perusahaan lainnya, sebesar Rp 92 miliar.    

Yang dipersoalkan oleh Ubedilah, dalam laporannya ke KPK, terkait adanya dugaan praktek KKN, karena Gibran dan Kaesang, sebagai anak muda, dalam waktu dekat telah mengucurkan dana yang cukup fantastis. “Melihat dari fakta yang ada, saya merasa tidak yaklin, anak muda seusia mereka, sudah mempunyai uang hingga Rp 191, 3 miliar itu dari mana?” kata Ubedilah.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, ketika ditemui wartawan pada saat di Makodim 0735/Surakarta, pada hari Senin kemarin, (10/1/2022). Sebagaimana dilansir TribunSolo. com mengaku, belum mengetahui adanya laporan dari aktivis 98, Ubedilah Badrun itu. “ Ya, kalu nanti ada panggilan dari KPK, saya siap untuk datang,” kata Gibran.

Ketika dijelaskan oleh wartawan, masalah itu terkait dengan perusahaan PT SM, melibatkan Kaesang.  Gibran mengatakan dan menyarankan, agar wartawan dapat menanyakan hal itu kepada Kaesang. "Nanti tak kroscek dulu sama Kaesang," jelas Gibran, dengan logat bahasa jawanya.

Juru bicara KPK Ali Fikri, ketika dikonvermasi wartawan, terkait adanya laporan dari aktivis 98, Ubedilah Badrun tentang dua bersaudara anak Presiden yang salah satunya kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bersama Kaesang, diduga terlibat dalam kasus KKN dengan PT SM, mengakui bahwa, KPK telah menerima laporan dari aktivis 98, Ubedilah Badrun itu, kini masalahnya masih dipelajari (Djohan Chaniago). 

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler