x

Iklan

Bapas Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Februari 2022

Selasa, 8 Maret 2022 08:26 WIB

Hasil Penelitian Kemasyarakatan Bapas Surakarta Jadi Pertimbangan Pengambilan Keputusan Terhadap Kasus Anak Bermasalah Hukum (ABH) di Polres Boyolali


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Boyolali - Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sejak berlakunya Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak semakin besar dan penting. Hal ini disebabkan karena Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus berperan aktif di semua tahapan sejak pra ajudikasi, ajudikasi, sampai post ajudikasi.

Selanjutnya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PK Bapas diharuskan membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar penyidik untuk memutuskan penyelesaian. Terbaru, Bapas Surakarta melalui PK Muda Mulyono berperan aktif dalam perkara Anak di Boyolali. Anak diduga melakukan percobaan pencurian pada malam hari dengan membawa senjata tajam.

Dalam perkara ini, PK Muda Mulyono sangat berperan aktif sejak pendampingan awal pembuatan BAP di Polres Boyolali. Setelah itu Mulyono segera melakukan Litmas yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan Anak, lingkungan sosialnya, keluarganya, ekonomi, serta hal-hal lain yang ada kaitannya dengan Anak tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Gelar Perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Boyolali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, PK Muda Bapas Surakarta diminta menyampaikan hasil Litmasnya kepada seluruh peserta Gelar Perkara, Senin (3/7).

PK Muda Mulyono menyampaikan hasil Litmas dengan meyakinkan, rinci, dan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Setelah menyampaikan hasil Litmas, Mulyono menyampaikan rekomendasinya dari hasil Litmas tersebut.

“Karena Anak masih berusia dibawah 14 tahun (13 tahun 6 bulan), menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka anak hanya bisa dikenai tindakan,” tutur Mulyono. “Dan salah satu bentuk tindakan tersebut adalah pengembalian kepada orang tua/wali.”

Setelah itu Mulyono memberikan penekanan bahwa Anak bukan hanya sekedar kembali ke orang tua, tetapi juga perlu pendampingan psikososial dan pendampingan psikologis.

Senada dengan hasil Litmas Bapas, dari pihak Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Boyolali juga memberikan rekomendasi yang sama bahwa orang tua harus memberi perhatian yang cukup, harus menekankan norma-norma agama dan sosial kepada Anak.

Gelar Perkara sendiri dihadiri berbagai pihak seperti Bapas Kelas I Surakarta, P2TP2A Boyolali, Dinas Sosial Boyolali, Propam Perwakilan, dan para Kanit. Setelah dari pihak Bapas dan P2TP2A menyampaikan hasil penelitiannya, setiap perwakilan yang hadir diminta untuk memberikan pendapat, saran, dan masukan.

Dan ternyata semua perwakilan yang hadir dalam Gelar Perkara mendukung rekomendasi yang disampaikan Bapas dan P2TP2A Boyolali. Terlebih rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penelitian yang mendalam.

Dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak, akhirnya Kasat Reskrim Polres Boyolali memberi kesimpulan dan keputusan sesuai hasil Litmas Bapas bahwa Anak akan dikembalikan kepada orang tua dengan pendampingan dan pengawasan dari berbagai pihak terkait seperti Bapas, P2TP2A, Dinsos, dan tentunya dari Polres Boyolali.

Sebelum menutup Gelar Perkara, Kasat Reskrim Polres Boyolali menyampaikan agenda selanjutnya adalah pengembalian secara resmi Anak tersebut kepada orang tuanya yang akan dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali.

Ikuti tulisan menarik Bapas Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB