x

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Rabu, 18 Mei 2022 06:04 WIB

Tentang 5 Penjabat Gubernur dan Pejabat Lainnya

Pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting. Penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara. Lalu apalagi bedanya dengan Plt, Pjs, dan sebagainya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting. Penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara. Oleh karena itu, orang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat. Sebaliknya, yang memangku jabatan dalam waktu sementara disebut penjabat.

***

Presiden Joko Widodo menetapkan lima Penjabat (Pj) Gubernur untuk mengisi sementara jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang “Pengangkatan Penjabat Gubernur”   yang diterbitkan 9 Mei 2022, kelima Pj Gubernur yang ditetapkan mengisi Sulawesi Barat, Papua Barat, Banten, kepulauan Bangka, dan Gorontalo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menjadi PJ Gubernur Sulawesi Barat; Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Komjen Paulus Waterpauw menjadi PJ Gubernur Papua Barat; serta Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten. Kemudian Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Irwan Djamaluddin menjadi PJ Gubernur Kepulauan Bangka, dan ahli budaya sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Hendra Noer untuk PJ Gubernur Gorontalo.

Pj Gubernur ini akan menggantikan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Banten Wahidin Halim,  Erzaldi Rosman Djohan Kepulauan Bangka Belitung, dan  Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.  Pelantikan ini adalah gelombang pertama dari 101 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya tahun ini. Jumlah ini mencakup 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Selain 5 gubernur yang telah mendapatkan pengganti sementara, masih ada Gubernur Aceh yang akan berakhir Juli nanti, serta Gubernur DKI Jakarta yang habis masa jabatannya Oktober mendatang.

Penjabat dan Pejabat

 Pj gubernur dilantik untuk menggantikan gubernur definitif di lima provinsi yang berakhir masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022. Pelantikan penjabat gubernur di lima provinsi ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Makna “penjabat” sesuai Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah ‘pemegang jabatan orang lain untuk sementara.’

Jadi, penjabat (pj) bisa bermakna : ‘pengganti gubernur definitif’;  pemegang jabatan orang lain untuk sementara.’

Saat melantik 5 penjabat gubernur, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebut kewenangan penjabat tidak sama dengan gubernur. "Ada empat hal kewenangan yang tidak boleh dilakukan penjabat," ujar Tito di kantornya, Kamis, 13 Mei 2022.

Empat kewenangan yang dibatasi tersebut meliputi:

  • Dilarang melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
  • Dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
  • Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Pejabat, sesuai KBBI bermakna :’pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting(unsur pimpinan)’. Dari istilah “pejabat” kita mengenal 4 istilah yang dikenal luas masyarakat, yaitu: pejabat karier, pejabat negara, pejabat publik, dan pejabat sementara. Makna keempat istilah tersebut dapat dilacak pada KBBI.

pejabat karier = ‘pejabat yang berasal dari lingkungan dalamisntansi tertentu yang diangkat karena prestasi kerjanya’

pejabat negara = ‘orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan,seperti menteridan sekretaris negara’

pejabat publik =  orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada bdan publik’

pejabat sementara = pejabat yang menempatiposisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat berhaangan atau terkena sanksi hukum, yang pangkatnya dapat dua tingkat di bawah pangkat jabatan tersebut.’

Plt, Pjs, Pj,Plh

Istilah Plt merupakan singkatan dari Pelaksana Tugas. Misalnya, Plt Kepala Daerah.

Plt dijabat oleh wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota). Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) sedang berhalangan sementara. Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Istilah Pjs merupakan singkatan dari Pejabat Sementara. Misalnya, Pjs Kepala Daerah. Pjs dijabat oleh ASN. Dalamhalini,  untuk Pjs Gubernur diisi ASN dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posisi pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan lagi di pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Istilah Pjs diatur dalam turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Permendagri 74/2016 menyebutkan, Pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.

Istilah Pj merupakan singkatan dari Penjabat. Misalnya, Pj Kepala Daerah. Pj dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Untuk Pj Gubernur diisi PNS dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posos pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah telah habis masa jabatannya. Pj akan menjabat sampai kepala daerah definitif dilantik. Terkait istilah Pj, diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Mulai tahun ini hingga tahun 2023 tidak akan ada pilkada. Pasalnya pilkada akan digelar tahun 2024 mendatang secara serentak. Itu sebabnya, daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya sebelum 2024 dapat dipastikan akan digantikan Pj Kepala daerah.

Sedangkan istilah plh merupakan singkatan dari Pelaksana Harian.  Jabatan Plh diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu