x

ilustrasu guru di kelas, sebelum pandemi. (dokpri)

Iklan

Masdariah Tammuwali

Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Desember 2021

Minggu, 6 Maret 2022 20:01 WIB

Benang Merah antara Guru Swasta Bersertifikat Pendidik, Dana BOS dan Seleksi PPPK Guru

Seleksi penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2021 yang masih berlangsung, merupakan hal yang sangat berbeda dengan seleksi yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan yang sangat jelas adalah dengan terbukanya kesempatan bagi guru-guru yang berada di naungan yayasan alias guru sekolah swasta untuk ikut berkompetisi agar mendapatkan kesempatan menjadi ASN P3K, Padahal mereka memiliki keistimewaan berupa jalan memperoleh sertifikat pendidik dan inpassing. Sehingga mereka bisa mendapatkan tunjangan yang setara dengan guru yang berstatus PNS.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seleksi penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2021 yang masih berlangsung, merupakan hal yang sangat berbeda dengan seleksi yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.  Perbedaan yang sangat jelas adalah dengan terbukanya kesempatan bagi guru-guru  yang berada di naungan yayasan alias guru sekolah swasta untuk ikut berkompetisi agar mendapatkan kesempatan menjadi ASN P3K, Padahal mereka memiliki keistimewaan berupa jalan memperoleh  sertifikat pendidik  dan inpassing. Sehingga mereka bisa mendapatkan tunjangan yang setara dengan guru yang berstatus PNS.

              Guru-guru swasta seperti baru terbangun dan mendapatkan angin segar dengan adanya aturan yang membolehkan mereka ikut bersaing dalam memperebutkan kesempatan menjadi ASN PPPK, hampir semuanya sibuk mempersiapkan diri untuk perhelatan itu.  Terlebih bagi guru-guru yayasan yang telah memiliki sertifikat pendidik, bahkan telah berstatus inpassing.   Seperti kita ketahui bahwa dalam penerimaan ASN guru tahun 2021 itu, memberi keistimewaan bagi guru-guru yang memiliki sertifikat pendidik, yakni dengan memberi poin afirmasi 100 persen atau 500 poin untuk kompetensi teknis,  Sehingga kelompok ini  hampir pasti dijamin akan lulus asal ikut ujian. Ini juga sekaligus menjadi batu sandungan bagi guru-guru honorer disekolah negeri yang harus bersaing dengan mereka pada ujian  tahap kedua akibat tidak berhasil lulus pada seleksi tahap pertama.

              Guru swasta atau guru yang berada di bawah naungan yayasan yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja yang dipersyaratkan berhak mendapat tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000/bulan yang dicairkan tiap triwulan, dan bagi yang telah inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan ASN yang sesuai dengan pangkat dan golongan pada SK inpassingnya. Jadi bagi guru swasta yang bersertifikat pendidik dan inpassing golongan III  akan mendapatkan tunjangan profesi berkisar Rp. 2.700.000 hingga lebih RpRp. 3.000.000/bulan yang dicairkan tiap triwulan.  Keistimewaan inilah yang tidak didapatkan oleh guru-guru yang berstatus honorer di sekolah-sekolah negeri, meski memiliki beban mengajar yang relatif sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

              Pertanyaan akan muncul,  mengapa  dengan keistimewaan itu guru-guru swasta bersertifikat pendidik dan inpassing ikut pula bersemangat untuk meramaikan perhelatan seleksi penerimaan ASN PPPK? Karena jika dihitung-hitung penghasilan yang mereka dapatkan di sekolah swastanya tentu tidak akan jauh berbeda jika mereka berpindah ke sekolah negeri, bahkan dibayang-bayangi risiko harus menempatkan diri sebagai guru baru dan kemungkinan jam mengajar atau beban kerja yang tidak memenuhi persyaratan untuk mencairkan tunjangan profesi, sebab disekolah baru tentu sudah ada guru yang telah lebih dulu bertugas disana dan akan merasa lebih berhak untuk dicukupkan beban kerjanya, terlebih jika sekolah yang didatangi adalah sekolah kecil yang jumlah rombel-nya  relatif sedikit.

              Jawabannya adalah ini sangat terkait dengan aturan penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang digelontorkan pemerintah kepada sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta.  Karena sejak adanya aturan yang membuat sekolah swasta disamakan dengan sekolah negeri dalam hal penerimaan dana bantuan dari pemerintah termasuk dana BOS, membuat para pemilik dan pengelola yayasan mengubah pola pembiayaan untuk operasional sekolah.   Sebelum adanya bantuan untuk sekolah swasta tersebut pihak sekolah swasta dan yayasan membiayai operasional sekolah dari dana yang didapatkan dari sumbangan atau iuran yang dibayarkan oleh setiap siswa yang besarannya tergantung pada ketentuan pihak yayasan yang disetujui oleh orang tua siswa. dana inilah yang dikembalikan ke pihak sekolah untuk digunakan membiayai operasional sekolah, termasuk menggaji para guru dan staf.  Setelah sekolah swasta  disamakan dengan sekolah negeri  yang berhak mendapatkan berbagai macam bantuan termasuk dana BOS  maka sekolah punya sumber dana untuk membiayai pembangunan dan biaya operasionalnya tanpa harus tergantung lagi pada yayasan.  Dari situlah pihak yayasan tidak lagi memberikan dana kepada sekolah yang dinaunginya, meski penarikan iuran dan sumbangan dari orang tua siswa tetap dilanjutkan, dan para pengelola sekolah tidak mempersoalkan itu karena mereka sudah punya dana BOS untuk membiayai operasional termasuk menggaji staf dan guru-gurunya.

              Sebelum tahun 2020 alokasi penggunaan dana BOS untuk menggaji guru dan staf hanya 30 persen untuk sekolah swasta dan 15 persen untuk sekolah negeri. Dan pada tahun 2020 ada perubahan pada aturan  penggunaannya yakni  berubah menjadi 50 persen dari dana BOS tersebut boleh dialokasikan untuk gaji guru dan staf baik sekolah swasta maupun sekolah negeri. Namun perubahan ini tak bisa dinikmati oleh guru swasta yang bersertifikat pendidik, karena adanya aturan yang menyatakan bahwa tenaga pendidik yang sudah mempunyai sertifikasi pendidik tidak berhak mendapatkan honor dari dana BOS tersebut.  Jadi honor mengajar yang biasanya dihitung perjam mengajar itu tak bisa lagi dibayarkan pihak sekolah, walhasil guru-guru bersertifikat pendidik hanya bisa mengharapkan pendapatan dari tunjangan profesinya, yang dibayarkan tiap triwulan.  Hal tersebut membuat guru-guru menjadi kesulitan untuk membiayai operasionalnya setiap hari karena harus menunggu  hingga beberapa bulan.  

              Dalam situasi inilah diharapkan pihak yayasan untuk kembali turun tangan memberikan sedikit kontribusinya dalam membantu pembiayaan gaji guru dan pengelola sekolah termasuk honor para wakil kepala sekolah, yang tidak bisa didanai dari dana BOS.  Namun sebagian yayasan bersikukuh untuk tidak mau membantu mengatasi hal tersebut meski iuran dan sumbangan dari pihak siswa terus mengalir ke yayasan, dan membiarkan pengelola sekolah untuk memutar otak mengatasinya sendiri.  Hal ini tentu saja menimbulkan rasa kecewa pada pihak sekolah  di bawah naungan yayasan termasuk para kepala sekolah, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka tetap harus tunduk pada aturan dan keinginan pihak yayasan yang menaunginya. 

              Demikianlah salah satu alasan yang menyebabkan Ketika seleksi penerimaan guru ASN dengan perjanjian kerja alias P3K di gelar, sebagian besar guru swasta  yang memenuhi persyaratan ikut meramaikannya termasuk guru swasta yang bersertifikat pendidik bahkan para kepala sekolah juga ikut -ikutan bersaing meski menyadari bahwa posisi mereka akan turun menjadi guru biasa, yang tidak bisa mengatur pengelolaan di sekolah yang baru. Dan bagi pemilik dan pengelola yayasan seharusnya ini menjadi cermin bahwa ternyata selama ini ada semacam kekecewaan yang dipendam oleh guru-guru dan staf serta kepala sekolahnya.  Meski demikian tentu ada pula yayasan-yasan yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan guru-guru dan pegawai di bawah naungannya.

Ikuti tulisan menarik Masdariah Tammuwali lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler