x

ilustr: youthmanual

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Senin, 28 Maret 2022 11:12 WIB

Iktikad Baik dalam Mediasi

Artikel ini menyajikan informasi mengenai situasi seperti apa yang dapat menyebabkan salah satu atau para pihak dalam sengketa keperdataan di pengadilan dianggap beriktikad tidak baik beserta apa saja akibat hukumnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi S, Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

 

Penyelesaian suatu sengketa di bidang keperdataan akan didahului dengan adanya suatu proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan atau yang selanjutnya disebut PERMA 1 Tahun 2016. Memang ada beberapa perkara perdata yang dikecualikan terhadap kewajiban mediasi, namun mayoritas perkara perdata harus didahului dengan proses mediasi. Dalam proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk mendiskusikan bersama permasalahan yang sedang dihadapi, siapa tahu para pihak masih bisa menemukan ‘jalan tengah’ atas sengketa yang ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam proses mediasi, para pihak diharapkan secara aktif terlibat dalam proses mediasi. Dalam mediasi memang tidak ada kewajiban para pihak untuk berdamai, namun para pihak terikat untuk menjalani proses mediasi tersebut. Untuk itu, dalam pelaksanaan mediasi, ada perihal iktikad baik yang harus dilakukan oleh para pihak dalam rangka menjalani mediasi sekaligus bentuk penghormatan terhadap tata sistem peradilan yang mengedepankan musyawarah sebelum keputusan diserahkan kepada majelis hakim. Apabila ada pihak yang tidak beriktikad baik, maka mediator dapat melaporkan hal tersebut kepada majelis hakim yang menyelesaikan perkara untuk menjadi pertimbangan.

 

Perihal iktikad baik dalam mediasi telah secara jelas pula diatur dalam Pasal 7 PERMA 1 Tahun 2016. Situasi-situasi yang dapat menyebabkan salah satu pihak atau para pihak tidak beriktikad baik antara lain:

  1. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
  2. menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;
  3. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
  4. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau
  5. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

 

Ketentuan yang ada menunjukkan bahwa iktikad baik dalam mediasi meliputi dua hal utama, yaitu kehadiran maupun kesediaan memberikan resume. Dengan menghadiri tiap mediasi yang diselenggarakan, maka salah satu maupun para pihak dianggap telah beriktikad baik. Sementara itu, apabila tidak menghadiri mediasi pertama atau menghadiri yang pertama tapi tidak hadir di mediasi berikutnya, maka dianggap telah muncul iktikad tidak baik pada pihak tersebut. Adapun mengenai resume, dengan tidak memberikan resume, maka pihak tersebut dianggap tidak suportif dalam mendukung pelaksanaan medias, sehingga dianggap pula tidak beriktikad baik.

 

Penulis memandang bahwa sesungguhnya penentuan iktikad baik harus diperluas hingga kepada sikap pihak yang bersengketa dalam mediasi. Sikap yang dimaksud ialah bahwa para pihak tidak boleh sekedar menghadiri mediasi sebagai bagian kewajiban daripada proses persidangan, namun harus juga bersikap solutif yaitu dengan masing-masing pihak harus membawa penawaran mengenai bagaimana penyelesaian yang diingingkan. Bagi penggugat, apa yang diingingkan tentu telah ada dalam gugatan, tetapi sesungguhnya bisa saja penggugat juga menawarkan opsi lain yang bisa jadi bisa disanggupi oleh Tergugat, dan hal itu harus dibawa oleh penggugat ke dalam proses mediasi. Begitu pula Tergugat, harus bisa menawarkan konsep ataupun skema penyelesaian seperti apa yang sekiranya ia sanggupi dan hendak tawarkan kepada Penggugat untuk dipertimbangkan, dan bila disetujui, maka terjadi perdamaian. Para pihak diharapkan tidak pada status quo dan hanya sekedar mengahadiri mediasi dan mengganggap dirinya masing-masing benar. Harus ada bentuk penawaran penyelesaian yang dibawa ke dalam mediasi. Hal ini harusnya diwajibkan dalam proses mediasi, dan tidak hanya sekedar memberikan resume yang didalamnya tidak ada kewajiban masing-masing pihak untuk mencoba menawarkan solusi terhadap sengketa yang dihadapi.

 

Dalam PERMA 1 Tahun 2016 diatur pula apa akibat hukum apabila ada pihak yang tidak beriktikad baik. Pasal 22 menyatakan bahwa apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi , maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi. Berdasarkan laporan Mediator, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara. Sementara itu, apabila Tergugat dinyatakan tidak beriktikad baik, maka ia dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan tergugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.

 

Pengaturan yang ada menunjukkan bahwa iktikad baik yang melekat pada Penggugat dan Tergugat memiliki aplikasi yang berbeda. Bagi keduanya, apabila dinyatakan tidak beriktikad baik, maka akan dibebankan biaya mediasi. Sementara itu, bagi Penggugat, akibat yang muncul bukan hanya perihal mediasi, namun juga menyebabkan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, maka perkara tidak bisa dilanjutkan mengingat Penggugat tidak bersikap kooperatif dalam proses peradilan yang berjalan.

 

Mediasi menjadi sarana penting dalam penyelesaian sengketa perdata yang diharapkan dapat selesai secara musyawarah tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Untuk itu, bagi masyarakat yang sedang terlibat dalam suatu sengketa perdata diharapkan dapat memanfaatkan sarana mediasi sebaik mungkin untuk berdiskusi dan bersama sama mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada. Selain itu, mediasi juga mengikat untuk dijalankan dan kealpaan maupun ketidakmampuan untuk beriktikad baik dalam mediasi dapat menyebabkan timbulnya kewajiban biaya mediasi yang dibebankan oleh pengadilan, dan bagi tergugat, kegagalan untuk beriktikad baik juga dapat mengakibatkan gugatan yang diajukan menjadi tidak dapat diterima.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler