Pengantar
Walikota Cilegon - Banten periode 2021-2026, telah mencanangkan 10 program janji kampanye yang harus direalisasikan yakni: Pemberian Bantuan UMKM, beasiswa full sarjana kepada 5000 mahasiswa, Pemberian honor RT/RW Rp.1 juta perbulan, 50% kenaikan honor guru honorer dan guru madrasah dan 25% kenaikan tunjagan kinerja ASN, 25.000 lapangan pekerjaan, Rp. 10 juta dana stimulan operasional DKM, Rp. 100 juta untuk pembangunan per RW, Pembangunan 43 ruang terbuka publik dan 8 pembangunan youth center, Pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai , Bantuan kesehatan melalui BPJS
Empat diantaranya janji itu disebut program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yakni Program Penyerapan Tenaga Kerja, Bantuan UMKM, Bantuan Pendidikan dan Bantuan kesehatan. Program KCS sebagaimana dimaksud, terangkum dalam Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 tahun 2021 Tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).
---------------------------------------------------
Salah satu janji Heldi-Sanuji adalah pemberian modal usaha. Janji ini langsung diucapkan saat debat kampanye Calon Walikota/Wakil Walikota. Saat itu Heldi mengatakan dengan narasi “Jika terpilih menjadi walikota dan wakil walikota Cilegon akan kami berikan modal usaha untuk UMKM”. Janji itu kemudian dikampanyekan bahwa modal usaha bertahap hingga Rp25 juta.
Diksi akan kami berikan modal usaha untuk UMKM sebagaimana disampaikan, pengertian konotatifnya adalah, jika terpilih menjadi Walikota, pelaku UMKM akan diberikan dana cuma-cuma sebagai modal usaha, itu pula yang difahami masyarakat.
Pemberian modal usaha yang merupakan janji kampanye Walikota Cilegon saat ini masuk dalam salah satu Program KCS, tapi bentuknya berubah menjadi pinjaman dana bergulir sebagaimana diatur dalam Perwal No 11 Tahun 2021 pasal 16 dengan nama Modal Usaha Mikro Kecil
Penegasan bahwa bantuan modal usaha kepada UMKM adalah pinjaman bergulir disampaikan Walikota Cilegon Helldi Agustian saat acara penanda tanganan adendum kerjasama pembiayaan pinjaman UMKM dengan BJB. Walikota menyatakan bahwa bantuan modal usaha (pinjaman) akan dilaksanakan secara bertahap selama 5 tahun hingga 25 juta, maksimal 5 juta pertahun (Selat Sunda, 16/6/21).
Jelas disini jauh dari ekseptasi masyarakat, pinjaman modal ini banyak dipertanyakan. Masyarakat berpatokan ucapan Helldi Agustian yakni berupa pemberian modal usaha bukan pinjaman Modal Usaha.
Adanya bentuk pinjaman dana bergulir ini, membuat Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu (AMCB) dan LBH Pengacara Rakyat, memberikan somasi melalui DPRD Kota Cilegon terkait dengan program KCS. Intinya AMCB mempertanyakan janji kampanye akan memberikan modal umkm sebesar 25 juta, tapi nyatanya hanya berupa pinjaman, itupun hanya sebesar 1 juta (Pos Kota 10 /11 2021). Disamping itu, beredar pula kritikan terhadap walikota Cilegon dan wakil walikota Cilegon berupa nyanyian dari warga Cilegon yang isinya mengeritik pelasknaan KCS yang yang dianggap bohong.
Terkait dengan pelaksanaan pinjaman melalaui pinjaman modal dana bergulir yang katanya bisa bertahap hingga 25 juta dalam kurun waktu 5 tahun, nampaknya Walikota lupa terhadap regulasi yang dikeluarkan. Regulasi itu adalah Perwal No 11 Tahun 2021. Disebutkan dalam Perwal bahwa Modal Usaha Mikro berupa permodalan yang bersumber dari Dana Bergulir yang merupakan pinjaman dalam bentuk uang, hanya dapat diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) penerima manfaat (peminjam-pen.) (lihat pasal 16).
Ini perlu diingatkan kepada pejabat yang mengelola pinjaman dan juga penerima manfaat atau peminjam, jangan sampai terjebak dan berurusan dengan hukum. Bagaimana mungkin pinjaman itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun hingga mencapai Rp25 juta rupiah, jika aturannya hanya diberikan untuk satu kali.
Jikapun nanti dipaksakan diberikan pinjaman bertahap maka pemberian pinjaman itu jelas menyalahi aturan yang sudah ditetapkan sehingga masuk dalam katagori melakukan perbuatan yang melawan hukum. Jangan coba-coba!
Pinjaman dana bergulir yang diklaim sebagai program KCS, sejatinya adalah program lama. Program itu digulirkan saat H.Tb. Iman Ariyadi menjabat Walikota Kota Cilegon. Payung hukumnya adalah Perda No. 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Bergulir serta perwal nomor 37 tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2015 sebagaimana disebut juga dalam perwal nomor 11 tahun 2021. Jadi berdasarkan Perwal No 11 Tahun 2021, segala aturan yang terkait dengan pinjaman dana bergulir, tunduk pada Perda No. 4 tahun 2015 tentang dana bergulir serta perwal nomor 37 tahun 2017.
Jadi, tanpa KCS-pun masyarakat yang punya usaha mikro bisa mengakses pinjaman. Jika kemudian ada orang/UMKM tidak memiliki KCS, kemudian ditolak atau tidak boleh meminjam dana bergulir, maka ini jelas melanggar hak hak masyarakat/rakyat cilegon sebab pinjaman dana bergulir tunduk pada Perda No 4 tahun 2015 dan perwal 37 tahun 2017 yang didalamnya tidak ada persyaratan harus punya Kartu KCS.
Sejak mula, secara pribadi saya sudah meyakini, janji akan memberikan modal usaha ini, tidak mungkin akan ter-realisasi. Dulu, saya sering berdiskusi dengan stakeholder, tak ada satu aturanpun yang membolehkan pemerintah daerah memberikan uang cuma cuma untuk modal usaha kepada perorangan maupun waralaba. Namun dengan janji ini, masyarakat kemudian tergiur, rame rame menerima Kartu KCS, harapannya akan memperoleh kucuran dana cuma cuma untuk modal usaha jika Helldi terpilih jadi Walikota.
Keyakinan saya terbukti sekarang, harapan masyarakat ahirnya ambyar bin bubrah. Alih-alih supaya janjinya tidak dianggap membohongi rakyat, maka janji memberikan modal usaha digeser menjadi pinjaman. Agar pinjaman ini legal, satu satunya jalan adalah menggunakan institusi yang sudah ada yakni UPT Dana Bergulir yang secara kelembagaan maupun program sudah ada sejak kepemimpinan Tb. Iman Ariyadi. Soal dihilangkannya beban bunga menjadi nol persen, itu hanya soal kebijakan, tetapi dari segi pelaksanaan program, tetap memakai aturan sebagaimana tertuang dalam Perda No 4 Tahun 2015.
Lepas dari permasalahan diatas, maka bisa dikatakan bahwa apa yang dijanjikan Walikota Cilegon tentang pemberian modal usaha mikro adalah nol besar atau dalam bahasa yang lain omong kosong alias bohong belaka. Realitasnya para pelaku usaha mikro hanya di berikan pinjaman dana bergulir, padahal pinjaman dana bergulir sejatinya sudah ada sejak tahun 2015.
Sebaliknya, program KCS Modal Usaha Kecil Mikro yang mensyaratkan dan memprioritaskan pemilik Kartu KCS, justru telah mempersempit masyarakat memperoleh pinjaman dana bergulir. Ada kesan pilih pilih “wong dewek”, parameternya adalah, Kartu KCS --kebanyakan-- dibagikan kepada para pendukung dalam pilkada lalu dan akan di aktifasi saat mengajukan pinjaman.
Oleh karena itu, program dan kebijakan Walikota Cilegon ini secara nyata bukan hanya diskriminatif lantaran hanya diberikan kepada para pendukung pilkada, tapi telah melanggar Perda No 4 tahun 2015 serta Perwal nomor 37 tahun 2017. Alasannya? Ya, karena dalam Perda maupun Perwal diatas, tidak ada persyaratan harus punya Kartu KCS.
Bersambung Ronde Berikutnya
Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.