x

Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers, Kamis (06/01/2022), di Istana Kepresidenan Bogor. Foto- BPMI Setpres.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Rabu, 12 Januari 2022 19:43 WIB

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Minerba Karena Menyalahi Ketentuan

Dalam rangka untuk menggeliatkan Perekonomian rakyat, berbagai kegiatan yang ditelantarkan dan dipindah tangankan, serta tidak dikelolah sesuai prosedur, izinnya terancam dicabut oleh Pemerintah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengingatkan dan meminta kepada sejumlah Mentrinya, untuk mencabut Izin Minerba dan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan yang tidak menglolah lahannya dengan baik, atau mengalih tangankan usahanya kepada pihak lain, dan tidak melaporkan kegiatan hasil usahanya kepada Pemerintah.

Penegasan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Hari Kamis (06/01/2022), setelah mengadakan pertemuan rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/ Badan  Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, serta Menteri BUMN Erick Taher.  

“Kita harus memegang amanat konstitusi, bahwa. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara, dan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Dari itu, izin HGU yang sudah bertahun-tahun diberikan oleh Pemerintah kepada Perusahaan, tetapi tidak dikerjakan, dan dikelolah sebagaimana mestinya, sehingga menyebabkan tersanderanya manfaat dari sumber daya alam, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan hal itu, Presiden memerintahkan dan menekankan kepada Menteri ESDM, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, dan Menteri BKPM, Menteri BUMN, untuk tidak segan-segan menindak secara tegas, dan  mencabut izin HGU perusahaan yang tidak pernah menyampaikan Rencana Kerja Tahunannya kepada Pemerintah. Termasuk yang mengalihkan penanganan HGU-nya kepada pihak lain, atau membiarkan lahan HGU-nya terlantar.  

Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa, telah mencabut 2.078 HGU perusahaan penambangan mineral dan batu bara (minerba) yang tidak pernah melaporan Rencana Kerjanya, mencabut 192 Izin HGU kehutanan, atas lahan seluas 3.126.439 hektare, termasuk HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, dan mencabut dua izin HGU, atas lahan seluas 15.808 hektare yang dukuasai oleh 12 badan hukum, dan HGU lahan seluas 9.320 hektare yang dikuasasi oleh 24 badan hukum.  

Menurut Presiden Jokowi, Pemerintah terus berkomitmen, untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam Indonesia, agar tidak terjadinya kerusakan alam. Untuk itu, menurut Presiden. Pemerintah akan memberikan kesempatan, pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler