x

Interaksi anatara orang dengan menggunakan komunikasi dan negosiasi

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 21 Maret 2022 15:08 WIB

Tahapan Pra-Mediasi di Pengadilan

Artikel ini menjelaskan mengenai tahap pramediasi dalam pengadilan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi S, Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

 

Penyelesaian sengketa keperdataan di pengadilan wajib didahului dengan proses Mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan. Dengan adanya tahap mediasi, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada secara bersama-sama tanpa perlu melanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara di persidangan. Dalam proses mediasi ada pula tahap permulaan yang disebut dengan tahap pramediasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pramediasi diatur dalam Bab 4 Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan di dalamnya mengatur beberapa bagian yang berkaitan dengan tahap pramediasi. Bagian pertama mengatur mengenai kewajiban hakim pemeriksa perkara yang diatur dalam Pasal 17. Dalam Ayat 1 dinyatakan bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi. Dalam ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa kehadiran Para Pihak berdasarkan panggilan yang sah dan patut. Pemanggilan pihak yang tidak hadir pada sidang pertama dapat dilakukan pemanggilan satu kali lagi sesuai dengan praktik hukum acara. Dalam hal para pihak lebih dari satu, Mediasi tetap diselenggarakan setelah pemanggilan dilakukan secara sah dan patut walaupun tidak seluruh pihak hadir. Ketidakhadiran pihak turut tergugat yang kepentingannya tidak signifikan tidak menghalangi pelaksanaan Mediasi.

 

Di awal persidangan, hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak. Penjelasan meliputi pengertian dan manfaat Mediasi, kewajiban Para Pihak untuk menghadiri langsung pertemuan Mediasi berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi, biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan, pilihan menindaklanjuti kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan, dan kewajiban Para Pihak untuk menandatangani formulir penjelasan Mediasi. Para pihak kemudian akan menandatangani formulir yang menyatakan bahwa para pihak telah menerima penjelasan dari hakim pemeriksa perkara mengenai prosedur mediasi dan para pihak diminta menyatakan untuk menjalani proses mediasi dengan itikad baik.

 

Dalam hal salah satu atau para pihak menggunakan jasa kuasa hukum, maka ada hal yang perlu pula diperhatikan oleh kuasa hukum dalam tahap pramediasi. Kuasa hukum wajib membantu Para Pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam proses Mediasi. Kewajiban tersebut diantaranya menyampaikan penjelasan Hakim Pemeriksa Perkara kepada Para Pihak, mendorong Para Pihak berperan langsung secara aktif dalam proses Mediasi, membantu Para Pihak mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian sengketa selama proses Mediasi, membantu Para Pihak merumuskan rencana dan usulan Kesepakatan Perdamaian dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan, dan menjelaskan kepada Para Pihak terkait kewajiban kuasa hukum. Dalam hal Para Pihak berhalangan hadir berdasarkan alasan sah, kuasa hukum dapat mewakili Para Pihak untuk melakukan Mediasi dengan menunjukkan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan. Kuasa hukum yang bertindak mewakili Para Pihak wajib berpartisipasi dalam proses Mediasi dengan iktikad baik dan dengan

cara yang tidak berlawanan dengan pihak lain atau kuasa hukumnya.

 

Tahap pramediasi tentunya juga melibatkan para pihak yang bersengketa karena kepentingan yang sedang dipermasalahkan berkaitan dengan kepentingan para pihak. Dalam tahap pramediasi, para pihak diberikan hak untuk memilih mediator. Mediator yang dipilih dapat dari hakim atau non-hakim, baik yang terdaftar di pengadilan yang berwenang mengadili perkara, maupun tidak, sepanjang mediator tersebut memiliki sertifikat untuk bertindak selaku mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah disertifikasi oleh Mahkamah Agung. Para pihak diberikan waktu maksimal 2 (dua) hari untuk berunding guna memilih Mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan. Para Pihak segera menyampaikan Mediator pilihan mereka kepada Hakim Pemeriksa Perkara. Apabila Para Pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator dalam jangka waktu yang diberikan, ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara segera menunjuk Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan.

 

Pemilihan mediator menyebabkan kemudian perkara akan dibawa ke dalam tahap mediasi. Sebelum melaksanakan mediasi, Mediator menentukan hari dan tanggal pertemuan Mediasi, setelah menerima penetapan penunjukan sebagai Mediator. Dalam hal Mediasi dilakukan di gedung Pengadilan, Mediator atas kuasa Hakim Pemeriksa Perkara melalui Panitera melakukan pemanggilan Para Pihak dengan bantuan juru sita atau juru sita pengganti untuk menghadiri pertemuan Mediasi. Mediasi juga dapat dilakukan di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan para pihak.

 

Ketentuan yang ada telah mengatur secara komprehensif mengenai tahapan pramediasi, termasuk di dalamnya hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat pencari keadilan agar masyarakat bisa memperjuangkan haknya secara maksimal dalam proses mediasi, termasuk juga mengetahui apa yang menjadi kewajibannya dalam tahap mediasi. Sebagai contoh, bagi para pihak, mereka memiliki hak untuk diberikan informasi secara jelas dan lengkap mengenai prosedur mediasi, sehingga mereka memahami maksud, tujuan, dan manfaat mediasi, serta bagaimana mediasi itu dijalankan. Apabila dalam perjalannya proses persidangan, salah satu pihak atau para pihak merasa tidak diberi informasi secara jelas dan patut, maka mereka berhak meminta untuk diberikan keterangan yang jelas. Apabila merasa tidak mendapat informasi yang lengkap, salah satu atau para pihak dapat menolak menandatangani formulir pernyataan bahwa majelis hakim telah memberikan penjelasan mengenai mediasi. Di sisi lain, ketentuan ini menjadi suatu keharusan bagi majelis hakim guna menjalankan kewajibannya memberikan penjelasan yang cukup mengenai mediasi kepada para pihak.

 

Bagi kuasa hukum, ketentuan yang ada juga menjadi rambu yang memberikan panduan bagi kuasa hukum untuk bertindak. Kuasa hukum pada prinsipnya punya tanggung jawab yang besar dalam mensukseskan proses mediasi dalam perkara yang berjalan. Kuasa hukum secara suportif harus mengajak kliennya untuk terlibat aktif dalam proses mediasi. Dalam hal ini, bukan berarti kemudian kuasa hukum mengharuskan kliennya untuk berdamai, namun kuasa hukum harus mengajuk klien untuk secara aktif berdiskusi dan mau mendengarkan pernyataan dari pihak lawan sehingga diskusi bisa berkembang secara positif. Selain itu, kuasa hukum harus pula membimbing klien untuk dapat menyampaikan pendapatnya dalam proses mediasi secara sopan dan baik.

 

Ketentuan yang ada juga menjadi pegangan bagi mediator dalam mempersiapkan proses mediasi. Ada tahap pendahuluan yang harus dilakukan oleh mediator, seperti tahap pemanggilan para pihak. Mediator juga diharapkan arif dalam menentukan jadwal dan tempat pelaksanaan mediasi. Mediator harus mau mendengar pendapat para pihak, dan di sisi lain juga harus mampu bersikap tegas dalam hal tidak terjadi kesepakatan antar para pihak dalam hal menentukan waktu dan tempat pelaksanaan mediasi.

 

Tahap pramediasi sangat penting guna tertib dan lancarnya tahap mediasi. Dengan adanya persiapan mediasi yang baik, maka para pihak akan puas dan merasa terpenuhi apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam proses mediasi. Selain itu, bagi apparat penegak hukum, seperti hakim dan kuasa, ketentuan mengenai tahap pramediasi ini menjadi suatu kewajiban untuk ditunaikan dalam rangka memenuhi hak masyarakat terhadap akses peradilan. Hakim khususnya, diharapkan tidak sekedar menyampaikan secara ringkas kepada para pihak mengenai proses mediasi, namun informasi yang disampaikan harus jelas dan lengkap. Majelis hakim juga harus memberi ruang yang cukup bagi para pihak untuk bertanya dalam hal ada bagian yang mereka tidak mengerti terkait dengan proses mediasi yang dijelaskan oleh majelis hakim. Penjelasan ini harus diberikan secara komprehensif mengingat besar peluang para pihak yang bersengketa adalah orang yang awam hukum, yang tidak familiar dengan proses beracara di persidangan. Oleh karena itu, akses terhadap informasi yang jelas tentang proses mediasi harus diberikan oleh majelis hakim kepada para pihak.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB