x

Iklan

Bayu W |kuatbaca

Penulis Manis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Maret 2022

Senin, 23 Mei 2022 15:41 WIB

Deklarasi Juanda dan Jalan Panjang Keutuhan Wilayah RI

Saat itu, Indonesia tengah terlibat sengketa dengan Belanda tentang Irian Barat (Papua), dan kapal-kapal perang Belanda berlayar menuju Irian Barat dengan melewati perairan Indonesia di luar batas 3 mil dari pantai. Dan ini mesti ditutup. Tetapi Mochtar kemudian mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin karena akan bertentangan dengan Hukum Internasional. Jawaban Mochtar ini membuat Chaerul Saleh marah. Dikatakannya bahwa, walaupun masih muda, Mochtar tidak berbeda dengan ahli-ahli hukum lain yang selalu mengatakan sesuatu tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. “Kalau kita dengarkan ahli-ahli hukum, mungkin kita tidak jadi proklamasikan Republik Indonesia”, tukas Chaerul Saleh kepada Mochtar Kusumaatmaja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Deklarasi Juanda dan Perjuangan Panjang Kesatuan Wilayah RI Di tahun 1957, Mochtar Kusumaatmaja diangkat menjadi anggota Panitia Rancangan Undang-Undang (RUU) Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim. Sebuah kepanitiaan antar kementerian yang bertugas mengubah ketentuan perundang-undangan yang mengatur laut teritorial Indonesia. Saat itu masih berlaku Ordonansi Hindia Belanda yang disebut, ‘Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie, 1939’. Yang, menurut Pasal 1 Ayat 1 Ordonansi, Laut Teritorial Indonesia lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah setiap palung.

Pada bulan Oktober 1957, Mochtar didatangi Menteri Chaerul Saleh di rumahnya, dan langsung menanyakan kemajuan yang telah dicapai oleh Panitia RUU Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim. Menurut Menteri Chaerul Saleh, kerja panitia RUU ini sangat lamban. Mochtar kemudian menyampaikan bahwa panitia sudah hampir menyelesaikan suatu naskah RUU yang akan menetapkan lebar laut seluas 12 mil, dihitung dari garis air rendah.

Namun, tiba-tiba Cherul Saleh berkata bahwa yang harus Panitia RUU lakukan adalah agar menutup Laut Jawa bagi pelayaran kapal-kapal asing, termasuk kapal perang. Saat itu, Indonesia tengah terlibat sengketa dengan Belanda tentang Irian Barat (Papua), dan kapal-kapal perang Belanda berlayar menuju Irian Barat dengan melewati perairan Indonesia di luar batas 3 mil dari pantai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mochtar kemudian mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin karena akan bertentangan dengan Hukum Internasional. Jawaban Mochtar ini membuat Chaerul Saleh marah. Dikatakannya bahwa, walaupun masih muda, Mochtar tidak berbeda dengan ahli-ahli hukum lain yang selalu mengatakan sesuatu tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. “Kalau kita dengarkan ahli-ahli hukum, mungkin kita tidak jadi proklamasikan Republik Indonesia”, tukas Chaerul Saleh kepada Mochtar Kusumaatmaja.

Sebagai anggota panitia yang patuh kepada atasan, Mochtar melaporkan kejadian tersebut kepada ketua panitia, yaitu Letkol (Laut) Pirngadi, Kepala Staf Operasi Angkatan Laut. Dengan izin Pirngadi, maka Mochtar pun menyusun teks deklarasi yang menyatakan bahwa “segala perairan di sekeliling dan di antara pulau-pulau di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan dan berada di bawah kedaulatan Indonesia”.

Pernyataan ini dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum bagi RUU yang sedang dipikirkan oleh panitia guna menggantikan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie. Sehingga, dengan demikian lahir dua rancangan. Satu rancangan disusun oleh panitia yang resmi dibentuk oleh Perdana Menteri, dan satu lagi berisi rancangan deklarasi serta RUU Laut Wilayah yang disiapkan oleh Menteri Veteran, Chaerul Saleh.

Di ruang sidang kabinet, Mochtar diminta masuk oleh Perdana Menteri Djuanda guna memberi penjelasan berdasarkan peta yang sudah terbentang di hadapan anggota kabinet. Selang beberapa lama menjawab pertanyaan-pertanyaan, Djuanda mempersilahkan Mochtar agar meninggalkan ruangan karena kabinet akan membicarakannya dan mengambil keputusan.

Setelah menunggu beberapa waktu, muncul pemberitahuan bahwa yang diputuskan untuk diterima adalah deklarasi yang menyatakan “segala perairan di sekeliling dan di antara pulau-pulau dinyatakan sebagai bagian yang integral dari wilayah Indonesia”. Dan, diputuskan juga untuk menunda perundangannya sampai waktu yang akan ditentukan.

Pada 13 Desember 1957, Ir. Djuanda sebagai mengumumkan sikap pemerintah Republik Indonesia tersebut. Sehingga, mulai saat itu fungsi laut tidak lagi sebagai pemisah antara pulau-pulau Indonesia sebagaimana masa lalu, terutama di zaman kolonial, tetapi berubah menjadi alat pemersatu bangsa dan sebagai wahana bagi pembangunan, keamanan dan pertahanan nasional. Pengumuman pemerintah RI yang kemudian dikenal sebagai “Deklarasi Djuanda” mendapat tentangan yang sangat keras dari dunia maritim internasional karena menganggap bertentangan dengan Hukum Internasional (yang berlaku waktu itu), yang masih mengakui lebar laut wilayah 3 mil yang diukur dari masing-masing pulau.

Upaya untuk menyatukan seluruh pulau-pulau Indonesia dengan lautnya sebagai satu kesatuan dalam kedaulatan yang utuh pun belum membuahkan hasil. Perjuangan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Negara Kepulauan dari dunia internasional tidaklah mudah. Selain harus menghadapi tentangan dari negara kontinental seperti Amerika Serikat dan Australia, konsepsi Negara Kepulauan saat itu adalah wacana baru yang digulirkan dalam kancah internasional.

Setelah melalui persiapan beberapa tahun (Indonesia ikut sejak 1969), Konferensi PBB yang ke-3 tentang Hukum Laut dimulai kembali pada Desember 1973, atau 16 tahun sejak Deklarasi Djuanda. Kali ini Indonesia merasa percaya diri sesudah mengadakan serangkaian upaya penggalangan intensif melalui berbagai forum resmi dan forum ilmiah/akademis pada tingkat internasional guna mendapatkan dukungan, terutama dari sesama negara kepulauan (Filipina, Fiji dan Mauritius), negara-negara Asia-Afrika, khususnya yang tergabung dalam Asian African Legal Consultative Committee (AALSCC), negara-negara berkembang dan negara tetangga.

Indonesia mengembangkan pula kerja sama erat dengan negara-negara yang memperjuangkan kepentingan negara-negara pantai di Asia-Afrika maupun Amerika Latin, ataupun dengan negara-negara pantai yang penting di kalangan negara maju seperti Kanada, Australia, Selandia Baru, Norwegia, dan Eslandia. Dalam Konferensi Hukum Laut PBB ke-3, Indonesia kembali memperjuangkan konsep Kesatuan Kewilayahan Nasional, yang bukan saja kesatuan antara darat dan laut, tetapi juga mencakup suatu kesatuan dengan wilayah udara di atasnya dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia.

Kesatuan Kewilayahan yang mencakup empat unsur itulah yang kemudian secara tersendiri diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB di Montego Bay (Jamaika) pada 10 Desember 1982, atau 25 tahun setelah Deklarasi Djuanda. Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/ UNCLOS 1982) ini ditandatangani oleh 117 negara peserta termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982. Tiga tahun kemudian, deklarasi tersebut dipertegas kembali oleh pemerintah Republik Indonesia yang meratifikasi UNCLOS 1982 dengan UU Nomor 17 Tahun 1985, yang berlaku secara internasional mulai 16 November 1994, atau satu tahun setelah ratifikasi ke-60 oleh Guyana pada 16 November 1993.

Di situ, prinsip Negara Kepulauan diakomodir dalam Bab IV pasal 46(a) UNCLOS 1982, di mana Negara kepulauan (Archipelagic States) didefinisikan sebagai “a State constituted wholly by one or more archipelagos and may include other islands”. Dengan diterimanya pula konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil dari garis-garis dasar perairan Nusantara dan konsepsi Landas Kontinen sampai ke batas terluar “continent margin” dalam Konvensi Hukum Laut 1982, kawasan sumber-sumber kekayaan alam Indonesia juga sudah meluas.

Diakomodirnya asas Negara Kepulauan dalam UNCLOS 1982 misalnya, telah menambah luas wilayah perairan Indonesia dari 100.000 km2 menurut Ordonansi Hindia Belanda, menjadi 3,1 juta km2. Di samping itu, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) telah pula menambah wilayah perairan Indonesia seluas 2,7 juta km2. Sehingga dengan disahkannya konvensi tersebut total wilayah laut yang dapat dimanfaatkan mencapai 5,8 juta km persegi, meningkat luasnya 58 kali dari luas laut sebelumnya. Namun demikian, sampai orde baru berakhir, dinamika pembangunan kelautan nasional ataupun semangat membangun kelautan pacsa UNCLOS nyaris tidak bergerak sama sekali.

Aspek kelautan benar-benar masih diposisikan sebagai sektor pinggiran (pheripheral sector) dalam kebijakan pembangunan nasional. Baru kemudian pada masa reformasi semangat membangun kelautan mulai digembar-gemborkan. Di antaranya melalui Deklarasi Bunaken yang dicanangkan oleh Presiden B.J. Habibie tanggal 26 September 1998. Deklarasi Bunaken oleh Presiden Habibie dinyatakan sebagai “ruang wadah kesatuan dan persatuan bangsa yang harus kita bela dan pertahankan keutuhannya”, dan “dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia”.

Sesudah Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, di masa pemerintahannya membentuk sebuah departemen khusus yang dipimpin seorang menteri dan mencanangkan 13 Desember sebagai Hari Kesatuan Nusantara atau Hari Nusantara. Dan, Hari Nusantara pun ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, di masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri, yang kemudian di Teluk Tomini, Gorontalo, juga membuka Gerakan Pembangunan (Gerbang) Mina Bahari pada tanggal 11 Oktober 2003.

Meski demikian, peringatan ataupun perayaan di setiap tanggal 13 Desember, masih jauh dari menjadi trending. Padahal untuk menjadikan kedaulatan wilayah Indonesia dapat utuh terintegrasi di tiga matra secara de jure, merupakan hasi dari estafet perjuangan yang tanpa henti. Dan, perjuangan tanpa henti itu sesungguhnya merupakan pintu gerbang untuk bisa mengadakan program-program pembangunan di sektor kelautan.

Akan tetapi, secara de facto, kekayaan negeri dari laut justru bablas akibat kurangnya penekanan di sektor kelautan. Susi Pujiastuti, ketika menjadi Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa praktik illegal fishing yang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2004-2014) di perairan Indonesia telah menyebabkan negara merugi Rp 3.000 triliun. “Kekayaan laut kita selama kurun 10 tahun terakhir ini dikuras habis, dan itu merugikan negara 3.000 triliun,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan pada peresmian kantor Pengadilan Perikanan Ambon yang dipusatkan di kantor Pengadilan Ambon, tahun 2014 silam. Menurut kalkulasinya, akibat pencurian ikan yang terjadi setiap tahunnya, negara dirugikan Rp 300 triliun. Ini baru kehilangan dari ikan saja, belum lagi dengan potensi yang lain.

Ikuti tulisan menarik Bayu W |kuatbaca lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB