x

Sidang dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa 5 Oknum anggota Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan, ketika dipersidangan. Foto - Tribun Medan

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Senin, 17 Januari 2022 15:26 WIB

5 Oknum Anggota Satres Narkoba Diseret ke Pengadilan

Lima Oknum Polisi yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Medan, dituduh mengambil uang milik tersangka bandar Narkoba. Pada saat melaksanakan tugas penggeledahan, dirumah tersangka.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Lima Oknum Polisi yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Medan dituduh mengambil uang milik tersangka bandar Narkoba. Diduga hal itu dilakukan pada saat melaksanakan tugas penggeledahan di rumah tersangka.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Sabtu (15/01/2022), lima oknum personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, yakni 1. Matredy Naibaho, 2. Toto Hartono, 3. Dudi Efni, 4. Marjuki Ritonga dan 5. Ricardo Siahaan. Ketika itu, sekira pukul 10.00 WIB, melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jusuf alias Jus, bandar Narkoba di Jalan Menteng VII. Gg Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.  

Lima oknum personel itu merupakan Team II, Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Mereka melaksanakan tugasnya, atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN-GAS/185/VI/ 2021/RES Narkoba, yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. Penggeledahan dirumah terduga Jusuf alias Jus itu dilakukan oleh aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan, untuk mencari beberapa barang bukti.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika memasuki rumah yang dituju, Team II, Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bertemu dengan Ismayanti, istri dari Jusuf alias Jus. Saat itu DE sengaja merusak kabel CCTV. Kemudian team Satresnarkoba ini melakukan penggeledahan di rumah itu yang disaksikan kepala lingkungan setempat dan Ismayanti. Dirumah ini ditemukan alat isap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. Kemudian dari asbes plafon rumah itu ditemukan tas wanita yang berisi sejumlah uang.  

Kemudian, MN mengambil koper warna hitam dari lemari yang ada di dalam kamar terduga Jusuf, dan memasukkan uang tersebut ke dalam koper itu. Setelah penggeledahan, team II, Unit I di Satuan Reserse Narkoba tersebut kembali ke Polrestabes Medan. Tetapi uang yang diambil dari hasil penggeledahan yang disita dari rumah terduga Jusuf alias Jus atau Ismayanti itu tidak dibawa ke kantor Polrestabes Medan, melainkan diambil oleh lima petugas itu. Akhirnya Ismayanti istri dari Jusuf alias Jus, melalui anaknya Rini Susanti melaporan hal itu ke Propam Polda Sumut.

Dalam laporan itu menyatakan bahwa, tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh DE, dinilai telah melawan hukum. Ketika melakukan penggeledahan di rumah terduga Jusuf atau Imayanti, team yang dipimpin oleh DE telah mengambil uang sebesar Rp 650 juta, dari dalam tas milik Jusuf atau Ismayanti yang terletak di plafon asbes rumahnya. Akhirnya diketahui bahwa uang itu bukan untuk dijadikan sebagai barang bukti, tetapi untuk kelompok pribadi yang melakukan penggeledahan.    

Propam Polda Sumut yang menerima adanya pengaduan itu, langsung melakukan penyelidikan pada lima oknum Satuan Narkoba Polrestabes Medan itu, hingga ketingkat penyidikan. Dari hasil proses hukum tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menyimpulkan bahwa, tiga di antara tersangka 1. TH, 2. RS (ekstasi) yang ke 3. MN, (sabu dan ganja), didakwa terkena tindak pidana narkoba. Sedangkan dua orang lainnya, 1. DE dan 2. MR, didakwa mencuri uang hasil penggeledahan.     

Dalam persidangan di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan. Rahmi Shafrina, Randi Tambunan, Arta Sihombing dan Tiorida Hutagaol, dihadapan majlis Hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata, mempertanyakan tentang siapa di antara mereka (terdakwa) yang pertama kali punya ide untuk memanfaatkan Barang Bukti (BB), berupa uang sebesar Rp 650 juta yang diambil dari Rp1,5 miliar, milik Jusuf atau istrinya Ismayanti, di Jalan Panglima Denai, pada saat melakukan penggeledahan, dan tidak dilaporkan ke kantor Satnarkoba Polrestabes Medan.  

Pertanyaan itu kemudian dijawab spontan oleh RS. " Itu ide dari kami semua yang Mulia. Uang itu semula kami simpan dulu di posko (Jalan Sei Batang Serangan, Kota Medan). Adapun uang Rp 650 juta itu kami bagi-bagi, dengan Rinciannya, 1. MN Rp200.000.000, 2. RS Rp100.000.000, 3. DE Rp100.000.000, 4. MR Rp100.000.000, 5. TH sebesar Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000. Sedangkan sisanya Rp 50 juta saya ambil untuk membeli rokok,” kata RS.

Menurut RS, Hal itu mereka lakukan, setelah mengetahui Ismayanti (istri Jusuf alias Jus) dilepas (tidak ditahan), dengan tebusan Rp300 juta. Berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021/Res Narkoba, tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan, atas nama Oloan Siahaan. Artinya, kasus Imayanti dihentikan penyelidikan perkaranya, dengan alasan. Karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.    

Menurut pengakuan TH, selaku Panit Satresnarkoba Polretabes Medan, didalam sidang. Bahwa ia membenarkan, pada tanggal 3 Juni 2021, telah menerima laporan dari para anggotanya, yakni terdakwa DE selaku ketua tim/Katim, serta MN, RS dan MR, yang mengatakan bahwa, di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Didugaan ada praktek bandar narkoba.  

Terkait laporan tersebut, saya mempersilahkan, kepada empat anggota Satresnarkoba itu untuk dilakukan pengembangan. Setelah dinilai tepat untuk dilakukan penggeledahan dirumah terduga Juyuf, alias Jus itu, saya meminta Surat Perintah Tugas dari Kasat narkoba Polrestabes Medan.   Oloan Siahaan, hingga keluarlah Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN-GAS/185/VI/ 2021/RES Narkoba, ungkap terdakwa TH.  

Terkait dugaan uang suap Rp 300 Juta itu, H.M Rusdi, pengacara terdakwa Bripka RS dalam persidangan sempat bertanya kepada kliennya RS. Tentang kebenaran Kasat narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta, dan Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta, serta Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga menerima bagian dari uang suap Rp 300 juta itu, tetapi tidak disita oleh personel Paminal Mabes Polri. Benarkah itu ?, tanya H.M Rusdi.

Dalam paparan Bripka RS, yang sudah dijadikan terdakwa dalam kasus pencurian uang Rp650 Juta dari hasil penggeledahan rumah warga terduga bandar narkotika bernama Jusuf alias Jus atau Ismayanti, pada tanggal 03 Juni 2021 lalu. Bripka RS juga sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu, ganja dan pil ekstasi (happy five alias H5), bersama empat rekannya, menjelaskan secara rinci, di Persidangan pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/01/2022).    

Terdakwa RS, dalam paparannya menjelaskan. Pada tanggal 16 Juni 2021. Dirinya ditelepon oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan diminta ia untuk datang ke Capital Building Medan (Lokalisasi hiburan malam kelas elit). Setiba di lokasi tersebut,  ia mendapati komandannya, Kasat Narkoba, Kompol Oloan dan Kanit I AKP Paul Simamora sudah berada di ruang kamar Tunggu nomor 701, terletak di lantai 7, bersama tim Propam Mabes Polri. 
 
Menurut pengakuan terdakwa RS, pemanggilan dirinya ke tempat itu, untuk diperiksa  dan diinterogasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pada saat itu, senjata Api dan telepon seluler (ponsel) miliknya dilucuti terlebih dahulu oleh badan interogasi Propam Mabes Polri tersebut. Kemudian, saya di tes urine, hasilnya ternyata negatif. “ Sedangkan atasan saya, Kanit Satu, AKP Paul Simamora, ketika di tes urine, hasilnya positif," ujar Bripka RS

“ Pada waktu itu saya melihat, ditubuh Kanit Satresnarkoba AKP Paul Simamora bercucuran keringat, raut mukanya nampak pucat. Setelah 4 hari kami dari Team II, Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan (1. AKP Paul Simamora, 2. Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit, 3. Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim, 4. Aiptu Matredy Naibaho, dan 5. Marjuki Ritonga, 6. Saya, Bripka Ricardo Siahaan menjalani interogasi. Kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut, akhirnya kami sebanyak 6 orang ditahan,” papar terdakwa RS.  

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan. 5 terdakwa yang ditahan dan disidangkan itu, terkait dalam dua persoalan, 1. Tentang kepemilikan narkoba golongan satu, jenis pil ekstasi, 2. Tentang pencurian dan penggelapan uang dari Barang Bukti (BB) sitaan dalam penggeledahan, tidak dilaporkan, atau diserahkan kekantornya, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut JPU, Randi Tambunan mengatakan. Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Terkai dalam kasus yang menimpa dilingkungan Satresnarkoba di Polrestabes Medan. Poengky, dari Kompolnas angkat bica, dan mengatakan, “Sudah seharusnya, Polisi bersih dari suap menyuap. Kalaupun sejumlah anggota personel Polisi yang namanya diseret-seret menerima uang hasil suap dari bandar narkoba, dan benar terbukti bersalah, selayaknya anggota personel Polisi itu segera dipecat." 

Kompolnas juga mengatakan, hingga saat ini Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan, soal kebenaran pejabat Poltabes Medan yang diduga menerima uang suap Rp 300 juta, dari istri diduga bandar narkoba Jusuf (Ismayanti). Sebagaimana dalam dakwaan ada disebut. Ismayanti pernah diminta untuk berfoto di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, sambil memegang barang bukti narkoba, yang diakui polisi bahwa barang tersebut  ditemukan di rumah Ismayanti.

Ismayanti yang dianggap sebagai terduga bandar narkoba ini juga mengaku, bahwa dirinya pernah di tes urin, namun hasilnya negatif. Tapi Ismayanti juga mengakui bahwa dirinya sempat ditahan selama lima hari. “Karena saya merasa tidak tahan hidup di dalam sel tahanan, permintaan uang Rp 300 juta dari oknum Polisi itu saya penuhi, baru saya dikeluarkan dari sel tahanan dan pulang kerumah,” kata Ismayanti. 

Sementara itu. Peristiwa serupa sempat juga terjadi di tempat terpisah. Seorang Eliyaser, anggota TNI AD, berpangkat Peltu yang bertugas di KODIM 0201/BS, Koramil 13 Percut Sei Tuan. Berhasil menangkap 5 karung goni yang berisi 144 bal daun ganja kering, seberat 148 kg. Dari keberhasilannya itu, Peltu Eliyasir mendapat apresiasi penghargaan Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko.

Menurut Dandim 0201/BS, Kolonel Agus Setiandar, pada konferensi pers di Polrestabes Medan didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko. Pada hari Kamis malam, 20 Mei 2021, sekitar Pukul 21.00 WIB. Peltu Eliezer melintas di Jalan Besar Medan-Batang Kuis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deli Serdang. Peltu Eliezer melihat ada keributan, pengemudi mobil Innova Reborn, BK 1689 DX yang dikemudikan oleh Agus (27), asal Desa Cinta Maju, Kecamatan Blang Pengayom, Kabupaten Gayo Luwes, Nanggro Aceh Darusallam, dengan pengemudi sepeda motor Honda Supra Fit, bernama Muhammad Ramadhan Syam dan istrinya Leoni Hartini, warga Jalan Pusaka, Gang Sadar, Desa Bandar Kalippa, Medan.

Muhammad Ramadhan Syam menjadi marah, karena sepeda motor Honda Supra Fit yang sedang dikemudikannya itu diserempet oleh mobil Innova Reborn, BK 1689 DX yang dikemudikan oleh Agus (27), sehingga motor yang dikemudikannya itu jatuh, bersama istri Ramadhan Syam. Hal itu terjadi, diduga mobil yang dikemudikan oleh Agus itu dikemudikan dengan kecepatan tinggi.  

Anggota TNI AD, Peltu Eliezer yang melihat pertengkaran itu, langsung datang mendekat dan membawa mobil dan sepeda motor, berikut dengan orangnya ke kantor Koramil 13 Percut Sei Tuan.  Maksud tujuannya untuk dilakukan penyelesaian dengan damai, diantara kedua belah pihak yang sedang ribut itu. Namun, pada saat dilakukan introgasi atas diri Agus, sebagai pengemudi mobil,   Peltu Eliezer mengindikasikan ada kecurigaan, atas pembicaraan Agus yang diduga telah memakai narkoba.

Beranjak dari hal itu, Peltu Eliezer bersama anggotanya melakukan pemeriksaan, terhadap barang yang dibawa oleh Agus, didalam mobilnya. Akhirnya terungkap, barang yang dibawa Agus itu berisikan 5 karung goni berisikan 144 bal, daun ganja kering, seberat 148 kg. Sehingga masalah itu dilaporkan oleh Peltu Eliezer kepada atasannya. Hingga Dandim 0201/BS, Kolonel Agus Setiandar,    bersama stafnya langsung datang ke Koramil 13 Percut Sei Tuan.    

Setelah melihat Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Koramil 13 Percut Sei Tuan. Dandim 0201/BS, Kolonel Agus Setiandar langsung menghubungi atasannya, Pangdam I/BB. Dari petunjuk dan printah Pangdam I/BB mengatakan, masalah ganja kering hasil tangkapan Koramil 13 Percut Sei Tuan itu diperintahkan untuk dilimpahkan ke Satreskoba Polrestabes Medan. Menurut Agus, dirinya membawa barang itu dari Aceh, mau diantarka kepada T, warga Medan. Agus mengaku hanya sebagai kurir, menerima upahan, sebesar Rp 7 juta, baru dikasi DP, sebesar Rp 1 juta.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko yang menerima pemberitahuan dari Dandim 0201/BS, Kolonel Agus Setiandar, langsung datang ke Koramil 13 Percut Sei Tuan. Kemudian barang bukti dan mobil yang mengangkut barang tersebut, berikut seorang pengemudinya, lang dibawa ke Polrestabes Medan, guna pengusutan lebih lanjut. Namun dibalik niat baik Kombes Pol. Riko Sunarko dalam pemberian hadian sepeda motor kepada Peltu Eliyaser menuai isyu yang tidak sedap.  

Menurut Bripka RS, uang pembelian sepeda motor Honda Supra Fit yang diberikan kepada Peltu Eliyasir, oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, diduga merupakan uang hasil pembagian dari pemberian Ismayanti, sebesar Rp 300 juta. Sebagai uang suap, agar Ismayanti tidak ditahan, dan tidak dijadikan sebagai tersangka. Hingga diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) Nomor Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021/Res Narkoba, tanggal 25 Juni 2021.     

Terkait dengan ungkapan yang dikatakan oleh Bripka RS, tentang pembelian sepeda motor Honda Supra Fit, yang diberikan kepada Peltu Eliyasir, dari pembagian uang suap Ismayanti. Namun isu itu dibantah keras oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, bahwa isu itu tidak benar. “Tidak ada hubungannya pembelian sepeda motor itu dengan uang pemberian dari Ismayanti,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko kepada sejumlah wartawan di Medan, beberapa hari yang lalu (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler