Pengantar
Walikota Cilegon - Banten periode 2021-2026, telah mencanangkan 10 program janji kampanye yang harus direalisasikan yakni: Pemberian Bantuan UMKM, beasiswa full sarjana kepada 5000 mahasiswa, Pemberian honor RT/RW Rp.1 juta perbulan, 50% kenaikan honor guru honorer dan guru madrasah dan 25% kenaikan tunjagan kinerja ASN, 25.000 lapangan pekerjaan, Rp. 10 juta dana stimulan operasional DKM, Rp. 100 juta untuk pembangunan per RW, Pembangunan 43 ruang terbuka publik dan 8 pembangunan youth center, Pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai , Bantuan kesehatan melalui BPJS
Empat diantaranya janji itu disebut program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yakni Program Penyerapan Tenaga Kerja, Bantuan UMKM, Bantuan Pendidikan dan Bantuan kesehatan. Program KCS sebagaimana dimaksud, terangkum dalam Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 tahun 2021 Tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).
---------------------------------------------------
Janji politik Helldy Agustian saat kampanye Pilkada Cilegon adalah memberikan bea siswa full sarjana. Janji ini diimplemantasikan dalam bentuk program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) sebagaimana diatur dalam Perwal No. 11 Tahun 2021 Kota Cilegon. Dalam perwal tersebut disebut Bantuan Pendidikan. Bantuan Pendidikan ini ada macam yakni; Pertama, Bantuan Biaya Pendidikan, Kedua, Beasiswa Pendidikan (pasal 13).
Bantuan biaya pendidikan adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyeesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi. (pasal 1 ayat 10).
Beasiswa pendidikan adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. (pasal 1 ayat 9).
Tentang siapa yang dapat menerima Bantuan Pendidikan, dibatasi dengan istilah penerima manfaat, siapa penerima manfaat tak lain mahasiswa yang punya Kartu KCS. Ini pun masih dibatasi secara institusional yakni Bantuan Pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang kuliah berdasarkan area Perguruan Tinggi.
Ini dasarnya, pasal 13 ayat 2 huruf a yang menyatakan pemberian Bantuan Pendidikan diberikan kepada penerima manfaat yang menempuh Pendidikan tinggi jenjang pendidikan Strata satu pada PTN di seluruh Indonesia. Sedangkan pada pasal 13 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa bantuan pendikan diberikan kepada penerima manfaat yang menempuh pendidikan strata satu pada PTN atau PTS di Wilayah Kota Cilegon.
Ketentuan pasal ini telah mengandung arti bahwa bantuan pendidikan diberikan kepada; Pertama, mahasiswa yang kuliah di PTN baik yang ada di Cilegon maupun diluar Cilegon, Kedua, mahasiswa yang kuliah di PTS di Wilayah Kota Cilegon. Jadi, jangan harap warga cilegon yang kuliah di PTS diuar Cilegon seperti UNSERA Serang, UNIBA Serang, UNPAS, UNINUS Bandung, UNIV.TRISAKTI, UNIV. TARUMANEGARA, UNIV. BOROBUDUR Jakarta, UII, UPN Jogjakarta dan PTS lain diseluruh Indonesia akan mendapat bantuan pendidikan baik bea siswa maupun bantuan biaya pendidikan.
Ketentuan pasal ini mengandung unsur diskriminasi baik secara personal maupun secara kelembagaan terutama terhadap PTS se Indonesia lantaran warga Cilegon yang kuliah di PTS diluar Cilegon, tidak punya hak untuk menerima bantuan pendidikan.
Selanjutnya dalam pasal 14 disebutkan bahwa Bantuan Pendidikan berupa;
- Uang kuliah tunggal
- Uang Saku.
Adapun uang saku hanya diberikan kepada penerima manfaat dari keluarga tidak mampu yang kuliah baik PTN maupun PTS diluar kota Cilegon (pasal 14 ayat 4). Rumusan ini menunjukkan adanya pengaturan yang tidak konsisten dengan pasal 13 ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa bantuan pendidikan diberikan kepada penerima manfaat yang kuliah di PTS diwilayah Kota Cilegon, tapi kenapa dalam pasal 14 ayat 4 disebutkan bahwa Uang Saku diberikan kepada mereka yang kuliah baik di PTN maupun PTS di luar Kota Cilegon, padahal uang saku adalah salah satu bagian dari bantuan pendidikan. Kesimpulannya adalah ada aturan yang tidak konsisten dan saling bertentangan antara satu pasal dengan pasal lainnya.
Masih terkait siapa saja yang dapat menerima Bantuan Pendidikan, dalam perda ini disebutkan Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendididkan selain kepada penerima manfaat, sepanjang kuota pemberian bantuan pendidikan masih tersedia dalam APBD (pasal 13 ayat 3). Disini jelas adanya diskriminasi karena terdapat pengkotak kotakan warga, antara yang punya kartu KCS sebagai penerima manfaat Kartu KCS dengan warga yang tidak masuk katagori penerima manfaat ( tidak punya kartu KCS).
Saat launching program KCS terkait masalah bantuan pendidikan, Walikota Cilegon menyatakan bahwa beasiswa untuk tahun 2021 sebanyak 525 mahasiswa dari yang seharusnya sebanyak 1000 orang dengan alasan soal penganggaran yang dibuat oleh pemerintahan lama. Bersamaan dengan itu, muncul pula baliho ucapan selamat terhadap 525 mahasiswa yang menerima beasiswa, sebuah Pencitraan.
Berkaitan dengan masalah ini, perlu dipertanyakakan beberapa hal ;
Pertama. Sebanyak 525 mahasiswa yang diberikan bantuan pendidikan saat ini langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan. Jika dilihat dari aspek penanganannya, berarti 525 mahasiswa yang mendapat bantuan Pendidkan saat ini termasuk Beasiswa. Hal ini berarti 525 mahasiswa tersebut masuk dalam katagori mahasiswa yang berprestasi sesuai dengan pasal 1 Peraturan Walikota Cilegon No. 11 tahun 2021.
Jujur saja, ini perlu diragukan, lebih dari 500 mahasiswa Cilegon punya prestasi dalam kurun waktu yang sama. Jangan-jangan bukan prestasi yang dimiliki mahasiswa, melainkan hanya kemauan dari penentu kebijakan sehingga mahasiswa yang baru masuk kuliah, dianggap mahasiwa berprestasi. Pertanyaannya, apa kriterianya sehingga 525 mahasiwa tersebut dikatakan berprestasi.
Kedua. Dalam Perwal ini tidak ada aturan mengenai mekanisme rekruitem penerima bantuan pendidikan secara husus termasuk syarat syarat calon penerima bantuan pendidikan. Saya meyakini bahwa 525 mahasiswa yang diberikan beasiswa, rekruitmennya tidak berdasarkan pengajuan dari calon penerima, tetapi diambil dari perguruan tinggi yang sudah MoU dengan pemkot Cilegon yakni UIN Serang, UNTIRTA Serang, UNIVAL Cilegon dan STIKOM Insan Unggul Cilegon.
Jika ini benar, maka dari sisi pelaksanannya Pemkot Cilegon telah melakukan kebijakan diskriminatif, bukan hanya terhadap mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi selain yang empat tadi, tetapi telah bertindak diskriminatif secara kelembagaan terhadap perguruan tinggi baik PTN maupun PTS yang ada di Indonesia selain UIN serang, UNTIRTA, UNIVAL dan STIKOM Insan Unggul. .
Pertanyaan penting lainnya adalah, apa dasarnya hingga beasiswa hanya diberikan kepada mahasiswa yang kuliah di UIN Serang, UNTIRTA, UNIVAL dan STIkom Insan Unggul. Perlu diingat bahwa beasiswa adalah bantuan pendikan atas dasar pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. Jadi apa kriterianya semua mahasiswa diatas dikatagorikan sebagai mahasiswa berprestasi.
Jika dilihat secara kelembagaan berdasarkan akreditasi akademik, apakah Perguruan Tinggi lainnya seperti UGM, UNPAD,ITB, IPB, UNIBRAW, UII, UNINUS, UMM, UNISBA dan lainnya dianggap lebih rendah dibanding dengan empat Perguruan Tinggi diatas?.
Wallohu A’lam.
Ikuti tulisan menarik Kang Nasir Rosyid lainnya di sini.