x

pencurian data digital

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 21 Februari 2022 12:48 WIB

Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi di Ruang Digital

Digitalisasi merupakan wajah baru dalam catatan sejarah dunia. Seteleah jaman nenek moyang, Australopithecus, memanfaatkan serpihan batu tajam untuk alat potong, kini umat manusia sampai ke era Revolusi Industri 4.0 dengan berbagai masalahnya. Ketergantungan masyarakat pada ruang digital semakin pasat. Ironisnya, untuk mengaakses layanan berbasis digital warga harus registrasi dengan basis data pribadi. Simak tulisan Farah Fahmi Namakule meninjau problematik ini.  

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh :  FARAH FAHMI NAMAKULE, S.H. 
(Ketua UMUM Dewan Pimpinan Nasional  Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
Law Student Association Of Indonesia)


Digitalisasi merupakan wajah baru dalam catatan sejarah dunia. Dalam sejarah teknologi sekitar 3,3 juta tahun yang lalu nenek moyang seperti Australopithecus memanfaatkan serpihan batu tajam yang digunakan untuk alat potong, ini ditemukan pertama kali di danau Turkana di Kenya. Bukti materil lain berupa alat pertama api yang digunakan oleh Homo Erectus sekitar 1 juta tahun yang lalu.

Kemudian dalam sejarah perkembangan manusia sekitar 20.000 tahun yang lalu lahir Revolusi Neolitik, hal ini ditandai dengan aktivitas manusia yang pada awalnya bergerak untuk mendapatkan makanan dengan metode berburu kemudian mengalami pergeseran ke konsep bertani, selain itu tanah liat juga manfaatkan untuk batu bata, pada periode ini juga diketahui pertama kalinya dibuat pakain dari kain tenun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak tahun 1200 Sebelum Masehi alat-alat logam mulai ditemukan seperti besi. Tahun 850 para akademisi di Cina kembali menemukan bubuk Mesiu. Bahan ini kemudian digunakan untuk mendorong roket yang menempel pada panah. Kemudian tahun 950 ditemukanlah kincir angin ditemukan pertama ada di Persia dan digunakan untuk mengoperasikan pabrik.

Tahun 1044, ditemukannya kompas magnetik, secara defenitif istilah kompas magnetik berasal dari sebua buku cina. Tahun 1250 – 1300 Jam mekanis pertama kali ditemukan dan mulai muncul sejak akhir abad ke-13 di daratan Eropa dan digunakan di Katedral untuk menandai waktu ketika akan diadakan kebaktian. Tahun 1455 ditemukan mesin percetakan oleh Johannes Gutenberg ditandai dengan diselesaikannya percetakan alkitab sebagai buku pertam yang dicetak di Eropa dengan menggunakan huruf bergerak. Mesin cetak Gutenberg ini kemudian menjadi ledakan informasi di Eropa.

Perkembangan teknologi digitalisasi di dunia ditandai dengan adanya fase Revolusi Industri dari masa ke masa yakni Revolusi Industri 1.0 sampai dengan Revolusi Industri 4.0. Fase Revolusi Industri 1.0. Tahun 1765 ditandai dengan tahun dimana ditemukannya Mesin Uap. Kehadira Mesin Uap tentu merupakan penemuan terpenting dalam sejarah revolsi industri. James Watt sebagai penemu mesin Uap mengembangkan mesin Uap Newcoman dengan menambahkan     kondensor yang dapat mengubah Uap menjadi air cair. Keberadaan mesin Uap ini kemudian oleh salah satu Insinyur dari Inggris  Richard Trevithick kembali mengembangkannya untuk keperluan Transportasi ditandai dengan membangun lokomotif kereta api pertama disebuh pabrik besi di Wales.

Tahun 1807, ditemukan Kapal Uap oleh Robert Fulton, kapal yang disebut Clermont membutuhkan waktu 32 jam untuk menyusuri Sungai Hudson dari New York City ke Albany di mana kapal layar memakan waktu empat hari. Tahun 1826-1827 oleh Nicéphore Niépce, ditemukan Fotografi. dengan menggunakan larutan peka cahaya untuk membuat salinan litograf ke kaca, seng, dan akhirnya pelat timah. kemudian lahirnya solusi untuk membuat salinan gambar di kamera obscura (ruangan atau kotak dengan lubang kecil di salah satu ujungnya di mana gambar luar diproyeksikan).

Setelah berakhirnya tahap revolusi industri 1.0 pada tahun 1850, selanjutnya Fase Revolusi Indistru 2.0, ditemukannya Tenaga Listrik. Penemuan tenaga listrik yang bisa diaplikasikan pada mesin pada awal abad ke-19, revolusi industri 2.0 melahirkan istilah mass production, yaitu produksi massal pada industri manufaktur yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan menggunakan mesin uap sebelumnya. Energi listrik mendorong para ilmuwan untuk menemukan berbagai teknologi lainnya seperti lampu, mesin telegraf, dan teknologi Assembly Line dengan menggunakan ban berjalan (conveyor belt) yang merupakan alat bantu pada sistem pengangkutan barang khususnya untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya.

Kemudian selepas fase Revolusi Industri 2.0 pada awal abad ke-20, Revolusi Industri 3.0 ini memasuki era digitalisasi pada industri manufaktur yang merubah kebiasaan kita untuk menggunakan metode komputerisasi dalam proses produksi. Pada fase ini pekerjaan manusia justru dipermuda dengan hadirnya kemajuan digital yang sangat signifikan. Berbagai macam aktivitas manusia mulai terintegrasi dengan perangkat computer sebagai pengendali produksi atau operator. Manusia mulai menggunakan Programmable Logic Controller (PLC) yakni system otomatisasi berupa Komputer yang mendorong factor produksi menjadi semakin mudah, dan tidak lagi mengendalikan mesin industri secara manual.

Kehadiran Komputer sebagai infrastruktur revolusi industri 3.0 terus mengalami perkembangan dengan cepat ke arah yang lebih resposif dan proaktif dalam merespon serta menjawab kebutuhan manusia yang pada fase ini justru lebih membutuhkan fasilitas teknologi yang lebih instan serta solutif. Kehadiran teknologi internet bukan lagi merupakan kemudahan komunikasi dan informasi masyarakat bagi diseluruh dunia, tetapi justru merupakan nomenklatur bagi kebutuhan mendasar manusia dalam hal transaksi perdagangan, urusan administrasi pemerintahan, kebutuhan korporasi, serta transportasi secara digital. Dengan adanya Revolusi 4.0 ini terdapat banyak inovasi-inovasi baru diantaranya, Internet of Things (IoT), Big Data, Artificial Intelligence (AI), rekayasa genetika, atau mesin pintar.

Selain itu dengan adanya kemajuan teknologi sampai era Revolusi Industri 4.0 tidak berimplikasi terhadap hilangnya lapangan pekerjaan, tetapi justru memicu lahirnya profesi baru yang  membuka ruang serta peluang-peluang kerja yang besar bagi masyarakat. 

Perkembangan zaman yang semakin maju dituntut untuk terus bertransformasi ke interaksi sosial berbasis digital menciptakan urgensi bagi masyarakat untuk membangun kepercayaan dalam interaksi serta aktivitas digital. Kepercayaan (trust)  merupakan modal utama yang mendasari penggunaan teknologi sehingga masyarakat merasa aman dan terjamin saat melakukan berbagai berbagai macam aktifitas di ruang digital.

Transformasi atas kepercayaan dan keamanan tersebut terwujud dalam identitas digital yang telah terverifikasi sebagai instrumen untuk membuktikan eksistensi serta keberadaan seseorang di ranah digital. Hal yang kompleks lagi di saat situasi sekarang ini, ketika adanya keterbatasan dalam berinteraksi langsung dan justru bertransaksi tanpa bertatap muka atau minim sentuhan, industri teknologi dan pemerintah diharapkan hadir untuk dapat memfasilitasi dan memberikan solusi untuk perlindungan data pribadi serta menyediakan sistem keamanan data pribadi secara digital yang lebih good and safe.

Keberadaan teknologi digitalisasi yang semakin maju tentu memberikan dampak yang sangat signifikan bagi kehidupan masyarakat, namun dilain sisi dengan adanya keterbukaan ekses digital yang semakin bebas ini juga membawah dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat. Dalam situasi pendemik Covid-19 seperti sekarang ini hampir semua orang melakukan akfivitas bekerja,  belajar, bertransaksi cukup dari rumah hanya mengandalkan media sosial dengan menggunakan fasilitas internet.

Ketergantungan serta minat masyarakat akan keberadaan ruang digital ini semakin pasat, sementara aksesing atau prasayarat untuk dapat mengakses berbagai layanan berbasis digital justrus harus melakukan proses registrasi yang tentu membutuhkan basis data pribadi yang dimiliki oleh setiap pengguna, praktek trasformasi data pribadi melalui ruang digital ini menjadi pintu masuk sangat yang potensial bagi pelaku-pelaku penyalahgunaan data pribadi.

Polemik penyalahgunaan data pribadi di Indonesia bukan merupakan hal yang baru, berbagai fenomena yang sudah belakangan ini terjadi diantaranya, Penyalinan data dan informasi kartu ATM nasabah (skimming) dimana pelaku skimming melakukan penarikan dana di tempat lain. Pinjaman online, dimana mekanisme transaksinya mengisi data secara online akan tetapi dalam hal keterlambatan pembayaran tidak jarang menggunakan kolektor untuk melakukan intimidasi kepada nasabah, keluarga nasabah, pimpinan tempat nasabah bekerja dan bahkan dapat mengakses data dari handphone nasabah. Transportasi online, dimana konsumen mengalami pelecehan seksual melalui nomor whatshap. Kebocoran data pribadi di lingkungan BPJS Kesehatan, Penyalagunaan data pribadi aplikasi belanja online, dan masih banyak lagi kasus yang serupa.

Dengan adanya peretasan dan serang ciber yang semakin masif maka sangat di butuhkan Keberadaan negara dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warganya dalam berinteraksi serta beraktivitas di ruang digital hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan DPR yang tentu harus di maksimalkan. Hal ini sangatlah penting, mengingat semakin banyaknya praktek penyalahgunaan data pribadi yang semakin marak.

Perlindungan data pribadi merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. Pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang.

Perlindungan Data Pribadi dipastikan dapat meningkatkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas di ruang digital maka perlu diadakannya regulasi terkait dengan perlindungan data pribadi. Kehadiran regulasi soal keamanan data pribadi seperi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data dengan harapan adanya mekanisme pengaturan yang sangat detail dan tentu sangat mengakomodatif kepentingan perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat pemilik data pribadi. Hal ini tentu dinilai sangat penting dan strategis dalam menjamin aktivitas warga masyarakat diruang digital yang sangat sensitif dan kompleks dengan permasalahan hukum.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler