x

ilustr: youthmanual

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 21 Maret 2022 06:21 WIB

Eksistensi Mediasi dalam Peradilan

Kehadiran mediasi menjadi momen bagi para pihak memikirkan kembali dan berdiskusi mencari solusi terbaik mencari penyelesaian. Mediator memegang peranan penting dalam mengatur alur diskusi sehingga para pihak bisa saling terbuka dan berusaha menemukan kesamaan. Mediator harus memiliki skil dan teknik yang baik dalam berkomunikasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi S, Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

Permasalahan hukum muncul dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Dunia bisnis, administrasi pemerintahan, hingga hubungan antar keluarga sering kali menjadi bidang-bidang dimana masalah hukum timbul dan harus diselesaikan. Permasalahan-permasalahan hukum hendaknya diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengambil upaya hukum melalui proses peradilan di pengadilan. Membawa permasalahan hukum ke jenjang peradilan tentu akan memakan waktu, energy, maupun biaya  yang tentunya dapat dicegah kemunculannya apabila permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara musyawarah.

Dalam beberapa kasus, permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah. Akan tetapi, terkadang musyawarah tidak mampu mencapai kesepakatan sehingga satu-satunya jalan tersisa yang dapat digunakan untuk memperoleh keadilan ialah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Saat suatu permasalahan telah dibawa ke peradilan, maka penyelesaian dilakukan berdasarkan tata acara peradilan atau yang disebut juga dengan istilah Hukum Acara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pelaksanaan penyelesaian suatu perkara dikenal pola proses mediasi. Berdasarkan pertimbangan yang termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dijelaskan bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Mediasi diaggap sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Berdasarkan pertimbangan dalam Perma 1 Tahun 2016, tampak bahwa sekalipun suatu perkara telah masuk ke dalam ranah peradilan, namun tetap saja pengadilan ingin mendahului terjadinya musyawarah antar para pihak melalui mediasi, terlepas apakah para pihak sudah pernah bermusyarah sebelumnya atau belum. Proses mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk mendiskusikan hal-hal apa yang sekiranya bisa menjadi jalan keluar bagi masalah yang sedang terjadi sebelum menyerahkan penilaian mengenai siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut kepada Majelis Hakim selaku juri dan pemberi keadilan.

Mediasi merupakan sarana untuk berdiskusi bagi para pihak dengan didampingi oleh fasilitator yang disebut dengan mediator. Mediator dapat berasal dari hakim atau non hakim yang memiliki sertifikat resmi sebagai mediator. Mediator berposisi sebagai pihak yang netral dan tidak berotoritas memutus perkara yang sedang berjalan. Dalam mediasi, para pihak nantinya bisa mencapai kesepakatan untuk berdamai, yang mana kemudian perdamian itu akan dituangkan dalam suatu akta perdamaian. Akan tetapi tidak ada kewajiban bagi para pihak untuk berdamai dalam proses mediasi. Apabila dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya untuk berposisi berseberangan, maka mediasi dianggap gagal dan perkara berlanjut ke proses persidangan di pengadilan.

Penulis berpendapat bahwa kehadiran mediasi dapat menjadi momen bagi para pihak untuk memikirkan kembali dan berdiskusi kembali mengenai solusi terbaik dalam mencari penyelesaian. Oleh karena itu, mediator memegang peranan penting dalam mengatur alur diskusi sehingga para pihak bisa saling terbuka dan saling menemukan kesamaan yang diharapkan dapat menjadi titik tengah penyelesaian sengketa. Mediator harus memiliki skil dan teknik yang baik dalam berkomunikasi dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan saran-saran yang dapat membuat para pihak semakin membuka pikiran dan perasaan untuk mampu  menemukan solusi bersama.

Untuk itu, telah ada sertifikasi mediator yang menurut penulis menjadi titik kunci yang membuat mediasi yang diwajibkan dalam peradilan memiliki kualitas yang berbeda dengan diskusi dua pihak yang mungkin telah ditempuh oleh para pihak sebelum melanjutkan perkara ke pengadilan. Mediator haruslah orang yang bijaksana, berhikmat, dan pandai mendengar. Ia haruslah memiliki wibawa dan dengan keterampilan yang diperolehnya dalam pelatihan mediator ia mampu menjadi pihak yang membawa pencerahan bagi para pihak yang bersengketa. Sekalipun pernyataannya tidak mengikat dan ia tidak berhak memutus perkara, namun mediator yang berwibawa akan memiliki kecenderungan untuk didengar dan membuat pihak yang bersengketa tergerak untuk mengikuti apa yang menjadi pandangan dan saran dari mediator.

Mediasi tidak eksis di setiap lingkup peradilan, melainkan hanya pada peradilan umum dan agama saja. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi hadir secara khusus untuk perkara-perkara yang bersifat privat yang tidak memiliki kaitan dengan kepentingan ataupun instansi publik, Konsep ini sejalan dengan konsep hukum perdata yang mana para pihak membawa kepentingan masing-masing dan apaila para pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan kepentingan kedua belah pihak, maka negara yang diwakili oleh pengadilan tidak perlu menguji lebih jauh kesepakatan itu. Hal ini berbeda dengan bidang hukum public yang mana pengadilan harus secara dalam mencari kebenaran dalam perkara itu.

Penjelasan-penjelasan yang ada menunjukkan bahwa mediasi hadir untuk memberi ruang musyawarah bagi para pihak yang bersengketa di bidang perdata untuk mencari solusi bersama sebelum menyerahkan penilaian kepada majelis hakim. Perbedaan dengan musyawah biasa, proses mediasi melibatkan seorang mediator yang memiliki skil dan keterampilan khusus dalam memusyawarahkan permasalahan hukum di bidang perdata. Eksistensi mediasi diharapkan memberikan kesempatan para pihak untuk mencapai keadilan yang mereka kehendaki. Dengan demikian, penilaian mengenai keadilan atas perkara tidak perlu diserahkan kepada majelis hakim yang mana putusannya bisa jadi di satu sisi memuaskan bagi satu pihak, dan di sisi lain mengecewakan pihak yang lain.

Para pihak yang bersengketa diharapkan menggunakan waktu mediasi sebaik-baiknya untuk dapat menemukan solusi terbaik. Sungguh disayangkan apabila proses mediasi berlalu begitu saja dan sekedar dijalani untuk memenuhi perintah peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan dilaksanakan terlebih dahulu proses mediasi sebelum perkara dilanjutkan dalam proses persidangan. Para pihak hendaknya memanfaatkan waktu mediasi yang cukup panjang untuk berdiskusi, maupun merenung dan memikirkan kembali apa solusi terbaik tanpa harus menyerahkan penilaian kepada majelis hakim. Dengan adanya pemanfaatan yang maksimal terhadap waktu mediasi, maka aka nada pula peluang perkara dapat diselesaikan atas kesepakatan bersama.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler