x

Iklan

Irfansyah Masrin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 Januari 2020

Senin, 28 Maret 2022 07:06 WIB

Fakta-fakta tentang Bisnis Jagung


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Berbisnis atau berdagang adalah salah satu cara terbaik dalam upaya memperbaiki ekonomi rumah tangga. Bahkan 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui berdagang/ berbisnis. Tidak heran banyak orang yang semakin baik taraf ekonominya dengan berdagang/berbisnis.

Namun tidak semua bisnis atau berdagang itu dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai syariat. Seringkali banyak pedagang yang bermain harga, berbohong hingga menipu pelanggan atau orang lain hanya ingin mengambil keuntungan yang besar dari hasil berdagang atau berbisnis. 

Kalau saya bisa bilang bahwa rata-rata pedagang atau pebisnis yang mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat itu hanya pebisnis yang berbisnis dengan cara menipu dan melakukan proses transaksi bisnisnya dengan cara-cara yang tidak sesuai syariat. Akhirnya pebisnis yang jujur malah terabaikan dan hasil yg didapatkan oleh pebisnis jujur ini biasanya akan sedikit atau proses mendapatkan keuntungan yang banyak membutuhkan waktu yg cukup lama. Ini hanya asumsi, bukan menjustifikasi. Jadi kecenderungannya bisa benar dan bisa salah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantas bagaimana dengan bisnis jagung? 

Saya sendiri mengamati kondisi bisnis jagung di wilayah Bima dan Dompu juga hampir sama alurnya seperti asumsi saya sebelumnya. Bahwa sebagian besar para pebisnis jagung ini, baik sebagai pemilik perusahaan pengolahan jagung, suplier, pedagang menengah ke bawah atau para pengecer.

Secara spesifik penentuan harga jagung dari gudang menjadi patokan utama bagi suplier atau pengecer dalam menentukan harga jagung saat membeli dari petani jagung. Pengecer hanya mengambil keuntungan 300 rupiah berdasarkan harga gudang. Misalnya; di gudang menetapkan harga jagung 5000 rupiah perkilogram (5000/kg), maka para pedagang/pengecer harus membeli langsung jagung dari petani dengan harga 4700 rupiah perkilogram (4700/kg). Tidak boleh mengambil keuntungan yang lebih dari itu, karena itu sesuai kesepakatan. Kecuali jika para petani langsung menjualnya sendiri ke gudang, maka tetap memakai harga gudang.

Selanjutnya yang menjadi masalah lainnya adalah bahwa patokan harga para pengecer ini seringkali membohongi petani. Sehingga petani merasa dirugikan. Misalnya; dari gudang ditentukan harga 5000/kg, lantas para pengecer atau pebisnis jagung ini mengumumkan kepada para petani bahwa harga jagung di gudang adalah 4900, sehingga harga jagung yang dibeli dari petani adalah 4600. Jelas ini didasarkan pada kebohongan dan berbisnis dengan cara menipu. Tentu cara seperti ini haram dalam pandangan Islam. Belum lagi kerugian bagi petani ini dimanfaatkan oleh para perusahaan atau gudaang jagung. Jagung yang sudah memenuhi standar kadar air 17 atau sudah sangat kering sesuai ketetapan, tetap dibuat kadar airnya tinggi. Ini semata karena pihak gudang mengambil keuntungan besar dengan menipu petani.

Belum lagi persoalan lain seperti konflik di antara pengecer atau pebisnis hanya karena terjadi perbedaan harga beli jagung dari petani. Ada pengecer/pedagang yg jujur membeli sesuai patokan harga gudang. Lalu pengecer yang berbohong ini memprotes pengecer yang jujur, karena mereka khawatir semua petani akan menjual jagung ke pengecer yang jujur dikarenakan harga belinya tinggi (tidak ada penurunan harga/tidak ada kebohongan).

Itu hanya sebagian problem umum para petani dan pedagang jagung. Problem lanjutannya adalah ketika terjadi dilema pada para petani harus menjual jagung ke pengecer satu atau ke pengecer yang lain, karena banyak pertimbangan emosional/kekeluargaan dan kekerabatan. Salah satu pengecer merasa kecewa dan marah kepada petani karena menjual jagung ke pengecer lain, hingga membuat hubungan kekerabatan dan kekeluargaan mereka menjadi renggang. 

Ada pengecer yang merasa petani jagung itu adalah keluarganya sendiri, lantas dengan seenaknya menurunkan harga dan mengambil keuntungan lebih dari yang seharusnya. Padahal harusnya sebagai keluarga perlu dibantu para petani ini untuk bisa menjualkan jagungnya dengan harga yg tinggi/sesuai. Bukan malah dimanfaatkan hanya karena "Angi ndai/weki ndai" (keluarga sendiri). Akhirnya ada ketidakpercayaan petani kepada para pengecer.

Maka sebenarnya dalam berbisnis ini tidak boleh mengutamakan emosional atau perasaan. Karena berefek pada pengambilan keputusan yang tidak konsisten dalam memutuskan harga, sampai menyalahi hukum, terlebih dalam hukum fiqih jual beli. Yang mesti di kedepankan adalah akal, karena akal itu didasarkan pada hukum, dan ketetapan sebuah hukum itu hanya untuk manusia yang berakal. Sebagai muslim kita harus menyandarkan hukum dan tata cara jual beli atau berbisnis itu sesuai dengan hukum Syara', berlandaskan Alquran dan Sunnah Rasul.

Dengannya berdagang atau berbisnis dengan cara berbohong dan bertransaksi jual beli tidak sesuai syariat jelas diharamkan dan berdosa bagi yang melakukannya dan juga dapat merugikan orang lain dalam hal ini petani jagung sendiri.

Itu adalah fakta yang saya amati. Jika ada fakta lain atau bantahan dari tulisan ini, silahkan ditanggapi dengan cara yang bijak.

Ikuti tulisan menarik Irfansyah Masrin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler