x

Ilustrasi Minyak goreng dalam kemasan. Foto doc Antara/katadata.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Kamis, 17 Maret 2022 16:19 WIB

Serahkan Migor Bersubsidi Pada Depsos

Pendistribusian Minyak goreng (Migor) bersubsidi, sebaiknya diserahkan kepada Departemen Sosial (Depsos). Guna menanggulangi kegaduhan masyarakat, atas kelangkaan Migor yang melanda di 543 kabupaten/ kota di Indonesia.    

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pendistribusian migor yang ditangani oleh Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, selama beberapa bulan ini, nampaknya belum mampu mengatasi kelangkaan migor. Sehingga membuat kalangan ibu rumah tangga dan usaha industri gorengan jadi resah.   

Berdasarkan data dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), pemegang izin Industri Crude Palm Oil (CPO) di Indonesia sebanyak 126 perusahaan, 54 diantaranya yang memegang izin eksportir, dan 72 Perusahaan non ekspor.

Dari 72 Perusahaan CPO non ekspor ini, Pemerintah membeli Migor-nya sebanyak 327,27 ribu ton, dengan harga dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Pemerintah. Sedangkan 54 Pengusaha yang memegang izin eksportir, dikenakan pungutan 20 persen dari harga Domestic Market Obligation (DMO), untuk biaya subsidi kebutuhan Migor dalam negri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil pungutan 20 persen dari 54 Pengusaha yang memegang izin eksportir ini, dibelikan pada 415,78 ribu ton atau 519,73 juta liter Migor. Ironisnya, dari 743,05 ribu ton, atau 74 juta liter  Migor yang telah disalurkan pada 38 distributor Migor di 543 kabupaten/ kota di Indonesia, seakan   raib ditelan Bumi.

Setelah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan penyisiran dilapangan, ternyata beberapa pedagang eceran Migor di sejumlah pasar, menjual Migor diatas HET, dengan jumlah tertentu. Akibat ulah sepikulan itu, menimbulkan keresahan di kalangan ibu rumah tangga dan para industri kecil yang membuat usaha gorengan.

Sejak Januari 2022, terjadinya kelangkaan Migor di Indonesia, sehingga Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta bantuan Kapolri. Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk mengawal dan menertibkan kelangkaan Migor tersebut.

Polri, akhirnya berhasil menyingkap kelangkaan Migor dalam kemasan. karena ratusan ribu ton Migor itu disimpan pada tempat tertentu, oleh sejumlah distributor dan pengusaha tanpa izin juga ikut-ikutan menyimpan Migor tersebut. Kini para penimbun Migor itu sedang dalam proses hukum aparat Kepolisian.

Menurut sumber. Dibalik penyimpanan atau penimbunan, hingga kelangkaan Migor itu ternyata ada indikasi Migor dalam kemasan itu akan dibeli oleh pengusaha tertentu, dengan harga berapa kali lipat dari HET. Konon, Migor itu akan oplos dengan Crude Palm Oil (CPO) mentah, untuk menambah kota ekspor.

Sementara itu. Sumber GIMNI juga mengatakan, para pengusaha distributor yang memiliki izin dan yang tidak mempunyai izin, mendapatkan Migor kemasan ratusan hingga ribuan ton itu dari penawaran oknum Plat Merah.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat menyarankan, pendistribusian Migor bersubsidi itu sebaiknya ditangani oleh Kemensos. Dengan cara, dana 20 persen yang dikenakan dalam Domestic Market Obligation (DMO), dari pengusaha Crude Palm Oil (CPO) diserahkan pada Kemensos, untuk pembelian Migor bersubsidi.

Untuk Migor bersubsidi itu, Kemensos bisa menggunakan Kartu Data Terpadu Kesejahtraan Sosial Masyarakat (DTKSM) dan pendistribusiannya bisa memakai jasa Ketua Rukun Tetangga (RT) dari wilayah masing-masing. Sehingga tidak menimbulkan anteran dan kerumunan.

Kementerian Sosial (Kemensos), dalam menangani pengadaan Migor bersubsidi ini, perlu menjalin kerja sama dengan Badan Pengatur Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), untuk kebutuhan  dalam negri.

Selain itu, Permendag No. 8 Tahun 2022 mewajibkan produsen oleokimia minyak goreng, diwajib menjalankan DMO, perlu ditinjau kembali oleh Kementrian Perdagangan, karena aturan ini dinilai memberatkan pengusaha. Alasannya, produk Receptor Binding Domain (RBD) stearin merupakan produk minyak goreng dari buah kelapa (Coconut Oil ), tidak menggunakan bahan baku CPO.

Menurut Direktur Human Resources Development (HRD) PT Sumi Asih. Markus Susanto, Sabtu (12/3/2022). Akibat dari Permendag No. 8 Tahun 2022 dan adanya kenaikan DMO Minyak Goreng Jadi 30 Persen, pabriknya yang hanya memproduksi minyak goreng, dari buah kelapa (Coconut Oil ), tidak menggunakan bahan baku CPO terancam bangkrut.

“ Kalaupun dalam satu grup usaha memiliki kebun sawit, punya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan memproduksi tandan buah segar (TBS) menjadi minyak CPO. Menurut Markus, aturan DMO itu tidak berdampak bagi industri tersebut. Tetapi, kalau hanya memproduksi minyak goreng, dari buah kelapa (Coconut Oil ), dikenakan aturan aturan DMO, bagaimana lagi perusahaan bisa hidup,” kata Markus Susanto (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB