x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 16 Januari 2022 05:45 WIB

Menimbang RUU Darurat Kabinet Boerhanoeddin Harahap

Hanya harta orang yang diperoleh secara tidak halal yang dirampas. Jadi tidak perlu menghukum orang yang tidak dalam mengambil kebijakan karena merugikan Keuangan Negara. Akan lebih mudah memberantas korupsi dengan cara perampasan aset pejabat yang diduga telah mengumpulkan harta kekayaan secara tidak halal. Memberantas korupsi sebaiknya koruptor diminta memilih miskin atau sengsara. Simak tulisan Maqdir Ismail ini.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh Maqdir Ismail, Pengacara dan Doktor Hukum Perbankan

Pengantar

Gegap gempita berita pemberantasan korupsi, selalu terjadi luar biasa, meledak-ledak di seluruh antero Republik Indonesia, seolah-olah sebagai berkah yang membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia. Gegap gempita seolah-olah berkah ini paling terasa seusai adanya tangkap tangan terhadap pejabat eksekutif maupun eksekutif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalau dipikirkan secara jernih adanya tangkap tangan atau penetapan teresangka karena diduga merugikan keuangan negara sebenarnya adalah aib anak bangsa ini. Ini adalah bentuk keburukan dan fakta adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam pengumpulan pundi-pundi. Ini adalah fakta bahwa bangsa ini gagal dalam mendidik anak bangsa menjadi pemimpin yang baik dan bermoral baik, yang patut ditiru dan dijadikan suri tauladan

Ketika seorang pemimpin daerah atau pemimpin lemabaga negara atau pejabat legislatif terkena operasi tangkap tangan karena menerima suap atau ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dan merugikan Keuangan Negara, maka sebenarnya inilah fakta bahwa bangsa ini telah gagal dalam memilih pemimpin dan memilih wakil Rakyat atau menjadikan seorang sebagai pejabat Negara.

Tulisan ini tidak akan membedah sebab terjadinya korupsi atau kegagalan dalam memilih pemimpin, tetapi sekedar mencoba untuk mengajak banyak pihak untuk berpikir ulang tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan proses hukum terhadap orang-orang diduga sebagai koruptor dengan melihat RUU Darurat Kabinet Boerhanoeddin Harahap

RUU Darurat Kabinet Boerhanoeddin Harahap

RUU Darurat yang disampaikan oleh Kabinet Boerhanoeddin Harahap kepada Presiden, Wakil Presiden, Para Menteri, Direktur Kabinet Presiden, Direktur Kabinet Perdana Menteri dan Sekretaris Jendral Kementerain-kementerian, dengan surat pengantar tanggal 2 November 1955, sebenarnya lebih merupakan RUU perampasan aset pejabat yang diduga telah mengumpulkan harta kekayaan secara tidak halal.

Suatu perkara yang akan diselidiki, kalau ada  dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat atau orang yang menerima gaji dari negara atau daerah atau satu badan yang menerima bantuan Keuangan Negara atau angkatan perang.

Penyidikan perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Khusus setelah mendapat keterangan dari Biro Penilik Harta-Benda, satu badan pemerintah yang dipimpin oleh Jaksa Agung. “Jaksa Khusus” setiap saat berwenang untuk memasuki setiap tempat yang dianggap perlu, dan dapat meminta untuk diperlihatkan segala sesuatu yang dianggap perlu dan terkait dengan tugasnya. Adapun kewajiban dari tersangka adalah memberi keterangan kepada Jaksa khusus terkait perkaranya.

Dihadapan “pengadilan pidana khusus” Terdakwa mempunyai kewajiban untuk menjawab dan memberi keterangan berhubungan dengan perkara yang diperiksa sesuai dengan permintaan Hakim. Bahkan Hakim mempunyai kewenangan untuk meminta Terdakwa bersumpah bahwa dia akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Terhadap Terdakwa yang dengan sengaja tidak memberi keterangan yang benar dan sengaja membuat keterangan palsu diancam dengan pidana maksimum 5 tahun. Dalam penjelasan dinyatakan bahwa “hak diam” dan “hak justa” atau hak ingkar dari Terdakwa tidak diakui. Meskipun demikian dinyatakan bahwa “ tidak berarti bahwa terdakwa harus membuktikan  ketidak-salahannya”. Hakim harus tetap memutus perkara dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.

RUU ini juga memberi batasan tentang harta-benda yang dapat disita oleh Biro Penilikan, yaitu harta-benda orang atau badan yang sengaja atau karena lalai tidak diterangkan dalam peroses penilikan dan harta-benda yang tidak jelas pemiliknya. Harta lain yang dapat disita oleh Biro Penilik adalah harta orang yang tidak seimbang dengan penghasilannya.

Dalam RUU ini juga diberikan batasan untuk menuntut orang terkait dengan harta-bendanya. Terhadap harta-benda orang atau badan yang sengaja atau karena lalai tidak diterangkan dalam peroses penilikan dan harta-benda yang tidak jelas pemiliknya yang sudah disita tidak dilakukan penuntutan. Sedangkan harta benda orang yang  penghasilannya tidak seimbang dengan harta bendanya penyitaannya dapat dihentikan apabila orang tersebut telah membayar pajak khusus, kecuali ada perkara pidana terkait dengan harta benda itu. Pengangkatan sita dapat dilakukan oleh Jaksa Agung atau oleh Jaksa khusus dengan surat pemberitahuan  pengangkatan sita.

Satu hal yang patut dicacat dalam dalam RUU, tidak ada ketentuan khusus yang akan memenjarakan seorang pejabat yang diselidiki atau disidik, akan dituntut melanggar pasal tertentu dalam KUHP karena mempunyai harta yang diduga berasal dari perbuatan pidana atau memeproleh harta kekayaan dengan cara yang tidak halal. Yang secara tegas diancam dengan pidana dalam RUU ini yaitu, orang tidak memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin dan harta benda yang diurusnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun (Psal 40 RUU). Orang sengaja tidak memberi keterangan yang benar kepada Biro Penilik, diancam dengan hukuman paling lama 5 (lima) tahun (pasal 41 RUU). Dan pejabat pemerintah yang menolak memberi bantuan kepada Biro Penilikan diancam dengan hukuman paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 42 RUU).

Tujuan utama darui RUU ini adalah merampas harta kekayaan pejabat yang diduga diperoleh secara tidak halal dan harta kekayaan seseorang yang penghasilannya tidak seimbang dengan nilai harta kekayaanya. Terhadap harta-benda orang atau badan yang sengaja atau karena lalai tidak diterangkan dalam peroses penilikan dan harta-benda yang tidak jelas pemiliknya yang sudah disita tidak dilakukan penuntutan. Sedangkan harta benda orang yang  penghasilannya tidak seimbang dengan harta bendanya penyitaannya dapat dihentikan apabila orang tersebut telah membayar pajak khusus, kecuali ada perkara pidana terkait dengan harta benda itu.

Meskipun tidak diyatakan dalam RUU penyelesaian ini tentu kita dapat sebut sebagai penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan model “restorative justice”. Hukum  pidana untuk menyembuhkan luka akibat kejahatan. Hukum yang sudah dikenal sejak zaman Hamnmurabi dan  diperaktikan di Romawi Kuno dengan nama Roman Law of the Twelve Tables (449 SM).

Penutup

Dalam pemberantasan korupsi sekarang cukup layak mempertimbangkan gagasan dalam RUU Darurat Kabinet Boerhanoeddin Harahap dengan penyelesaian hukum melalui “restorative justice”, karena akan lebih baik hasilnya, daripada menghamburkan uang untuk OTT, biaya penahan, biaya penyidikan dan persidangan. Apalagi ada rumor bahwa dalam melakukan OTT, penyelidik sampai patungan karena takut diduga akan bocor dan berpotensi gagal. Tentu ini juga penting agar tidak perlu OTT, hanya mengejar orang yang diduga akan diberi uang RP.50 juta rupiah.

Hanya harta orang yang diperoleh secara tidak halal yang dirampas, tidak perlu mengadili dan menghukum orang yang tidak dalam mengambil kebijakan karena dianggap merugikan keuangan Negara, meskipun tidak mencuri uang Negara.

Akan lebih mudah dalam menegakkan hukum memberantas korupsi dengan cara perampasan aset pejabat yang diduga telah mengumpulkan harta kekayaan secara tidak halal, dan ini tentu tidak akan menjadikan lapas penuh sesak  dengan biaya yang tidak sedikit.

Memberantas korupsi sebaiknya tidak diminta menyerahkan  harta dan nyawa, tetapi diminta memilih miskin atau sengsara.

 

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler