x

Jaksaagung tetapkan Empat orang jadi tersangka, kelangkaan Minyak goreng. Foto Humas Kejagung.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Rabu, 20 April 2022 07:28 WIB

Dituduh Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Empat Orang Dijadikan Tersangka

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dijadikan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng, bersama tiga pengusa ekspor minyak goreng

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Empat orang, terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (IWW),  Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia (MPT), SM Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), serta General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas (PTS), Selasa 19 April 2022 ditangkap dan ditahan Jaksa Agung RI. Menurut Jaksa Agung RI Burhanuddin, ke- empat orang itu ditetapkan jadi tersangka, dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi. Memanfaatkan Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO),  sehingga terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan RI. Semula menetapkan bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO diwajibkan memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO), serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang ditetapkan oleh Pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya para  perusahaan ekportir itu tidak memenuhi kewajibannya membayar DPO sebesar 20 persen.

Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu yang lalu menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan kepedulian pada setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak, seperti kelangkaan minyak goreng itu terjadi karena Apa, dan Kenapa penyebabnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkai dengan instruksi Presiden itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.  

Dari hasil pemeriksaan di penyidikan, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya menemukan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, sejak bulan Januari 2021 sampai bulan Maret 2022.  

Penetapan ke Empat tersangka itu, berdasarkan 1. Surat Penetapan Tersangka (STP) Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 untuk IWW, 2. STP Nomor: Prin- 23/F.2/Fd.2/04/2022 untuk MPT, 3. SPT Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 untuk SM, 4. SPT Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/ 2022 untuk PTS, semuanya ditetapkan pada tanggal 19 April 2022.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, ke- empat orang itu ditetapkan jadi tersangka, setelah Tim Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan sejumlah alata bukti, berupa elektronik, dan 596 dokumen surat, serta penjelasan dari 19 orang saksi ahli.

Jaksa Agung juga menjelaskan, IWW ditetapkan jadi tersangka, karena menerbitkan surat persetujuan ekspor (PE), atas komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Tersangka MPT terlibat, karena turut serta membujuk IWW untuk menerbitkan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multi mas Nabati Asahan.

Tersangka SM membujuk tersangka IWW, untuk menerbitkan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG), dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Tersangka PTS, membujuk tersangka IWW, untuk menerbitkan izin Ekspor (PE) PT. Musim Mas.

“Akibat dari perbuatan para tersangka, telah menimbulkan kerugian perekonomian Negara, karena kelangkaan minyak goreng tersebut, Negara juga harus menguncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng, guna membantu kebutuhan masyarakat papan bawah, yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung mengatakan, Para tersangka melakukan bekerja sama melawan hukum, dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein, tidak sesuai harga penjualan DPO dalam negeri, dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein sebesar 20 persen dari total ekspor. Untuk kepentingan dalam negeri.  

Terkait dengan perbuatan itu, kini tersangka IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. SM, dan PTS di Rutan Salemba Jakarta Selatan. Penahan itu dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 19 April 2022 hingga 08 Mei 2022, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain dianggap melanggar SK Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022, tentang Penetapan DMO, dan DPO, sebagaimana Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022. (Djohan Chaniago).

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB