x

Ilustrasi demonstrasi. Sumber foto: tribunnews.com

Iklan

Iwan Kartiwa

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2021

Minggu, 10 April 2022 13:06 WIB

Mencegah STM Bergerak

Terlepas dari rencana aksi demo dan 6 (enam) tuntutan yang diajukan tadi, ada satu hal menarik yang perlu mendapat perhatian kita bersama. Yaitu, mengenai ajakan atau seruan poster di media sosial dalam kegiatan tersebut untuk siswa STM secara khusus yang diberi label: “STM Bergerak”. Tidak diketahui secara pasti dari siapa ajakan itu berasal. Pertanyaannya mengapa ajakan ikut demo itu hanya secara khusus ditujukan kepada siswa STM (SMK sekarang). Padahal pada level/jenjang pendidikan menengah tidak hanya ada STM/SMK, tapi juga ada siswa SMA,SLB dan MA.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Iwan Kartiwa

(CKS SMA Tahun 2021 KCD Pendidikan Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,

Guru SMAN Rancakalong Kabupaten Sumedang)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

SENIN 11 April 2022, sudah tersiar berita, akan ada unjuk rasa ke Istana Negara yang digalang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Unjuk rasa ini dilakukan sebagai respon atas tenggang waktu 14 hari yang sudah diberikan kepada Presiden untuk menjawab enam tuntutan yang telah mereka sampaikan pada tanggal 28 Maret 2022 yang lalu. Adapun 6 (enam) tuntutan mereka tersebut adalah sebagai berikut: 1).Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi Negara, 2). Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan, 3). Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya, 4). Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait, 5). Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia dan 6). Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.

Terlepas dari rencana aksi demo dan 6 (enam) tuntutan yang diajukan tadi, ada satu hal menarik yang perlu mendapat perhatian kita bersama, yaitu, mengenai ajakan atau seruan poster di media sosial dalam kegiatan tersebut untuk siswa STM secara khusus yang diberi label: “STM Bergerak”. Tidak diketahui secara pasti dari siapa ajakan itu berasal. Pertanyaannya mengapa ajakan ikut demo itu hanya secara khusus ditujukan kepada siswa STM (SMK sekarang). Padahal pada level/jenjang pendidikan menengah tidak hanya ada STM/SMK, tapi juga ada siswa SMA,SLB dan MA.

Kalau dicermati tentu saja ada banyak alasan dan faktor yang menyebabkan mengapa ajakan tersebut lebih menyasar secara khusus kepada anak-anak kita yang berstatus siswa STM/SMK. Beberapa hal mungkin menjadi pertimbangan mereka antara lain siswa STM cenderung mudah dimobilisasi, memiliki “jiwa corsa” yang tinggi, serta rentan dengan provokasi. Penjelasanya sebagai berikut; Siswa STM mudah dimobilisasi, hal ini dapat dibuktikan dari sejumlah kejadian mereka sangat mudah diajak, dikumpulkan dan diarahkan untuk suatu kegiatan yang kadang mereka sendiri tidak mengerti dan tidak memahami tujuan dari kegiatan tersebut, termasuk dalam sebuah aksi demo atau unjuk rasa. Umumnya hal itu dilakukan karena ikut-ikutan atau hanya sekedar ingin mencoba melakukannya. Pada sisi lain siswa STM terkenal pula memiliki “jiwa corsa’ dan semangat kolektivitas yang tinggi. Jadi kalau ada satu orang yang terlibat maka sebagai bentuk kebersamaan dan solidaritas mereka umumnya akan berusaha selalu terlibat bersama-sama. Selanjutnya ada kecenderungan rentan dengan provokasi. Sejumlah siswa SMK yang umumnya mayoritas laki-laki memiliki kecenderungan mudah tersulut emosinya akibat adanya provokasi. Apabila sudah terprovokasi selanjutnya akan sangat mudah melakukan tindakan-tindakan radikalisme maupun vandalisme. Selain itu sejumlah catatan kejadian yang terkait dengan keikutsertaan mereka dalam sejumlah kegiatan unjuk rasa atau peristiwa-peritiwa tawuran sebelumnya khususnya di kota-kota besar semakin menambah daftar panjang pertimbangan pihak tertentu untuk mengajak dan melibatkan adik-adik kita itu dalam aksi demo 11 April 2022 tersebut.

Merespon ajakan dan seruan tersebut secara khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera melakukan langkah-langkah preventif dan antisipatif. Dalam hal ini Kemendikbud Ristek segera mengeluarkan surat larangan bagi siswa SMK di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten untuk tidak mengikuti demo 11 April 2022 tersebut. Surat tertanggal 8 April 2022 dengan Nomor surat 0730/D2/DM.03.03/2022 berisi larangan dan langkah-langkah preventif dan antisipatif yang harus dilakukan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat, DKI Jakarta dan Banten. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala SMK di wilayah binaannya masing-masing. Secara rinci isi surat tersebut adalah sebagai berikut: 1). Melakukan upaya pencegahan agar peserta didik SMK tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut. 2). Memastikan presensi kehadiran kepada seluruh peserta didik SMK di masing-masing sekolah pada tanggal 11 April 2022. 3). Mengadakan pengarahan atau kegiatan posisit lainnya yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2022 agar peserta didik SMK tidak terprovokasi ajakan demonstrasi tersebut. 4). Melakukan koordinasi dengan orang tua peserta didik dan pihak keamanaan setempat untuk memastikan peserta didik tidak mengikuti demonstrasi.

Mengacu pada surat edaran tersebut, maka ada 2 upaya preventif dan antisipatif yang bersifat internal dan eksternal yang harus dilakukan secara simultan oleh semua pihak sekolah terutama SMK. Secara internal yaitu melarang (tidak memberikan izin) kepada setiap siswa untuk ikut serta dalam kegiatan aksi demo 11 April 2022 tersebut tanpa kecuali. Berikutnya melakukan presensi kehadiran yang ketat sekaligus menelusuri keberadaan siswa yang tidak masuk sekolah dengan pertimbangan izin atau tanpa alasan (alpa). Beberapa temuan sebelumnya menunjukan ada siswa yang izin tidak sekolah atau alpa (bolos) sekolah ternyata sudah ada di lapangan dan ikut serta bergabung dalam kegiatan yang tidak diizinkan pihak sekolah tersebut. Bercermin dari kejadian sebelumnya, akibatnya pihak sekolah harus berurusan dan menjemput siswanya tersebut dari kantor kepolisian yang mengamankan pelajar karena ikut serta dalam sebuah aksi demontrasi.

Berikutnya sekalipun aksi unjuk rasa atau demontrasi ini dijamin oleh aturan perundang-undangan yang berlaku namun sebaiknya hak konstitusional warga Negara itu juga digunakan secara tepat dan bertanggungjawab. Oleh sebab itu maka menjadi sebuah keharusan pihak sekolah secara internal memberikan penjelasan, pengarahan dan pembinaan secara lebih terbuka dan dialogis. Khusus untuk rencana aksi 11 April 2022 ini para siswa STM sebaiknya mendapatkan sejumlah penjelasan dari pihak sekolah mengenai hal-hal sebagai berikut, Pertama, Bahwa aksi demo 11 April 2022 diduga belum mendapatkan izin resmi. Kendati demikian pihak BEM SI sudah menyatakan telah mengantongi izin tersebut. Hal ini dikemukakan oleh Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal yang menyatakan: "Sudah, kalau untuk laporan kemarin hari Jumat (8/4) sudah masuk surat pemberitahuan aksi dan itu sudah diterima dengan baik juga, jadi insyaallah ya aman. Nanti kita kira-kira ada 1.000 orang dari kampus. Itu tersebar, ada dari daerah-daerah juga merapat ke pusat," tuturnya kepada wartawan, Sabtu siang. Belajar dari pengalaman apabila izin resminya tidak keluar maka secara otomatis polisi memiliki kewenangan membubarkan aksi demo tersebut.

Kedua, Siswa harus diingatkan mengenai telah keluarnya surat edaran dari Kemendikbud Ristek tentang larangan mengikuti demo tersebut. Oleh sebab itu seluruh siswa harus paham dan mentaati aturan yang berlaku tersebut. Ketiga, Siswa harus disadarkan mengenai pentingnya pelaksanaan hak-hak konstitusional warga Negara termasuk kegiatan unjuk rasa yang dibarengi dengan pemahaman terhadap aturan perundang-undangan yang mengaturnya serta manfaat dan tujuan mengikuti sebuah kegiatan unjuk rasa. Sehingga tidak terjebak dalam euphoria (tidak belajar di sekolah) dan hanya untuk ikut-ikutan demontrasi tanpa tahu maksud dan tujuan dari demonstrasi itu sendiri. Keempat,  siswa harus diberi pemahaman bahwa aksi demo yang tidak sesuai serta tidak tepat dapat mengancam keamanan dan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. Selain itu disisi lain apabila dilakukan dapat melanggar hak orang lain dimana ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini sebagaimana dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristanto kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Terakhir upaya secara eksternal dilakukan dengan koordinasi kepada dua pihak. Kedua pihak tersebut yaitu orang tua dan aparat keamanan setempat. Pada hari Senin, 11 April 2022 para orang tua harus dapat memastikan anaknya sampai di sekolah dan mengikuti pelajaran sesuai dengan hari biasanya. Hindari alasan izin atau tanpa keterangan (bolos) ke sekolah. Hal ini berpeluang disalahgunakan untuk mengikuti kegiatan demo tersebut. Demikian pula aparat keamanan seperti biasanya dipastikan akan bertindak efektif dengan cara datang langsung ke sekolah-sekolah dan mengantisipasi potensi kerawanan yang mungkin muncul. Mudah-mudahan anak-anak kita khususnya siswa SMK dapat memahami niat baik dan upaya pencegahan ini demi keamanan dan keselamatan mereka sendiri. Sekali lagi upaya pencegahan ini jangan diartikan sebagai upaya pemberangusan hak konstitusional dan hak berdemokrasi mereka, melainkan jauh lebih penting dari itu yaitu soal keamanan, keselamatan dan keberlangsungan hak-hak mereka sebagai pelajar khusunya dalam mendapatkan pelajaran/pendidikan agar tetap terjaga dengan sebaik-baiknya.



Ikuti tulisan menarik Iwan Kartiwa lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler