x

Ilustrasi Cendekiawan. Ilustrasi dari Convegni Ancisa, Pixabay

Iklan

Mohammad Imam Farisi

Dosen FKIP Universitas Terbuka
Bergabung Sejak: 17 Februari 2022

Senin, 4 April 2022 16:35 WIB

Politik Hukum Penetapan Jabatan Profesor Sang Pengawal Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review atas UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) terhadap UUD 1945 yang diajukan Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom. Pemohon tidak bisa menjadi guru besar (profesor) di UI. Mahkamah memberikan pertimbangan hukum Mahkamah yang niscaya direspon positif dan antusiasme para dosen yang akan mengajukan usulan profesor, termasuk profesor kehormatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah 10 bulan lamanya, Mahkamah sebagai guardian of constitution melalui putusan Nomor: 20/PUU-XIX/2021 (29/03/22) memutuskan “menolak untuk seluruhnya” atas permohonan judicial review atas UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) terhadap UUD 1945 yang diajukan pemohon Dr. Dra. Sri Mardiyati, M.Kom. Pemohon tidak bisa menjadi guru besar (profesor) di UI. Yang menarik, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum yang niscaya direspon positif dan antusiasme para dosen yang akan mengajukan usulan profesor, termasuk profesor kehormatan.

Penolakan Mahkamah tersebut seakan ”mengukuhkan” keputusan Kemendikbud sebelumnya (22/10/2019), yang juga menolak usulan dosen Departemen Matematika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UI tersebut dalam jabatan guru besar.

Pokok perkara yang dimohonkan Pemohon untuk diuji oleh Mahkamah adalah norma Pasal 50 ayat (4) UUGD terkait dengan klausul, “seleksi, pengangkatan, dan penetapan jenjang jabatan akademik ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Pemohon, norma UUGD tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan norma UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Kecuali, jika dimaknai “seleksi, pengangkatan, dan penetapan jenjang akademik, termasuk guru besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi tanpa campur tangan menteri”.

Beda Tafsir: Pemohon vs Terkait

Berdasarkan dokumen salinan Putusan Mahkamah, perbedaan tafsir hukum antara pihak saksi ahli Pemohon dan UI dengan pihak DPR—Pemerintah—Presiden dipicu oleh ada pertentangan hukum antara ketentuan dalam UU 14/2005 tentang guru dan dosen beserta peraturan di bawahnya dengan PP 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Pertentangan tersebut dipicu oleh bunyi frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, yang dipandang telah menimbulkan berbagai penafsiran (multitafsir) dan ketidakpastian hukum dalam hal seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar di perguruan tinggi.

Di satu sisi, saksi ahli, Prof. Yusril, menerangkan bahwa pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik guru besar adalah “hak dan kewenangan Rektor UI” sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi untuk mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk guru besar, sebagaimana tertulis di dalam PP No. 75/2021 (Statuta UI) Pasal 41 ayat (5). Pandangan Yusril ini didukung oleh pihak UI (pihak terkait), bahwa hak dan kewenangan Rektor tersebut sebagai konsekuensi dari penetapan UI sebagai PTNBH yang memiliki otonomi untuk mengelola bidang akademik dan nonakademik (Pasal 4).

Salah satu bentuk otonomisasi tersebut adalah Dewan Guru Besar UI berwenang untuk melakukan penilaian dan memberikan persetujuan pada kenaikan jabatan lektor kepala dan Guru Besar untuk ditindaklanjuti oleh Rektor (Pasal 41 ayat (1) huruf e). yaitu berupa penetapan dan pengangkatan calon Guru Besar untuk menjadi Guru Besar (ayat 5).

Dengan demikian, Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia berlaku secara khusus (lex specialis) sebagai pengaturan mengenai pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu untuk Universitas Indonesia. Atas dasar itu, baik saksi ahli maupun pihak UI sepakat bahwa Pemerintah (Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti, sekarang Dirjen Dikti, Kemendikbudristek) telah menganulir dan mengamputasi kewenangan Rektor UI yang diamanatkan oleh PP, dengan menerbitkan Permendikbud No 92/2014 atau bahkan PO-PAK 2013 dan/atau PO-PAK 2019.

Tindakan pemerintah ini mereka katakan sebagai bentuk oligarchy dan juga bentuk dari sentralisasi dalam penentuan, penetapan, dan pengangkatan jabatan akademik dosen (Guru Besar) yang telah ditolak oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010.

Di sisi lain, sebaliknya, keterangan DPR—Pemerintah—Presiden menyatakan bahwa frasa “sesuai peraturan perundang-undangan” adalah open legal policy yang merupakan kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk UU untuk mendelegasikan suatu pengaturan kepada peraturan perundang-undangan di bawahnya. Atas dasar itu, Pemerintah menafsirkan frasa tersebut dengan menerbitkan Permendikbud No 92/2014 atau bahkan PO-PAK 2013 dan/atau PO-PAK 2019. Karena penilaian jenjang jabatan akademik guru besar terdapat review/penilaian internal perguruan tinggi dan penilaian oleh Kementerian sebagai penilai eksternal.

Ketentuan tersebut, menurut keterangan DPR dan Pemerintah, telah mengambil alih atau menganulir kewenangan satuan Pendidikan tinggi dalam menyeleksi, mengangkat dan penetapan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar. Sehingga, yang berwenang untuk menyeleksi, mengangkat dan menetapkan kelayakan jabatan akademik Guru Besar adalah Pemerintah atas dasar usul dari perguruan tinggi.

Selain itu, sesuai dengan UU 20/2003, UU 12/2012, Permenpan RB 17/2013, dan Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/20l4, Nomor 24 Tahun 2014 putusan akhir pengangkatan dan penetapan jabatan akademik tertinggi berada di tangan Kemendikbud mengingat kewenangan Menteri. Sedangkan satuan pendidikan tinggi hanya berwewenang dalam pengangkatan dan proses pengangkatan dalam jabatan akademik asisten ahli dan lektor.

Dengan kata lain, penilaian di tingkat PT adalah untuk “kepentingan pengusulan” oleh perguruan tinggi, dan penilaian di tingkat kementerian adalah untuk kepentingan “penetapan kelayakan” jabatan akademik Guru Besar.

Sebagaimana sudah diketahui oleh publik, Mahkamah memutuskan secara bulat (tanpa dissenting opinion) “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005, sehingga dengan demikian pokok permohonan Pemohon dinyatakan “tidak beralasan menurut hukum”. Persoalan Pemohon juga dinyatakan Mahkamah BUKAN merupakan persoalan konstitusionalitas norma. Melainkan merupakan persoalan implementasi atau penerapan norma yang terdapat pada berbagai peraturan dan kebijakan yang telah ditentukan, berkaitan dengan jenjang jabatan akademik khususnya profesor atau guru besar. Artinya, Pemohon TETAP TIDAK BISA menjadi guru besar (profesor) di UI.

Keberadaan Permendikbud 92/2014 serta PO PAK 2014 dan kini PO PAK 2019 oleh Mahkamah juga dinyatakan konstitusional sebagai instrumen yuridis sebagai pengaturan lebih lanjut dari Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 dan Pasal 72 ayat (6) UU 12/2012 yang bersifat teknis operasional. Tujuannya adalah untuk memastikan standarisasi penilaian dan prosedur penilaian, sehingga mutu Guru Besar sebagai pemegang jabatan akademik tertinggi yang mengemban fungsi sebagai penjaga akademik dan nilai-nilai ilmiah (the guardian of academic and scientific values) tetap dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Profesor Kehormatan

Ada 3(tiga) hal baru dan menarik untuk ditelisik dalam pertimbangan hukum Mahkamah tentang pengusulan, pengangkatan, dan penetapan Guru Besar.

Pertama, Mahkamah berpendapat perlunya integrasi tim penilai antara tim penilai perguruan tinggi dan tim penilai kementerian. Hal ini perlu dilakukan untuk kepentingan 1) menghindari kemungkinan adanya perbedaan penilaian antara perguruan tinggi dan kementerian, 2) menyederhanakan tahapan atau proses pengusulan, dan 3) tetap mempertahankan kualitas dosen yang dapat diangkat sebagai guru besar atau professor. Dengan pertimbangan hukum seperti ini, bisa ditafsirkan dan dimaknai, PAK untuk Lektor Kepala dan Guru Besar tidak perlu lagi dilakukan PENILAIAN TERPISAH di tingkat kementerian. Tetapi sudah terintegrasi sejak awal penilaian.

Kedua, Mahkamah berpendapat, jika syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi tetap akan dipertahankan, maka tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau kementerian, sepanjang tulisan tersebut dimuat dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara regular.

Ketiga, Mahkamah juga memberikan pertimbangan hukum terkait dengan pengangkatan profesor kehormatan pada PT, yang sebetulnya tidak termasuk pokok perkara yang dimohonkan. Istilah ini digunakan pertama kali di dalam Permendikbud Ristek 38/2021. Istilah Profesor Kehormatan ini, tengah viral dan menjadi perbincangan publik dan WargaNet. Pengangkatan Profesor Kehormatan ini menurut UU 12/2012 bisa diberikan kepada seseorang dengan “kompetensi luar biasa” [Pasal 72 ayat (5)], dan “dosen tidak tetap” yang telah diangkat oleh Menteri atas usul dan ketetapan pimpinan PT, serta rekomendasi dari Dirjen Dikti berdasarkan Permendikbud 88/2013 Pasal 2 ayat (1) (Permendikbud 38/2021, Pasal (13), atau dan (6)].

Selain itu, pencantuman jabatan akademik Profesor Kehormatan dilakukan dengan penambahan kata “Kehormatan” atau “Honoris Causa (H.C)” diikuti dengan nama PT pemberi gelar [Pasal 11 ayat (4)]. Hal ini menurut Mahkamah, untuk membedakan dengan pencantuman jabatan Profesor yang diraih oleh dosen tetap. Sebagaimana halnya pemakaian gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa yang ditulis sebagai Dr. (H.C.) yang telah diatur dalam Permenristekdikti 65/2016, maka Profesor Kehormatan harus pula ditulis: “Prof. Kehormatan Universitas A” atau “Prof. (H.C.) Universitas A”.

Mengutip Permendikbud 38/2021, Mahkamah juga menyebutkan kriteria “kompetensi luar biasa” yang dimaksudkan. Yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan/prestasi eksplisit (explicit knowledge) dan/atau pengetahuan tacit (tacit knowledge) luar biasa; memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat rekognisi nasional dan/atau internasional (Pasal 3 huruf a dan b). PT yang bisa mengusulkan dan menetapkan Profesor Kehormatan juga harus memenuhi 2(dua) syarat yang bersifat “kumulatif”. Yaitu, memiliki peringkat akreditasi A atau Unggul; dan menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan yang sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan [Pasal 2 ayat (3)].

Dengan demikian, seorang calon Profesor Kehormatan tidak harus memenuhi persyaratan angka kredit dalam jumlah tertentu, sebagaimana disyaratkan kepada seorang dosen tetap PT. Bagi Mahkamah, yang dibutuhkan dan disyaratkan dari seorang adalah Profesor Kehormatan adalah kepemilikan pengetahuan tacit (tacit knowledge) yaitu pengetahuan yang hanya berdasarkan pengalaman pikiran seseorang, sesuai dengan pemahaman dan pengalaman bersangkutan. Pengetahuan tacit tersebut belum dijadikan pengetahuan sesuai dengan kaidah keilmuan, namun memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit (explicit knowledge) di perguruan tinggi agar bermanfaat untuk masyarakat.

Sebaliknya, bagi dosen tetap (dan calon Profesor), explicit knowledge justru menjadi aspek penting untuk menunjukkan keahlian dan prestasi luar biasa di bidang akademis yang diwujudkan dalam bentuk karya-karya ilmiah seperti makalah, laporan penelitian, jurnal ilmiah, prosiding, serta buku-buku ataupun bentuk karya monumental lainnya.

What’s Next?

Ketiga pertimbangan hukum Mahkamah tersebut, niscaya akan didukung dan disambut positif dan antusiasme oleh para dosen yang sudah sangat mendambakan untuk meraih jenjang jabatan akademik tertinggi tersebut. Hal ini, karena prosedur penilaian PAK menjadi lebih sederhana dan terintegrasi. Publikasi di jurnal internasional bereputasi pun, yang selama ini menjadi “nightmare” dan batu sandung terbesar dalam pengajuan Profesor, karena dilakukan review ulang dan berlapis, tidak perlu dilakukan lagi, baik oleh pihak PT maupun Kementerian.

Persoalannya kemudian adalah, apakah pihak kementerian akan mengakomodasi pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah di dalam peraturan perundang-undangan? Dan apakah juga akan diberlakukan surut (retroaktif)? Sejatinya, saat ini merupakan momen yang sangat tepat untuk melakukannya. Pemerintah sudah merampungkan draft RUU Sisdiknas, dan dinyatakan sudah melalui tahap awal pelibatan/uji publik yang dikemas dalam bentuk Diskusi Kelompok Terpimpin (DKT) atau Fokus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh berbagai perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah (Kemendikbud, 24/02/22).

Draft RUU Sisdiknas tersebut, kini sedang dibahas di DPR, dan menjadi salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. Terpenting, RUU tersebut juga akan menyatukan/menggabungkan, merevisi norma-norma pokok, dan menggantikan 3(tiga) UU, yaitu UU 20/2003, UU 14/2005, dan UU 12/2012.

Persoalan kedua adalah, pihak Kementerian juga perlu untuk menetapkan besaran Angka Kredit yang bersifat “absolut”, BUKAN “interval” untuk setiap artikel yang diterbitkan dalam jurnal bereputasi berdasarkan kategori yang ada (misalnya: Scopus Q1 & Q2 (40), Q3 (35), Q4 (30), dst. Termasuk juga yang menggunakan versi WoS. Bahkan penting juga diberlakukan pada jurnal nasional terakreditasi Sinta. Misalnya: Sinta S1 & S2 (25), S3 & S4 (20), dst. Hal ini penting, untuk menjamin adanya kepastian bagi dosen, dan menghindari terjadinya deviasi nilai antarreviewer (PT dan Kementerian), seperti yang kerap terjadi selama ini.

Yang pasti, kedua persoalan tersebut bersifat “non-retroaktif” atau tidak berlaku surut hingga sebelum Putusan Mahkamah dibacakan. Hal ini sesuai dengan asas “non-retroaktif”, yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu UU. Asas ini terdapat di dalam UUD 1945 (Pasal 28I), dan sejumlah UU, yaitu UU 27/1999; UU 39/1999; dan UU 26/2000. Asas ini dikecualikan untuk kasus “pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia“ (pasal 4 UU 39/1999), dan kasus “hukum yang baru yang lebih menguntungkan bagi tersangka daripada hukum yang lama, serta belum diputus perkaranya oleh hakim dalam putusan terakhir” (Pasal 1 ayat (2) UU 27/1999 KUHP).

Pertanyaan lanjutannya, apakah kasus usulan calon Profesor yang “ditolak” atau “on-process” termasuk dalam kategori PIDANA yang dikecualikan oleh Konstitusi maupun UU? Pertimbangan Mahkamah telah jelas, bahwa “tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 50 ayat (4) UU 14/2005 mengenai keadilan, kepastian hukum, perlindungan atas pekerjaan dan pengembangan diri dalam suatu negara hukum sebagaimana termaktub dalam berbagai ketentuan UUD 1945, termasuk Pasal 28I ayat (4).

Persoalan ketiga, terkait dengan pertimbangan hukum Mahkamah tentang “Profesor Kehormatan”. Penulis meyakini, hal ini masih akan melahirkan polemik dan kontroversi, khususnya terkait dengan pengangkatan dan penetapan Profesor Kehormatan bagi Dosen Tidak Tetap.

Masih segar dalam ingatan kita, awal tahun 2021 lalu publik dan WargaNet pernah dihebohkan dengan fenomena penganugerahan Doktor Kehormatan (Dr. H.C.) kepada seseorang yang oleh publik dianggap sebagai sosok kontroversi, kontribusinya dipertanyakan, dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kritisi publik atas fenomena penganugerahan gelar-gelar kehormatan seperti itu (termasuk Prof. H.C……) sangat beralasan. Ada kekhawatiran publik bahwa pemberian gelar kehormatan tersebut yang banyak diberikan kepada pejabat publik, pengusaha, dan/atau politikus ditengarai sarat dengan motif dan kepentingan politik.

Penganugerahan gelar Doktor dan jabatan Profesor Kehormatan seperti itu, dikhawatirkan bersifat transaksional. Menjadi instrumentasi balas budi, ajang membangun jaringan, serta perjanjian politik karena yang bersangkutan telah menyumbangkan uang dalam jumlah besar kepada perguruan tinggi pemberi jabatan Profesor Kehormatan. Bukan karena yang bersangkutan benar-benar telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia (Farisi, 2021). Wallahu ‘alam.

Mari kita tunggu bersama dengan sabar dan cermat, bagaimana epilog dari drama Sang Profesor ini. Semoga saja membawa kemaslahatan bersama bagi kita sebagai “the Guardians of the National Character”.

 

 

Tangsel, 9 Maret 2022

Ikuti tulisan menarik Mohammad Imam Farisi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu