x

Ilustrasi Kerusuhan oleh Clker Free Vector dari Pixabay.com

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 23 April 2022 06:08 WIB

Jangan Gemar Mengakali Demokrasi

Pemerintah dan DPR mengubah sebuah undang-undang yang sudah lebih dulu ada semata-mata hanya agar keinginan mereka, yaitu legalitas UU Cipta Kerja, tidak terganggu. Ini tidak ubahnya sebuah gol yang tercipta dari posisi pemain yang off-side lantas diusahakan agar tetap sah dengan cara mengubah aturan off-side-nya. Padahal gol itu terjadi sebelum aturan diubah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Demokrasi bukanlah sekedar menggelar pemilihan umum dan rakyat berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara. Setelah itu, ditetapkan siapa yang jadi presiden, siapa yang duduk di DPR dan DPD, dan seterusnya. Partai-partai lantas menghitung perolehan kursi di parlemen dan bersiap-siap berunding untuk menentukan siapa yang akan duduk di pos-pos penting, baik di DPR maupun di kabinet.

Tapi, pemilu hanyalah salah satu tahap dari proses demokrasi. Tentu saja, pemilu sangat penting, tapi tahap-tahap selanjutnya tidak kalah penting. Tahap selanjutnya sangat penting sebab terkait dengan bagaimana kekuasaan yang diamanahkan rakyat melalui pemilu digunakan. Apakah sesuai keinginan rakyat yang memberi amanah, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, atau digunakan sesuai selera yang berkuasa.

Bukan hanya tujuan kekuasaan yang penting, tapi juga bagaimana kekuasaan itu digunakan untuk mencapai tujuan. Ini terkait dengan bagaimana praktik kekuasaan dijalankan, di antaranya dalam cara memerintah maupun cara menyusun peraturan. Jika kekuasaan berhasil diraih secara demokratis melalui proses demokratis, maka penggunaan kekuasaan pun harus demokratis: adil, terbuka, dan melibatkan rakyat dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adalah salah besar bila para politisi beranggapan bahwa setelah meraih kursi di pemerintah maupun legislatif, mereka lantas bebas menggunakan kekuasaan sekehendak hati. Adalah salah besar jika para politisi beranggapan bahwa mereka berhak melakukan perubahan-perubahan penting dalam tata kelola negara karena di antara mereka telah dicapai kesepakatan sekalipun tanpa bertanya kepada rakyat selaku pemberi amanah kekuasaan.

Kesewenangan mulai terjadi begitu politisi yang terpilih untuk duduk di istana maupun gedung parlemen merasa memperoleh cek kosong yang boleh mereka isi apapun yang mereka mau. Karena merasa sudah memegang cek kosong yang diberikan oleh rakyat, mereka merasa tidak perlu lagi bertanya-tanya atau berkonsultasi dengan rakyat mengenai apa yang mereka akan lakukan.

Itulah yang terjadi pada praktek penyusunan perundangan yang aktor perancangnya adalah pemerintah dan politisi yang duduk di parlemen. Ketertutupan pemerintah dan DPR dalam menyusun undang-undang, beberapa di antaranya sering dikutip—UU KPK, Minerba, MK, Cipta Kerja—hingga yang sedang berlangsung yaitu perombakan undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan atau UU P3 atau UU No 12 Tahun 2011.

Cara berpikir pragmatis sangat dikedepankan. Karena tidak ingin terganggu oleh interupsi rakyat banyak, pemerintah dan DPR menggarap perubahan undang-undang tersebut secara tidak terbuka. Baru-baru ini, Tempo menulis bahwa sikap ugal-ugalan dalam merombak UU P3 tersebut ditujukan untuk mengamankan UU Cipta Kerja yang dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Prinsip omnibus law, yang menjadi dasar penyusunan UU Cipta Kerja, dipaksakan masuk ke dalam revisi UU P3. Padahal revisi atas UU Cipta Kerja itulah yang lebih penting, karena menyangkut asas keadilan yang tidak terpenuhi. Terkesan bahwa muncul kebiasaan baru, yaitu mengubah aturan lama yang dianggap menghalangi berlakunya aturan baru. Karena UU Cipta Kerja dinyatakan tidak konstitusional oleh MK karena penyusunannya tidak sesuai dengan UU P3, bukannya UU Cipta Kerja yang direvisi, melainkan UU P3-nya.

Menjadi sangat jelas bahwa kaum elite politik menjadikan pemilihan umum, baik pemilihan presiden maupun parlemen, sekedar alat legitimasi agar mereka dapat berkuasa secara legal konstitusional. Mereka kemudian tidak berpikir untuk menjaga amanah yang diberikan rakyat untuk mengupayakan yang terbaik bagi rakyat. Bagi para politisi ini, demokrasi selesai begitu pemilu menghasilkan presiden dan anggota parlemen. Mereka menjadikan demokrasi sebagai kuda tunggangan agar bisa duduk di kursi kekuasaan. Setelah itu, mereka bekerja menurut kehendak mereka sendiri.

Inilah tragedi demokrasi di negara kita. Rakyat tidak memiliki cukup kekuatan untuk memaksa mereka yang terpilih dalam pemilu tersebut agar benar-benar bekerja untuk rakat banyak, bukan sedikit orang yang dekat dengan mereka. Pemerintah dan DPR ngebut merevisi UU PPP agar omnibus law tidak dianggap melanggar konstitusi tanpa harus merevisi UU Cipta Kerja sesuai putusan MK. Padahal, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja tersebut diperbaiki, bukan saja cara pembuatannya yang harus menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi rakyat banyak, tapi juga substansinya.

Cara yang sekarang digunakan menunjukkan bahwa pada dasarnya pemerintah dan DPR bukan gagal memahami putusan MK, melainkan memang mengakali putusan tersebut sekaligus mengakali demokrasi. Pemerintah dan DPR mengubah sebuah undang-undang yang sudah lebih dulu ada semata-mata hanya agar keinginan mereka, yaitu legalitas UU Cipta Kerja, tidak terganggu. Ini tidak ubahnya sebuah gol yang tercipta dari posisi pemain yang off-side lantas diusahakan agar tetap sah dengan cara mengubah aturan off-side-nya. Padahal gol itu terjadi sebelum aturan diubah. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler