x

Ilustrasi Media Sosial. Image dari Gerd Alatman dari Pixabay

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Rabu, 23 Maret 2022 19:49 WIB

Mengutamakan Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Perdata

Aktivitas bisnis antar dua pihak terkadang tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Inilah yang memicu sengketa. Kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan kewajiban atas suatu kesepakatan, biasanya jadi penyebab. Jika jalan damai tak bisa ditempuh, cara terbaik adalah melalui jalur hukum. Tapi hal itu tak selalu berakhir optimal. Lazimnya, perkara perdata menempatkan hakim dalam posisi pasif. Artikel ini menjelaskan mengenai manfaat menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur perdamaian.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi S., Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

Aktivitas bisnis antar dua pihak (baik sesama pelaku usaha atau pelaku usaha dan konsumen) terkadang tidak berjalan sebagaimana diharapkan, sehingga terkadang timbul sengketa dalam pelaksanaanya. Kegagalan salah satu pihak dalam menjalankan kewajiban atas suatu kesepakatan bersama merupakan dasar muculnya sengketa dalam suatu aktivitas bisnis. Kegagalan pelaksanaan kewajiban oleh salah satu pihak tentunya menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan dapat menghambat pelaksanaan bisnis ataupun pemenuhan konsumtif bagi pihak yang dirugikan. Kondisi ini tentunya menyebabkan pihak yang merasa dirugikan ingin agar apa yang menjadi haknya dapat terpenuhi sebagaimana seharusnya.

Sebab lain terjadinya sengketa adalah karena adanya tindakan satu pihak kepada pihak lain yang tidak didasarkan pada perjanjian ataupun hubungan hukum yang sah lainnya, namun membawa kerugian bagi pihak lain. Misalkan, seseorang membangun rumah di atas tanah milik orang lain yang mana hal ini tentunya merugikan pemilik tanah karena kini tanah yang dimilikinya tidak dapat digunakan olehnya baik untuk aktivitas produktif, ataupun transaksi ekonomi, seperti menjual tanah tersebut. Kondisi ini menghasilkan kerugian ekonomi bagi si pemilik tanah yang tentunya seperti --situasi pada paragraf pertama-- menghendaki agar apa yang menjadi haknya, yaitu berupa tanah kembali seperti semula. Dan bagi yang melakukan pembangunan di atas tanah milik si empunya tanah diharapkan mengganti kerugian yang timbul. Kerugian itu bisa secara materiil yang bisa dihitung nilai kerugian finansialnya secara pasti, maupun kerugian immaterial, seperti kerugian moril yang kemudian dapat pula dikonversi ke dalam bentuk tanggung jawab ganti rugi finansial pengganti kerugian immaterial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua contoh situasi tersebut merupakan kondisi yang dapat menyebabkan sengketa keperdataan berpusat pada kepentingan ekonomi subjek hukum. Situasi yang pertama dikenal dengan dengan istilah wanprestasi, atau kegagalan menjalankan kewajiban sebagaimana disepakati dalam suatu perjanjian. Sedangkan situasi kedua merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian ekonomi atau keperdataan bagi pihak lain.

Apabila para pihak yang melakukan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum sukarela melakukan ganti rugi, maka permasalahan telah terselesaikan dengan baik. Akan tetapi, terkadang pihak yang melanggar tidak mau sukarela melakukan tanggung jawabnya. Meski demikian, pihak yang dirugikan tidak bisa serta merta melakukan eksekusi terhadap harta benda pihak yang melakukan kesalahan. Sebagai masyarakat sipil, pihak yang merasa dirugikan tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukan eksekusi itu.  Maka satu cara yang dapat ditempuh ialah menempuh jalur hukum.

Upaya jalur hukum dalam bidang keperdataan ialah melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri. Akan tetapi, sebelum melakukan gugatan, tentu ada upaya yang wajib ditempuh pihak yang merasa dirugikan. Tujuannya agar gugatan yang diajukan tidak dianggap prematur atau terlalu dini. Caranya adalah dengan memberikan peringatan kepada pihak yang menghadirkan kerugian. Peringatan ini dalam praktik hukum sering kali disebut dengan istilah somasi. Apabila telah diberikan peringatan namun tak juga menjalankan ganti rugi dan kewajibannya, pihak yang membawa kerugian dapat digugat di muka pengadilan atas suatu wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Dalam proses gugatan, hakim sebagaimana diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan adanya pelaksanaan upaya mediasi bagi para pihak. Mediasi sendiri bertujuan memberi kesempatan kepada para pihak untuk berdamai dan membatalkan kelanjutan perkara melalui proses persidangan (apabila terjadi kesepakatan damai). Dengan tercapainya perdamaian oleh para pihak, maka kemudian akan dibuatkan akta perdamaian yang menjadi pegangan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang muncul sekaligus menyudahi prosedur penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (pengadilan).

Perdamaian sebenarnya tidak hanya dikenal dan diperkenankan dalam proses awal persidangan. Perdamaian sudah terbuka sejak para pihak menyadari adanya permasalahan hukum antara mereka. Namun, sebelum melakukan gugatan harus ada peringatan yang disampaikan terlebih dahulu. peringatan ini adalah upaya pihak yang merasa dirigikan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai (tanpa perlu berperkara di pengadilan). Bahkan, sebelum memberi peringatan para pihak bisa saja melakukan komunikasi dan negosiasi untuk mencari jalan tengah atas masalah yang terjadi.

Perkara perdata pada prinsipnya menempatkan hakim dalam posisi pasif, dan keadilan dapat ditentukan oleh para pihak sepanjang disepakati mereka. Itulah mengapa sekalipun mediasi gagal, dan persidangan dilanjutkan, para pihak tetap masih bisa berdamai sepanjang berlangsung tahap persidangan. Bahkan, sekalipun sudah diputus, tetap terbuka kemungkinan para pihak menyepakati perdamaian yang substansinya disepakati dan dilaksanakan oleh para pihak.

Dalam praktiknya, terkadang upaya perdamaian sulit terjadi, khususnya dalam tahap mediasi di pengadilan. Ada banyak faktor yang bisa jadi melatarbelakangi gagalnya mediasi, seperti emosi, rasa percaya diri akan memenangkan perkara, hingga keinginan memberikan efek jera bagi pihak yang dianggap menghadirkan kerugian. Namun, pada tulisan kali ini, penulis ingin menyampaikan mengapa perdamaian menjadi sesuatu yang baik dan penting untuk diutamakan dalam penyelesaian sengketa perdata. Alasan-alasan tersebut antara lain:

  1. Proses berperkara di pengadilan memerlukan biaya yang cukup besar. Bagi penggugat, setidaknya mereka harus menyiapkan dana panjar perkara sebagai biasa administrasi agar perkara bisa diselenggarakan. Belum lagi, biaya membayar kuasa hukum yang bisa jadi sekalipun perkara dimenangkan, jumlahnya bisa cukup signifikan, atau bahkan hamper setengah dari nilai kerugian yang dituntut (berdasarkan kesepakatan pemberian jasa hukum).
  2. Berpekara di pengadilan memakan waktu yang tidak sebentar. Struktur pengadilan yang berjenjang memberikan peluang bagi pihak yang kalah untuk meminta pengujian kembali atas perkara pada level pengadilan yang lebih tinggi. Bahkan persidangan di level pertama (pengadilan negeri) saja terkadang sudah memakan waktu yang tidak sedikir. Upaya hukum lanjutan seperti Banding, Kasasi, hingga pengajuan kembali tentunya menambah panjang durasi penyelesaian sengketa perdata yang dialami.
  3. Perdamaian dapat mengurangi beban kerja pengadilan. Ada begitu banyak perkara di pengadilan, khususnya di pengadilan negeri mengingat pengadilan tidak hanya menangani perkara perdata, namun juga pidana. Dengan maksimalnya upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara perdata, maka jumlah perkara yang ditangani pengadilan juga akan berkurang. Dengan semakin sedikit perkara yang ditangani, maka akan semakin besar konsentrasi dan energi para majelis hakim dalam menyelesaikan perkara yang bergulir di pengadilan. Alhasil, kondisi ini tentunya juga akan meningkatkan performa hakim dalam memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara di pengadilan. Di sisi lain, administrator pengadilan juga dapat meningkatkan kualitas layanannya dengan semakin berkurangnya jumlah perkara yang bergulir di pengadilan.

Pada akhirnya, perdamaian memang merupakan suatu opsi yang tidak bersifat mengikat. Akan tetapi, perdamaian memiliki banyak keuntungan mulai dari minimnya biaya, energi, dan waktu yang dihabiskan disbanding melanjutkan perkara dalam proses peradilan di pengadilan. Untuk itu, Penulis menghimbau agar para pihak yang bersengketa mengupayakan secara maksimal terlesaikan perkara melalui proses perdamaian.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler