x

Ilustrasi Toleransi di Indonesia. Billy Halim dari Pixabay.com

Iklan

Johanes Marno Nigha

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 April 2022

Minggu, 24 April 2022 17:36 WIB

Intoleransi, Etika Publik dan Moderasi Beragama: Bagai Pungguk Merindukan Bulan?

Intoleransi antar umat beragama di Indonesia hanya bisa dicegah dengan moderasi beragama dalam semangat penerapan etika publik. Etika publik mengisyaratkan adanya kebijakan sanksi dan ganjaran. penerapan hukum yang tegas menjadi hal mendasar yang perlu dipikirkan dengan serius.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kementerian Agama Republik Indonesia pada akhir tahun 2019 menerbitkan buku moderasi beragama. Buku ini diharapkan  dapat dipakai sebagai rujukan konsep umat beragama dalam menjalankan praktik beragama di Indonesia. Pada tataran tertentu, konsep moderasi beragama menunjukkan  dengan tegas usaha pelayanan kepada masyarakat umum. Hal ini dapat dilihat  terutama di bidang usaha pemecahan masalah dalam kaitannya dengan kerukunan umat beragama. 

Pada latar tertentu, wujud pelaksanaan moderasi beragama memiliki dasar etika publiknya tersendiri.  Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama Republik Indonesia memiliki konsep etika publiknya. Etika publik mensyaratkan kepemilikan kekuasaan diperuntukan sebesar-besarnya bagi pelayanan  kepada masyarakat. Pertanyaan penting dalam konteks ini yaitu seberapa kuat konsep moderasi sebagai usaha melindungi bangsa Indonesia dari situasi intoleransi?

Etika publik sendiri dipahami sebagai refleksi tentang standar atau norma yang menentukan  baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.(Haryatmoko, 2011). Ada tiga fokus yaitu  pertama, pelayanan publik yang berkualitas, responsif dan relevan. Hal ini penting karena fakta membuktikan bahwa ada begitu banyak kebijakan publik yang justru tidak menjawab kebutuhan masyarakat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, pelayanan publik yang bersifat reflektif. Pelayanan publik tidak hanya melihat sisi manajemen dan kepemimpinannya, tetapi juga pertanyaan tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat apakah bersifat etis atau tidak. Konsep etis tidaknya suatu kebijakan secara sederhana menyasar pada pertanyaan siapa yang paling diuntungkan atas kebijakan yang telah disepakati. Hal lain adalah soal konsep keadilan yaitu siapa yang paling menikmati porsi terbesar dari konsekuensi keadilan tersebut.

Ketiga, soal modalitas etika berupa sistem yang akurat dengan tujuan untuk menjembatani dari norma ke tindakan. Dalam konteks moderasi, hal ini menjadi penting sebab ada kesan bahwa mengetahui moderasi sama dengan menjalankan moderasi. Ada jarak yang lebar antara tahu akan konsep moderasi dan menjalankan konsep tersebut dalam sebuah tindakan. Konsep moderasi sebagai sebuah niat baik penting namun lebih penting adalah menjembatani dari hal yang normatif seperti mengetahui konsep moderasi dan menjalankan moderasi dalam sebuah tindakan nyata.

Modalitas etika muncul dalam  fasilitas atau sarana  yang sudah disediakan agar masyarakat luas menjadi paham. Modalitas etika dalam moderasi beraga muncul dalam fasilitas tertentu seperti lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama, Tenaga Penyuluh Agama, Ormas Keagamaan, juga penggunaan media massa dengan tujuan untuk menjembatani antara norma dan tindakan.

Mengetahui norma moral belum cukup, sebab niat baik harus diterjemahkan dalam tindakan nyata. Pada sisi ini ada unsur perngorganisasian tanggung jawab. Seringkali yang terlihat dari sebuah konsep hanya pada tataran rumusan yang ideal.  Kelemahan mendasar tentu saja pada modalitas, berupa sistem dan sarana yang menjadi jembatan dari sebuah konsep ideal menuju tataran tindakan nyata (Haryatmoko, 2011).

Dengan kata lain mengetahui moderasi belum cukup, perlu ada upaya menjalankan prosedur pelaksanaan moderasi beragama. Hal ini tentu saja memerlukan pemahaman tentang fasilitas-fasilitas apa saja yang ada di dalam sebuah standar pelaksanaan moderasi beragama. Konsep moderasi sebagai sebuah niat baik perlu diterjemahkan dalam sebuah tindakan nyata karena itu perlu adanya pengorganisasian tanggung jawab.

Dalam etika publik, salah satu unsur terpenting adalah tentang jaminan yaitu tentang bagaimana kebijakan tertentu mengubah sesuatu. Sarana menjadi penting untuk mengukur keektifan sebuah konsep atau kebijakan, oleh sebab itu etika publik perlu diterjemahkan ke dalam etika institusional yang bermuara pada pemberian imbalan dan sanksi.

Belajar tentang konsep etika publik pada kasus yang terjadi di Bangalor, sebuah negara bagian di India. Di sana dikenal suatu sistem yang terwujud dalam apa yang dinamakan kartu pelaporan warga negara. Lembaga-lembaga masyarakat di sana diberi tanggung jawab mengorganisir suatu kelompok masyarakat di wilayah tertentu lewat pemberian kartu pelaporan ini.

Laporan-laporan warga masyarakat tentang layanan publik kemudian dapat diisi dalam kartu pelaporan tersebut. Hal-hal yang dapat dilaporkan antara lain, pelaporan tentang langganan listrik, air, pelayanan desa, pelayanan kepolisian. Pertanyaan-pertanyaan itu kemudian dibahas dan dievaluasi.(Robert Klitgaard, Ronald Maclean-Abroa, 2002).

Keuntungan pelaksanaan konsep ini antara lain dapat menjadi kontrol untuk melihat indikasi korupsi dan konflik kepentingan. Selain itu pengambil kebijakan dapat melihat respon dari masyarakat sekaligus sebagai bagian dari pendidikan politik. Masyarakat kemudian dapat menyadari arti penting haknya dan perjuangan untuk mendapatkan haknya. Pada tahap ini masyarakat diberdayakan untuk menyadari haknya dan hak masyarakat lain.

Dalam konteks Moderasi beragama kesadaran praktis menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Hal ini dapat dibandingkan dengan apa yang dialami dalam reformasi tahun 1998. Kesadaran tahun 1998 bahwa rezim orde baru tidak dapat dipertahankan menjadi sebuah kesadaran praktis masyarakat Indonesia, namun belum cukup berhasil sebab baru sebatas menyentuh kerangka penafsiran dan makna. Hal ini belum mengubah modalitas pada tataran fasilitas dalam sisi ekonomi, politik, budaya dan sosial serta tataran norma seperti produk hukum, aturan dan kebiasaan.

Pengalaman membuktikan bahwa reformasi masih berjalan di tempat karena fasilitas pada 1998 masih dimiliki orang-orang lama, dan produk masih berupa hukum lama. Modalitas berupa program dan konsep mudah diubah, sedangkan hal tersulit yang akan diubah adalah fasilitas, karena terkait kekuasaan kepemilikan oleh orang-orang lama. Maka harus buat sesuatu yang baru di modalitas berupa norma baru agar konsep lama tidak berulang terjadi (Amalia, 2013). 

Moderasi beragama perlu melihat secara jeli konsep fasilitas (sumber politik, budaya, ekonomi) di dalamnya. Apakah fasilitas dalam moderasi beragama masih diduduki oleh orang-orang lama ataukah telah diserahkan sepenuhnya pada mereka yang memiliki kapasitas pengelolaan (fasilitas) yang baik?

Intoleransi antar umat beragama di Indonesia hanya bisa dicegah dengan moderasi beragama dalam semangat penerapan etika publik. Etika publik mengisyaratkan adanya kebijakan sanksi dan ganjaran. Penerapan hukum yang tegas menjadi hal mendasar yang perlu dipikirkan dengan serius, jika tidak usaha melawan kasus intoleransi di Indonesia sebatas pungguk merindukan bulan.

 

Ikuti tulisan menarik Johanes Marno Nigha lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB