x

Iklan

Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau)

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Agustus 2020

Kamis, 17 Februari 2022 12:34 WIB

Cuma Rp50 Juta? Korupsi Tetaplah Korupsi

Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Tidak ada toleransi bagi pelakunya. Pernyataan Jaksa Agung bahwa korupsi di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian, memberi kelonggaran pada praktik pemalingan uang negara. Jaksa Agung tak bisa berkelit pernyataannya itu hanya imbauan. Lupakah ia akan sifat komando institusi? Semestinya ia ikut memperkuat pemberantasan korupsi, bukan malah kendor!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI menuai polemik di tengah masyarakat. Jaksa agung menghimbau jajarannya, “Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian Keuangan Negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan”. Pernyataan ini dinilai akan semakin menyuburkan korupsi “kecil-kecilan” (petty corruption) di tingkat pemerintahan daerah (kabupaten/kota, desa/kelurahan).

Sebagai aparat penegak hukum yang berwenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tentu pernyataan tersebut inkonsisten dengan semangat antikorupsi. Kita ketahui korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Sebab, dampak korupsi nyata merugikan rakyat; mulai dari memperburuk pelayanan publik hingga melahirkan kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi (ACLC KPK, 2022). Oleh karena itu dalam upaya pemberantasan korupsi pun harus dilakukan secara khusus atau luar biasa pula.

Mengingat kejahatan luar biasa yang melekat pada tindak pidana korupsi seharusnya tidak ada toleransi bagi pelakunya. Sebaliknya pernyataan Jaksa Agung di atas justru seakan memberi kelonggaran hukum bagi pelaku korupsi (di bawah Rp 50 juta). Terlepas alasannya pernyataan itu hanya himbauan, akan tetapi sifat komando institusi kejaksaan menjadikan himbauan seperti perintah pimpinan yang harus dipatuhi. Hampir pasti jajaran kejaksaan dari level Kejagung hingga level kejaksaan negeri di kabupaten/kota akan menerapkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fenomena Korupsi di Daerah

Terlebih pada masa pasca reformasi korupsi paling banyak terjadi di daerah. Data KPK misalnya, dalam rentang tahun 2004-2019 sebanyak 114 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Fenomena ini dalam kajian desentralisasi dan otonomi daerah turut dipengaruhi semakin besarnya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah tapi tidak diiringi kesiapan untuk mengelola dan lemahnya pengawasan.

Temuan ICW memperkuat, di mana dalam kurun waktu 2015-2020 terdapat 676 terdakwa kasus korupsi perangkat desa yang membuat desa menempati peringkat pertama institusi terkorup di Indonesia. Walau kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan tergolong kecil tapi kasus tersebut tetaplah korupsi. Sebabnya hampir sama yakni sejalan dengan semakin besarnya kewenangan dan anggaran di desa semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tapi tidak diikuti kesiapan perangkat desa dan pengawasan yang baik. Akibatnya, korupsi tak terbendung di desa.

Berdasarkan catatan di atas dapat kita lihat pola korupsi hari ini tidak lagi sama dengan pola korupsi di masa Orde Baru yang korupsinya terpusat (tersentral di satu penguasa), melainkan tersebar di berbagai lini pemerintahan baik pusat maupun daerah. Sekaligus menunjukkan korupsi lebih banyak terjadi di pemerintah daerah yang mempertegas bahwasanya pengawasan di pemerintahan daerah masih lemah sehingga potensi monopoli kekuasaan tinggi.

Dalam tesisnya Robert Klitgaard merumuskan jika korupsi terjadi akibat kewenangan besar ditambah diskresi tinggi tidak diterapkannya sistem akuntabel (termasuk pengawasan). Lebih gamblang, Lord Acton memandang “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut pasti korup”. Lemahnya pengawasan di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan di desa/kelurahan kemudian diafirmasi oleh pernyataan Jaksa Agung.

Korupsi Gaya Baru

Semestinya kejaksaan memperkuat pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah melalui pendekatan penindakan dan pencegahan. Ibarat dua sisi mata uang, kedua pendekatan harus sejalan-seiring karena saling mempengaruhi. Penindakan yang sehat akan menciptakan iklim pencegahan yang baik pula, begitu sebaliknya pencegahan yang buruk akan membuat kerja penindakan keteteran dan tidak menyelesaikan akar persoalan korupsi. Maka dari itu, upaya penindakan kasus korupsi sekecil apa pun perlu ditindak tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku dan rasa takut melakukan korupsi di kemudia hari bagi setiap orang. Korupsi tetaplah korupsi; mencuri uang rakyat, merampas hak publik; kejahatan kemanuasiaan.

Tidak dipidananya pelaku korupsi bertentangan dengan spirit Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 4 tegas mengatur bahwa “Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidanannya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”. Memberi toleransi bagi pelaku korupsi atas nama restorative justice sama halnya membudayakan perilaku korup, karena jika tidak dikenakan proses hukum, seseorang cenderung akan merasa nyaman melangsungkan perbuatannya dan berpotensi mengulanginya.

Hasil riset Malang Corruption Watch (MCW) membuktikan, bahwa terdapat temuan berulang kerugian keuangan negara dari tahun ke tahun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jawa Timur atas laporan keuangan kabupaten/kota di Jawa Timur. Salah satu penyebabnya karena tidak adanya sanksi hukum bagi pelaku. Fenomena temuan berulang kerugian keuangan Negara ini sudah menjadi korupsi gaya baru.

Meski aspek pengembalian kerugian Keuangan Negara menjadi tujuan utama proses tindak pidana korupsi akan tetapi aspek penindakan dan pencegahannya tidak bisa diabaikan, karena saling bertaut. Jika hanya sebatas pengembalian kerugian keuangan Negara tanpa upaya penindakan dan pencegahan, maka kasus serupa berpotensi terjadi berulang. Akhirnya kejaksaan sebagai aparat penegak hukum akan kewalahan “memadamkan api korupsi” (akibat yang ditimbulkan) tanpa menyelesaikan akar penyebabnya. Oleh karena itu, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu dikaji ulang demi kerja pemberantasan korupsi yang lebih baik.

Ikuti tulisan menarik Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau) lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB