x

Ketika aksi demo berlangsung dengan berdialog. Foto dok Detail

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Kamis, 13 Januari 2022 14:28 WIB

Anggota DPRRI Dituduh Rangkap Jabatan, Kantor Bupati Tebo Digeruduk Pendemo

Disinyalir, telah terjadi tumpang tindih, dalam penggunaan dana Pemberdayaan Kesejahtraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tahun anggaran 2019 hingga tahun 2021.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Disinyalir, telah terjadi tumpang tindih dalam penggunaan dana Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tahun anggaran 2019 hingga tahun 2021.

Menurut sumber, Ketua PKK Kabupaten Tebo itu dijabat oleh Hj. Saniatul Lativa, istrinya Bupati Tebo (H.Sukandar, S.Kom, M.Si). Diduga, istri bupati tersebut tidak fokus mengurus kegiatan PKK dimaksud, karena Hj. Saniatul Lativa, SE., MM, juga Anggota DPR-RI Komisi IX, dari kader Partai Golongan Karya. Periode, 2014–2019 dan 2019–2024, daerah pemilihan Jambi.  

Mencuatnya masalah penyaluran dana PKK yang disinyalir telah terjadinya tumpang tindih, karena diantara pengurus PKK yang ada di 107 desa, dan 5 kelurahan, didalam 12 Kecamatan dalam Kabupaten Tebo ada yang mengeluh, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan, dan menimbulkan rasa kecurigaan. Sehingga disinyalir telah terjadinya penyalah gunaan dari dana PKK tersebut.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan hal itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi demo, Hafizan Romi Faisal dalam orasinya didepan kantor Bupati Tebo, Jl. Sultan Thaha KM 12, Kelurahan Tebo, Kecamatan Tebo, Kota Tebo, Provinsi Jambi meminta, agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana PKK Tebo, tahun anggaran 2019 hingga tahun 2021, senilai Rp 1,1 miliar. 

Selain itu, koordinator aksi pendemo Hafizan juga meminta. Agar Istri Bupati Tebo, Hj. Saniatul Lativa, SE., MM, untuk meninggalkan jabatannya sebagai Ketua PKK Kabupaten Tebo. “ Selayaknya Ibu Hj. Saniatul Lativa, mennyerahkan jabatan sebagai Ketua PKK pada orang lain, jangan dirangkap dengan Anggota DPR-RI,” kata Hafizan, dalam orasinya, Selasa (11/01/21).  

“Berdasarkan Undang - Undang NO.17 Tahun 2014, yang telah diubah menjadi UU NO 13 Tahun 2019, tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tidak boleh Rangkap Jabatan. Demikian halnya dengan hasil audit BPK, berdasarkan Pasal I Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006, tentang BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan keuangan, BPK masuk dalam kategori lembaga mandiri, bebas dari Interfensi.

Dalam aksi unjuk rasa itu, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, diwakili oleh Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan, SH menemui para pendemo. Setelah melakukan mediasi dan berdialog secara persuasif, Syahlan berjanji, untuk menindaklanjuti aspirasi dari para aktivis ini. Aksi demo ini berlangsung damai, tanpa ada kericuhan.

Ketika ditanya wartawan, Syahlan mengatakan bahwa, Pemkab Bungo sangat mengapresiasi aksi tersebut. “ Jika menurut kawan-kawan aktivis, dalam masalah penyaluran dana PKK ini memang ada indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran, silakan kawan-kawan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau bisa langsung kepada kami selaku pihak pemerintah daerah,” ujar Syahlan. 

Menurut Syahlan, dalam penjelasannya menegaskan, pengelolaan anggaran yang digunakan dalam SPJ setiap tahunnya telah dilaporkan kepada pihak inspektorat, bahkan sampai ke BPK. “Namun jika hal tersebut masih dianggap menyalahi aturan, silakan kawan-kawan untuk melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum,” katanya. (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

5 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB