x

Ilustrasi foto Saifuddin. Dokumen Tangkapan layar YouTube Saifuddin.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Jumat, 25 Maret 2022 09:50 WIB

Polri Kerjasama Dengan FBI Kejar Pendeta yang Meminta 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus

Polisi Republik Indonesia telah menaikkan kasus pendeta Saifuddin Ibrahim, dari penyelidikan ke penyidikan. Saifuddin saat ini diduga melarikan diri ke Amirika Serikat (AS).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polisi Republik Indonesia (Polri) menaikkan kasus Saifuddin Ibrahim dari penyelidikan ke penyidikan.  Saifuddin sempat melarikan diri ke Amirika Serikat (AS). 

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP). Register nomor : LP/B/0133/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri, pada Jumat, 18 Maret 2022, atas nama pelapor berinisial RVR, kasus Saifuddin Ibrahim sudah naik sidik,”  kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).  

Ucapan Saifuddin itu sempat mendapat tanggapan dari Menteri Koorinator Politrik dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud, MD. Dia meminta kepada Kapolri untuk mengusut kasus yang diucapkan Saifuddin Ibrahim itu hingga ke pengadilan. Akhirnya dilaporkan RVR ke Mabes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saifuddin Ibrahim adalah salah seorang pendeta, diduga sempat melarikan diri ke AS, setelah ucapannya viral di sejumalh Medsos, Saifuddin Ibrahim minta kepada Kementrian Agama, agar 300 ayat di dalam Al-Qur’an dihapus.    

Ucapan Saifuddin Ibrahim dianggap untuk mengeruhkan suasana, mencoba mengadu-domba antara Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Sebagai seorang pendeta ia dinilai tidak pantas melakukan intervensi terhadap agama orang lain dengan meminta 300 Ayat didalam kitab Al-Qur'an yang merupakan kepercayaan umat Islam untuk dihapus. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, setelah melakukan penyelidikan, menaikkan status kasus pendeta Saifuddin Ibrahim ke pemyidikan. Saifuddin dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat yang ada didalam Al-Qur'an. 

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada   di luar negeri (AS)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dilansir IDN Times/Irfan Fathurohman.  

Terkait keberadaan Saifuddin di Amerika Serikat, menurut Dedi. Penyidik Bareskrim melakukan koordinasi dengan Federal Bureau of  Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu),  dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk melakukan penangkapan Saudara SI di Amerika Serikat.  

Pendeta Saifuddin Ibrahim dipersangkakan dengan pelanggaran UU ITE dan KUHP. Melakukan penistaan Agama, sebagaimana dipersangkan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008, tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana (Djohan Chaniago). 

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler