x

Iklan

Iwan Kartiwa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Sabtu, 12 Februari 2022 13:44 WIB

Mencermati Kebijakan Diskersi Pembelajaran di Masa Pandemi

Kehadiran SE Mendikdubristek No. 2 Tahun 2022 memiliki momentum yang tepat, mengingat tingginya kekhawatiran peningkatan virus Covid-19 varian Omicron akhir-akhir ini. Dalam surat ini ditemukan setidaknya tiga fokus soal diskersi pembelajaran. Kehadiran SE Mendikbudristek ini perlu direspon penuh ketenangan, kebijaksanaan dan kewaspadaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Iwan Kartiwa (CKS SMA Tahun 2021 KCD Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Guru SMAN Rancakalong Kab. Sumedang)

Tepat tanggal 2, bulan 2 (Februari) tahun 2022 telah dikeluarkan SE Mendikbudristek tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui ada dua pijakan penting lahirnya SE Mendikbudristek tersebut yaitu soal eskalasi situasi peningkatan kasus penularan Coronauirus Disease 2Ol9 (Covid-19) dan yang kedua didasarkan pada kompromi (kesepakatan) antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan diskresi.

Diskresi yang dimaksud adalah diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS|KB|2O2I, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKESl6678l2O2l, Nomor 443-5847 Tahun 2O2l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diskresi dimaknai sebagai kebebasan untuk mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Jadi prinsip diskresi dilakukan memang untuk mengatasi sebuah persoalan yang memerlukan solusi cepat dan harus dilakukan oleh seorang pejabat negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah, disebutkan bahawa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Adapun diskresi dalam ini memang harus dilakukan oleh Mendikbudristek dalam rangka mengantisipasi dan memproteksi dampak peningkatan dan perluasan eskalasi penyebaran Covid-19 khususnya varian baru yang bernama Omicron yang memiliki karakter lebih cepat menular namun dipercaya tidak terlalu ganas dan dapat cepat disembuhkan dengan segera melalui isolasi mandiri, istirahat yang cukup dan minum vitamin. Selengkapnya isi dari SE Mendikbudristek No. 2 tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

  • Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
  • Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  • Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  • Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  • Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal: a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan; c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Kehadiran SE Mendikbudristek ini perlu direspon oleh semua pihak dengan penuh ketenangan, kebijaksanaan dan kewaspadaan. Implikasi kehadiran SE Mendikbud ini tentu telah menyisakan bahan pemikiran sekaligus pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh semua pihak. Mulai dari pihak internal yaitu pihak sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, guru, siswa dan semua komponen sekolah lainnya, serta pihak eksternal khususnya pemerintah daerah, Satgas Covid 19 dan masyarakat luas.

Apabila dicermati penerbitan SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022 setidaknya mengandung 3 (tiga) titik fokus/konsentrasi penting yang benar-benar harus menjadi konsen pemikiran dan selanjutnya tentu saja harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh dan terkoordinasi dengan baik dengan semua pihak. Ketiga titik fokus tersebut adalah terkait dengan kebijakan reduksi, opsi dan inspeksi.

Pertama, reduksi. Reduksi yang dimaksud adalah pengurangan jumlah peserta belajar dalam PTM (pembelajaran tatap muka). Hal ini sebagaimana tercantum dalam point 1 (satu) SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022. Redukasi dilakukan dengan mengurangi hingga 50% (lima puluh prosen) jumlah peserta didik dalam kapasitas satu ruang kelas pada setiap satuan pendidikan (sekolah). Gambarannya adalah apabila jumlah satu kelas maksimal 36 orang siswa, maka di kelas tersebut hanya boleh ada maksimal 18 orang untuk mengikuti PTM. Selebihnya siswa dari kelas tersebut melaksanakan belajar melalui PJJ (pembelajaran jarak jauh) dengan berbagai metode yang disiapkan oleh pihak sekolah. Kebijakan redukasi peserta PTM ini berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2 (dua).

                Kedua, opsi. Yaitu opsi/pilihan bagi para orang tua untuk anak-anaknya, yakni dapat memilih PTM atau PJJ. Dalam point 4 (empat) SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022 para orang tua/wali murid diperkenankan memilih salah satu layanan pendidikan yang disebutkan diatas. Termasuk bagi yang 50% tadi, orang tua dapat memilih apakah anak-anaknya akan belajar dengan PTM atau PJJ semua diperkenankan untuk dipilih sesuai dengan pertimbangan orang tua masing-masing. Hal ini guna mengantisipasi juga resiko peserta didik yang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, memiliki faktor komorvid atau vaksinasi yang belum lengkap.

                Ketiga, inspeksi. Inspeksi adalah proses pemeriksaan, pengawasan,pemantauan, pembinaan dan evaluasi terhadap kebijakan yang digulirkan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Inspeksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 yang telah dibentuk. Hal ini tercantum dalam point 5 (lima) SE Mendikbudristek No 2 Tahun 2022. Untuk itu maka pemerintah daerah beserta satuan pendidikan harus benar-benar berkoordinasi dengan baik. Koordinasi harus benar-benar berjalan transparan dan akuntabel. Semua harus saling bekerjasama dan mengutamakan keselamatan bersama.

                Demikian tadi gambaran dari kehadiran SE Mendikbudristek No. 2 tahun 2022. Kita semua percaya kebijakan ini lahir untuk menjembatani dua dilema besar terkait keberlangsungan pembelajaran tatap muka dan kesehatan serta keselamatan semua pihak khususnya semua warga sekolah. Secara akademik kita sudah sangat mengetahuinya bahwa pandemic Covid 19 telah menyebabkan learning loss (hilangnya/mundurnya pembelajaran) yang sebenarnya mulai akan dipulihkan secara berangsur-angsur setelah 1,5 tahun mengalami kevakuman. Namun disisi lain keselamatan dan kesehatan warga negara di atas segala-galanya. Kita berharap upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan kedua hal tadi dapat berhasil dengan baik. Kita semua sangat menginginkan di satu sisi pemulihan pendidikan terus dapat berlangsung dengan baik dan efektif, akan tetapi di sisi lain keselamatan dan kesehatan warga sekolah khususnya dapat benar-benar tetap terjaga dan menjadi prioritas utama. Semoga kedua hal itu dapat berjalan seiringan sejalan satu sama lain dan berhasil sesuai yang direncanakan. Semoga.

Ikuti tulisan menarik Iwan Kartiwa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu