x

Keberagaman agama di Indonesia

Iklan

Gwynne Joeloidian

Mahasiswi Universitas Katolik Parahyangan Jurusan Matematika
Bergabung Sejak: 14 Januari 2022

Rabu, 19 Januari 2022 13:15 WIB

Agama Malim Seharusnya Menjadi Agama Resmi di Indonesia

Agama Malim merupakan salah satu agama lokal yang tidak diakui negara sebagai agama resmi di Indonesia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kerap menuai penolakan dari pemeluk-pemeluk agama lain, agama Malim nyatanya sudah ada sebelum agama-agama dari luar, seperti Islam, Kristen, dan Katolik, yang masuk ke Indonesia. Agama Malim adalah kepercayaan yang mayoritas dianut oleh masyarakat Batak Toba terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sayangnya, berdasarkan data yang dimiliki pengurus Parmalim pada tahun 2017, jumlah penganut agama Malim hanya sekitar 9000 orang. Angka tersebut diprediksi akan terus berkurang seiring berjalannya waktu, terlebih dengan tidak diakuinya agama Malim sebagai agama resmi di Indonesia. Hal tersebut secara tidak langsung adalah bentuk diskriminasi pemerintah terhadap penganut agama Malim.

Walaupun telah dikategorikan secara resmi sebagai aliran kepercayaan di Indonesia, hal tersebut menimbulkan persepsi bahwa aliran kepercayaan tidak setara dengan agama. Pemeluk agama Malim, atau yang biasa disebut Parmalim, pun seringkali dicap sebagai masyarakat terbelakang. Maka dari itu, agama Malim harus diakui sebagai salah satu agama resmi di Indonesia agar keadilan dan kenyamanan dalam beribadah bagi pemeluknya dapat lebih terjamin serta agama Malim terhindar dari kepunahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak ada agama yang mengajarkan tentang keburukan. Begitu pula dengan agama Malim. Agama Malim sangat menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Sebagai contoh, Parmalim tidak diperkenankan untuk melakukan upacara adat bertepatan dengan hari penyelenggaraan upacara adat agama lain agar tidak mengganggu keberlangsungan upacara adat agama tersebut. Lantas pantaskah pemeluk agama Malim seolah dianaktirikan? Menurut penulis, selama suatu hal tidak merugikan, maka hal tersebut pantas untuk mendapat dukungan.

Penulis juga percaya Tuhan itu satu. Yang membedakan adalah cara setiap umat beragama beribadah kepada Sang Maha Pencipta. Agama Malim dan agama-agama resmi yang ada di Indonesia sama-sama mengakui adanya Tuhan. Dengan alasan tersebut, agama Malim seharusnya berhak untuk menjadi bagian dari agama resmi di Indonesia. Tidak adil rasanya menjadikan agama asing sebagai agama resmi dan hanya menganggap agama Malim yang notabene merupakan agama asli yang lahir di Indonesia sebagai aliran kepercayaan, padahal keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memuliakan Tuhan.

Selain itu, agama Malim merupakan warisan budaya Indonesia yang menjadi saksi bisu perkembangan bangsa Indonesia hingga menjadi negara maju seperti sekarang ini. Seperti yang kita ketahui, menjaga eksistensi budaya lokal adalah tanggung jawab kita sebagai masyarakat Indonesia. Jika penganut agama Malim terus mendapat diskriminasi dari berbagai pihak hingga menyebabkan pemeluknya mengalami krisis identitas dan akhirnya agama tersebut punah, hal ini tidak hanya merugikan pemeluk agama Malim saja, melainkan juga mencoreng nama baik Indonesia karena gagal mempertahankan budayanya sendiri tetapi malah mengakui budaya asing. Indonesia memang sudah merdeka dari penjajahan fisik. Namun, penjajahan budaya terus berlanjut hingga kini. Haruskah agama Malim dibiarkan punah?

Seharusnya agama Malim yang merupakan agama lokallah yang menjadi fokus pemerintah untuk dijadikan agama resmi. Parmalim tidak seharusnya terasingkan di negara sendiri dan dibiarkan punah begitu saja oleh pengaruh agama asing. Selain karena memiliki kesamaan dengan agama yang telah diakui di Indonesia, yaitu menyebarkan ajaran kebaikan dan memuliakan Tuhan, agama Malim juga berhak menjadi salah satu agama resmi di Indonesia karena merupakan warisan leluhur yang tak ternilai harganya. Penganut agama Malim tidak pantas terus dianggap sebagai masyarakat terbelakang. Walaupun penulis bukan pemeluk agama Malim, penulis merasa bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia untuk turut memperjuangkan kelestarian budaya lokal agar tidak punah.

 

Referensi :

Simanjuntak, H. (2010). Antara Parmalim dan Pemuja Setan. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/hotlisimanjuntak/55001b1ca333119f6f50fcf4/antara-parmalim-dan-pemuja-setan

Leandha, M. (2016). Kisah Penganut Agama Leluhur Batak yang Terasing di Negeri Sendiri. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2016/05/24/08191341/kisah.penganut.agama.leluhur.batak.yang.terasing.di.negeri.sendiri?page=all

Adam, A. (2017). Malim, Agama Lokal Suku Batak dari Huta Tinggi. Tirto.id. https://tirto.id/malim-agama-lokal-suku-batak-dari-huta-tinggi-csFw

Ikuti tulisan menarik Gwynne Joeloidian lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler